NOTULA
Rapat Finalisasi Raperwal Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Hari :
Kamis
Tanggal :
11 November 2021
Pukul :
09.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat BPBJ Lantai 1 Setda DIY
Acara :
Rapat Finalisasi Raperwal Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Peserta :
1.
Ka. BPBJ
2.
Kasubbag. Pembinaan PBJ
3.
Kasubbag. Pengelolaan PBJ
4.
Kasubbag. Pengelolaan LPSE
5.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
6.
Staff Pengelolaan PBJ
7.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil
Kemenkumham DIY (RL. Panji Wiratmoko, Anita Marthasari, Rasyid Kurniawan)
Jalannya Rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Kasubbag Pengelolaan PBJ
pukul 09.30 WIB
2.
Pencermatan pasal demi pasal, menindaklanjuti
pembahasan hari Kamis tanggal 11 November 2021:
a. Pasal 1 angka 1
disarankan agar APBD tidak disingkat
b. Menambahkan
frasa Pejabat Penandatanganan Kontrak pada Pasal 1
c. Menambahkan
frasa Pengadaan Langsung pada Pasal 1
d. frasa “paling
sedikit di atas†telah didiskusikan secara internal sehingga tidak lagi digunakan.
Disepakati dengan menambahkan Rp.1,00. (Satu Rupiah) dalam batasan nominal.
e. Rumusan Pasal
11 huruf f menjadi:
terhadap
Perangkat Daerah yang bersifat khusus membantu menyerahkan hasil pekerjaan
kepada KPA dengan berita acara penyerahan.
f.
Rumusan Pasal 12 ayat (2) huruf d sudah
disesuaikan dengan Perpres 16 Tahun 2018
g. menambahkan
ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3) terkait dengan rencana umum pengadaan,
yaitu:
(2)
RUP paling lambat diumumkan sebelum batas akhir tahun anggaran berjalan
(3)
Pengumuman RUP sebagiaman dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui aplikasi
SIRUP
h. menambahkan
norma sebagai awalan persiapan pengadaan barang/jasa, yaitu:
Pasal 28
(1) Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan setelah persetujuan rencana kerja dan
anggaran Perangkat Daerah
(2) PA/KPA menyusun
dan menetapkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
dan/atau Penyedia.
i.
menambahkan Pasal baru terkait penyusunan
spesifikasi teknis/KAK
Pasal 33
Ketentuan
dan prosedur penyusunan spesifikasi teknis/KAK pada tahap perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Swakelola memperhatikan aspek mutu, jumlah, waktu, layanan
dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.
Pasal 36 huruf a dan huruf c disesuaikan dengan
Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021
k. Pasal 36 huruf
e disesuaikan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
l.
Pasal 41 ayat (1) disesuaikan dengan Perwal No.
76 Tahun 2018
m. Pasal 41 ayat
(5) huruf d ditambahkan materi dari Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
n. Pasal 45 ayat
(7) disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
o. Pasal 46 huruf
g disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
p. Pasal 47 huruf
d disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
q. Pasal 60 ayat
(2) menjadi :
Penandatanganan
Kontrak dilakukan melalui tahapan:
a. rapat persiapan
penandatanganan Kontrak; dan
b. pelaksanaan
Penandatanganan Kontrak.
r.
Pasal 76 indeks yang digunakan telah
dikoordinasikan dengan BPKP
s. Pasal 80 tetap
menggunakan frasa instansi yang berwenang karena akan ditindaklanjuti sesuai
dengan akibat pemutusan kontrak masing-masing.
3.
Rapat ditutup pukul 12.30 WIB.
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-11-11 at 13.59.42.jpeg |
Komentar (0)