Rapat penmbahasan penyempurnaan Draft Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 20 Mei 2022

Hari/tanggal     : Jumat, 20 Mei 2022

Waktu              : 08.00 s.d. 11.30 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Sekretaris DPRD DIY;

2.    PT Citra Bintang Mataram (TA);

3.    Dinas Perhubungan DIY

4.    Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat penmbahasan penyempurnaan Draft Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Perancang Muda DPRD DIY).

2.    Agenda rapat pembahasan pasal per pasal draft Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang telah disusun ulang berdasarkan sistematika pada rapat sebelumnya.

3.    Pembahasan pasal per pasal:

a.    Pasal 2:

-       Ibu Ola (Perancang DPRD DIY): frasa Pengelolaan Terminal Penumpang perlu dilengkapi menjadi Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. Asas dan penjelasan pasal kurang sinkron karena masih banyak mencantumkan angkutan jalan (asas LLAJ). Definisi asas seimbang kurang relevan dengan pengelolaan terminal (sarpras, supply demand perlu penjelasan dari TA).

-       Dishub: asas ada di UU LLAJ, dalam Permenhub 24/2021 tidak membahas asas.

-       Kumham: perlu dicermati kembali asas yang menjiwai perumusan norma dalam raperda terkait materi muatan pengelolaan terminal. Dalam NA memang dibahas mengenai asas tapi tidak cocok bila dikaitkan dengan pengelolaan terminal. Tidak ada kewajiban mencantumkan asas dalam raperda sebab kajian asas dalam NA sudah disebutkan bahwa Rumusan norma dalam batang tubuh sudah dijiwai oleh asas2 yang diuraikan dalam NA, tapi jika dikehendaki untuk mencantumkan asas mohon untuk dicermati kembali apa saja asas yang relevan dengan materi muatan.

-       TA: Asas memang diambil dari UU LLAJ, sehingga masih mencantumkan angkutan jalan. Dikembalikan ke forum apakah akan dicantumkan atau tidak.

-       Dishub: asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, bermanfaat, terpadu disarankan untuk pertahankan.

-       Bpk Rio: TA perlu menari penjelasan pasal mengenai asas yang riil terkait pengelolaan terminal.

-       Kumham: terkait apa saja yang bisa dimasukkan dalam asas menyesuaikan konsep apa yang ditawarkan penyusun kepada kita. Jika dilihat penjelasan asas efektif dan efisien diambil dari UU LLAJ, dalam tataran perda lebih mengarah pada hal konkrit, pengaturan materi muatan yang dapat dilaksanakan. Konsep efektif dan efisien dalam pengelolaan terminal seperti apa.

-       Dishub: perpindahan antar moda dikaitkan dengan asas keterpaduan.

-       Bpk. Rio: TA perlu mengkaji asas efektif dan efisien apakah relevan dengan materi muatan raperda.

b.    Pasal 3

-       Kumham: pasal ini berisi tujuan pengaturan dan tujuan pengelolaan, perlu diputuskan mana yang akan dipakai. Dalam membentuk raperda, tujuan pengaturannya apa. Dipilah lagi dari huruf a-e apa tujuan pengelolaan terminal. Jika sepakat pengaturan, maka perlu disepakati poin2nya apa saja yang relevan dengan raperda ini.

-       Dishub: tujuan dikaitkan dengan asas dalam Pasal 2.

-       Kumham: perlu konsistensi penulisan istilah Pengelolaan Terminal Penumpang. Bisa diubah pada ketentuan umum, misalnya yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terminal.

-       Bpk. Rio: disepakati pasal ini mengenai Pengaturan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B bertujuan untuk...

-       Kumham: sesuai dengan saran Dishub agar mengaitkan tujuan dengan asas, huruf c pasal ini tidak sinkron dengan asas berkelanjutan. Saran tetap mencantumkan huruf b dan e.

-       Dishub: terminal sekarang belum ramah lingkungan, bangunan terminal harus dapat dimanfaatkan untuk lingkungan/eco green, misalnya green wall. Definisi berkelanjutan bukan hanya bangunan terminal tapi juga transportasinya.

-       Bpk Rio: istilah Pengelolaan Terminal Penumpang dapat disesuaikan di Ketentuan Umum. TA perlu mencari tujuan pengelolaan terminal, 3 saja cukup.

c.    Pasal 4:

-       Bpk Rio: istilah pembiayaan diubah menjadi pendanaan.

-       Kumham: ruang lingkup bukan daftar isi, sehingga perlu dipilah lagi.

-       Bpk Rio: kalau bisa disederhanakan lagi akan mengikuti saran Kumham, sehingga tidak seperti daftar isi.

d.    Pasal 5, 6, 7

-       Dishub: Pasal 6 huruf a apakah peningkatan pelayanan wajib elektronik, padahal kenyataannya tidak seperti itu.

-       Ibu Ola: saran tugas cukup satu kemudian wewenang adalah penjabaran dari tugas tersebut. Pergub UPTD Dishub,  seksi pengelolaan terminal, tugas dishub adalah melakukan operasional dan pengawasan terminal. Disarankan tugas disesuaikan saja seperti itu, wewenangnya dijabarkan dari tugas tersebut.

-       Dishub: sepakat dengan Ibu Ola.

-       Kumham: istilah “ tugas pemerintah’ mengacu pada pemerintah yang mana, pemda atau pemerintah pusat. Karena ada pendelegasian dalam ayat (2), apakah yang dimaksud tugas tersebut malah mengacu pada tugas dinas. Saran agar drafting Pasal 6 dan Pasal 7 dibalik, membahas terlebih dahulu wewenang kemudian tugas, sebab dalam Pasal 5 yang disebut dalam pada ayat (1) adalah wewenang. Saran wewenangnya dijabarkan seperti apa, didelegasikan ke dinas, tugasnya apa

-       Bpk. Rio: wewenang dijabarkan, tapi tugas dihapus/dicampur.

-       Kumham: sepakat dengan Bpk. Rio.

-       Bpk Rio: Pasal 6 dihapus, Pasal 7 menjadi Pasal 6, “Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: menyusun rencana strategis, melaksanakan pengelolaan pelayanan pemanfaatan terminal, menyusun standar operasional, melakukan pengendalian ketertiban terminal, melakukan koordinasi, kerja sama terminal, mengatur SDM, pengawasan terminal, memungut retribusi” TA perlu menyempurnakan kalimat.

-       Dishub: sepakat memungut retribusi dimasukkan dalam draft.

-       Bpk Rio: Dicantumkan Pasal 7 huruf a, b, dan Pasal 6 huruf a

-       Kumham:  terkait NSPK, bukankah hal tersebut sudah ditetapkan pusat, sedangkan daerah menetapkan SOP?

-       Dishub: NSPK sudah ditetapkan kementerian, daerah menjabarkan melalui SOP.

-       Bpk Rio: pengawasan yang sudah dilakukan selama ini seperti apa?

-       Dishub: pengawasan berupa izin dan kelaikan jalan kendaraan, kesesuaian tarif yang dikenakan, pemeriksanaan kesehatan pengemudi

-       Bpk Rio: saran Pasal 6: menetapkan kebijakan pengelolaan terminal, melakukan pembangunan atau pengembangan terminal, menetapkan SOP pelaksanaan operasional terminal, memfasilitasi UMKM di terminal, pengaturan sumber daya

-       Dishub: menyesuaikan tupoksi saran pengelolaan, pengawasan, koordinasi.

-       Kumham: kewenangan pemungutan retribusi harus menyesuaikan UU 1/2022, melalui perda tersendiri, jika tetap dimasukkan akan berimplikasi pada batang tubuh.

-       Bpk Rio: tidak masalah jika kewenangan pemungutan retirbusi tetap dimasukkan tetapi jenis dll melalui perda tersendiri.

-       Dishub: saran kewenangan pemungutan retribusi masuk penjelasan pasal.

-       Kumham: hal terkait retribusi tidak perlu dikhawatirkan karena sudah diakomodir dalam perda turunan UU 1/2022, raperda lebih baik fokus pada pengelolaan terminal

e.    Pasal 8

-       Bpk Rio: pasal ini sama dengan Permenhub 24/2021.

-       Dishub: karena sama dengan Permenhub 24/2021, disarankan mengambil substansi Permenhub saja sehingga tidak banyak pasal yang dicantumkan. Ada bahasa yang bisa dcuplik tapi tidak sama persis dengan Permenhub.

-       Kumham: belum terlihat siapa yang melakukan perencanaan, outputnya berupa apa. NSPK memang dari kementerian, tapi pada saaat pelaksanaan di provinsi, diperlukan pengaturan siapa melakukan apa dan kondisi khusus yang perlu diatur dala raperda ini.

-       Bpk. Rio; sebenarnya sudah disebutkan di pasal atas bahwa pengelola pemda.

-       Kumham: perencanaan ini dilaksanakan oleh siapa, Dishub atau Bappeda?

-       Dishub: berdasarkan Permenhub, yang melaksanakan perencanaan adalah kementerian, Dishub melaksanakan teknis operasional.

-       Dishub: Permenhub dan raperda kurang sesuai karena Permenhub menggunakan judul penyelenggaraan, sedangkan raperda menggunakan judul pengelolaan. Pengelolaan mengacu pada terminal yang sudah ada. Saran pasal-pasal terkait perencanaan dihapus.

-       TA: judul pengelolaan dipilih menyesuaikan kewenangan pemda dalam UU 23/2014.

-       Kumham: konsepnya seperti apa, dalam konteksnya pengelolaan dibatasi apa saja yang akan diatur dalam raperda ini, Dishub menyatakan pengelolaan adalah existing, berarti batasan pengertian pengelolaan harus jelas, baru kemudian dapat dijabarkan. NSPK sudah ada, raperda perlu penjabaran kondisi khusus yang bisa diatur dalam raperda.

-       Dishub: sudah ada rencana induk berupa kajian, seharusnya Pergub.

4.    Sepakat definisi pengelolaan diperbaiki. Pengelolaan dibatasi pada terminal existing.

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)