Hari/tanggal :
Jumat, 20 Mei 2022
Waktu :
08.00 s.d. 11.30 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Sekretaris
DPRD DIY;
2. PT
Citra Bintang Mataram (TA);
3. Dinas Perhubungan DIY
4. Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda
DIY
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Ratri Yulia Pratiwi, Yusti
Bagasuari)
Acara:
Rapat penmbahasan penyempurnaan Draft Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
Angkutan Jalan Tipe B
Jalannya
rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Perancang Muda DPRD
DIY).
2.
Agenda rapat pembahasan pasal per pasal draft Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
yang telah disusun ulang berdasarkan sistematika pada rapat sebelumnya.
3.
Pembahasan pasal per pasal:
a.
Pasal 2:
-
Ibu Ola (Perancang DPRD DIY): frasa Pengelolaan Terminal
Penumpang perlu dilengkapi menjadi Pengelolaan Terminal
Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. Asas dan penjelasan pasal kurang sinkron
karena masih banyak mencantumkan angkutan jalan (asas LLAJ). Definisi asas
seimbang kurang relevan dengan pengelolaan terminal (sarpras, supply demand
perlu penjelasan dari TA).
-
Dishub: asas ada di UU LLAJ, dalam Permenhub 24/2021 tidak
membahas asas.
-
Kumham: perlu dicermati kembali asas yang menjiwai perumusan
norma dalam raperda terkait materi muatan pengelolaan terminal. Dalam NA memang
dibahas mengenai asas tapi tidak cocok bila dikaitkan dengan pengelolaan
terminal. Tidak ada kewajiban mencantumkan asas dalam raperda sebab kajian asas
dalam NA sudah disebutkan bahwa Rumusan norma dalam batang tubuh sudah dijiwai
oleh asas2 yang diuraikan dalam NA, tapi jika dikehendaki untuk mencantumkan
asas mohon untuk dicermati kembali apa saja asas yang relevan dengan materi
muatan.
-
TA: Asas memang diambil dari UU LLAJ, sehingga masih
mencantumkan angkutan jalan. Dikembalikan ke forum apakah akan dicantumkan atau
tidak.
-
Dishub: asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, bermanfaat,
terpadu disarankan untuk pertahankan.
-
Bpk Rio: TA perlu menari penjelasan pasal mengenai asas yang
riil terkait pengelolaan terminal.
-
Kumham: terkait apa saja yang bisa dimasukkan dalam asas
menyesuaikan konsep apa yang ditawarkan penyusun kepada kita. Jika dilihat
penjelasan asas efektif dan efisien diambil dari UU LLAJ, dalam tataran perda
lebih mengarah pada hal konkrit, pengaturan materi muatan yang dapat
dilaksanakan. Konsep efektif dan efisien dalam pengelolaan terminal seperti
apa.
-
Dishub: perpindahan antar moda dikaitkan dengan asas
keterpaduan.
-
Bpk. Rio: TA perlu mengkaji asas efektif dan efisien apakah
relevan dengan materi muatan raperda.
b.
Pasal 3
-
Kumham: pasal ini berisi tujuan pengaturan dan tujuan
pengelolaan, perlu diputuskan mana yang akan dipakai. Dalam membentuk raperda,
tujuan pengaturannya apa. Dipilah lagi dari huruf a-e apa tujuan pengelolaan
terminal. Jika sepakat pengaturan, maka perlu disepakati poin2nya apa saja yang
relevan dengan raperda ini.
-
Dishub: tujuan dikaitkan dengan asas dalam Pasal 2.
-
Kumham: perlu konsistensi penulisan istilah Pengelolaan Terminal
Penumpang. Bisa diubah pada ketentuan umum, misalnya yang selanjutnya disebut
Pengelolaan Terminal.
-
Bpk. Rio: disepakati pasal ini mengenai Pengaturan Pengelolaan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B bertujuan untuk...
-
Kumham: sesuai dengan saran Dishub agar mengaitkan tujuan dengan
asas, huruf c pasal ini tidak sinkron dengan asas berkelanjutan. Saran tetap mencantumkan
huruf b dan e.
-
Dishub: terminal sekarang belum ramah lingkungan, bangunan
terminal harus dapat dimanfaatkan untuk lingkungan/eco green, misalnya green
wall. Definisi berkelanjutan bukan hanya bangunan terminal tapi juga
transportasinya.
-
Bpk Rio: istilah Pengelolaan Terminal Penumpang dapat
disesuaikan di Ketentuan Umum. TA perlu mencari tujuan pengelolaan terminal, 3
saja cukup.
c.
Pasal 4:
-
Bpk Rio: istilah pembiayaan diubah menjadi pendanaan.
-
Kumham: ruang lingkup bukan daftar isi, sehingga perlu dipilah
lagi.
-
Bpk Rio: kalau bisa disederhanakan lagi akan mengikuti saran
Kumham, sehingga tidak seperti daftar isi.
d.
Pasal 5, 6, 7
- Dishub: Pasal 6 huruf
a apakah peningkatan pelayanan wajib elektronik, padahal kenyataannya tidak
seperti itu.
- Ibu Ola: saran
tugas cukup satu kemudian wewenang adalah penjabaran dari tugas tersebut.
Pergub UPTD Dishub, seksi pengelolaan
terminal, tugas dishub adalah melakukan operasional dan pengawasan terminal.
Disarankan tugas disesuaikan saja seperti itu, wewenangnya dijabarkan dari
tugas tersebut.
- Dishub: sepakat
dengan Ibu Ola.
- Kumham: istilah
“ tugas pemerintah’ mengacu pada pemerintah yang mana, pemda atau pemerintah
pusat. Karena ada pendelegasian dalam ayat (2), apakah yang dimaksud tugas
tersebut malah mengacu pada tugas dinas. Saran agar drafting Pasal 6 dan Pasal
7 dibalik, membahas terlebih dahulu wewenang kemudian tugas, sebab dalam Pasal
5 yang disebut dalam pada ayat (1) adalah wewenang. Saran wewenangnya
dijabarkan seperti apa, didelegasikan ke dinas, tugasnya apa
- Bpk. Rio:
wewenang dijabarkan, tapi tugas dihapus/dicampur.
- Kumham: sepakat
dengan Bpk. Rio.
- Bpk Rio: Pasal 6
dihapus, Pasal 7 menjadi Pasal 6, “Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) meliputi: menyusun rencana strategis, melaksanakan pengelolaan
pelayanan pemanfaatan terminal, menyusun standar operasional, melakukan
pengendalian ketertiban terminal, melakukan koordinasi, kerja sama terminal,
mengatur SDM, pengawasan terminal, memungut retribusi†TA perlu menyempurnakan
kalimat.
- Dishub: sepakat
memungut retribusi dimasukkan dalam draft.
- Bpk Rio: Dicantumkan
Pasal 7 huruf a, b, dan Pasal 6 huruf a
- Kumham: terkait NSPK, bukankah hal tersebut sudah
ditetapkan pusat, sedangkan daerah menetapkan SOP?
- Dishub: NSPK
sudah ditetapkan kementerian, daerah menjabarkan melalui SOP.
- Bpk Rio: pengawasan
yang sudah dilakukan selama ini seperti apa?
- Dishub:
pengawasan berupa izin dan kelaikan jalan kendaraan, kesesuaian tarif yang
dikenakan, pemeriksanaan kesehatan pengemudi
- Bpk Rio: saran
Pasal 6: menetapkan kebijakan pengelolaan terminal, melakukan pembangunan atau
pengembangan terminal, menetapkan SOP pelaksanaan operasional terminal,
memfasilitasi UMKM di terminal, pengaturan sumber daya
- Dishub:
menyesuaikan tupoksi saran pengelolaan, pengawasan, koordinasi.
- Kumham:
kewenangan pemungutan retribusi harus menyesuaikan UU 1/2022, melalui perda
tersendiri, jika tetap dimasukkan akan berimplikasi pada batang tubuh.
- Bpk Rio: tidak
masalah jika kewenangan pemungutan retirbusi tetap dimasukkan tetapi jenis dll
melalui perda tersendiri.
- Dishub: saran
kewenangan pemungutan retribusi masuk penjelasan pasal.
- Kumham: hal
terkait retribusi tidak perlu dikhawatirkan karena sudah diakomodir dalam perda
turunan UU 1/2022, raperda lebih baik fokus pada pengelolaan terminal
e.
Pasal 8
- Bpk
Rio: pasal ini sama dengan Permenhub 24/2021.
- Dishub:
karena sama dengan Permenhub 24/2021, disarankan mengambil substansi Permenhub
saja sehingga tidak banyak pasal yang dicantumkan. Ada bahasa yang bisa dcuplik
tapi tidak sama persis dengan Permenhub.
- Kumham:
belum terlihat siapa yang melakukan perencanaan, outputnya berupa apa. NSPK
memang dari kementerian, tapi pada saaat pelaksanaan di provinsi, diperlukan
pengaturan siapa melakukan apa dan kondisi khusus yang perlu diatur dala
raperda ini.
- Bpk.
Rio; sebenarnya sudah disebutkan di pasal atas bahwa pengelola pemda.
- Kumham:
perencanaan ini dilaksanakan oleh siapa, Dishub atau Bappeda?
- Dishub:
berdasarkan Permenhub, yang melaksanakan perencanaan adalah kementerian, Dishub
melaksanakan teknis operasional.
- Dishub:
Permenhub dan raperda kurang sesuai karena Permenhub menggunakan judul penyelenggaraan,
sedangkan raperda menggunakan judul pengelolaan. Pengelolaan mengacu pada
terminal yang sudah ada. Saran pasal-pasal terkait perencanaan dihapus.
- TA:
judul pengelolaan dipilih menyesuaikan kewenangan pemda dalam UU 23/2014.
- Kumham:
konsepnya seperti apa, dalam konteksnya pengelolaan dibatasi apa saja yang akan
diatur dalam raperda ini, Dishub menyatakan pengelolaan adalah existing,
berarti batasan pengertian pengelolaan harus jelas, baru kemudian dapat
dijabarkan. NSPK sudah ada, raperda perlu penjabaran kondisi khusus yang bisa
diatur dalam raperda.
- Dishub:
sudah ada rencana induk berupa kajian, seharusnya Pergub.
4. Sepakat definisi
pengelolaan diperbaiki. Pengelolaan dibatasi pada terminal existing.
5. Rapat
ditutup.
Komentar (0)