Rapat Finalisasi Raperwal Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 11 November 2021

NOTULA

Rapat Finalisasi Raperwal Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa


Hari                        : Kamis

Tanggal                 : 11 November 2021

Pukul                     : 09.00 WIB

Tempat                : Ruang Rapat BPBJ Lantai 1 Setda DIY

Acara                     : Rapat Finalisasi Raperwal Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Peserta                :

1.       Ka. BPBJ

2.       Kasubbag. Pembinaan PBJ

3.       Kasubbag. Pengelolaan PBJ

4.       Kasubbag. Pengelolaan LPSE

5.       Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.       Staff Pengelolaan PBJ

7.       Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (RL. Panji Wiratmoko, Anita Marthasari, Rasyid Kurniawan)

Jalannya Rapat  :

1.       Rapat dibuka oleh Kasubbag Pengelolaan PBJ pukul 09.30 WIB

2.       Pencermatan pasal demi pasal, menindaklanjuti pembahasan hari Kamis tanggal 11 November 2021:

a.       Pasal 1 angka 1 disarankan agar APBD tidak disingkat

b.      Menambahkan frasa Pejabat Penandatanganan Kontrak pada Pasal 1

c.       Menambahkan frasa Pengadaan Langsung pada Pasal 1

d.      frasa “paling sedikit di atas” telah didiskusikan secara internal sehingga tidak lagi digunakan. Disepakati dengan menambahkan Rp.1,00. (Satu Rupiah) dalam batasan nominal.

e.      Rumusan Pasal 11 huruf f menjadi:

terhadap Perangkat Daerah yang bersifat khusus membantu menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA dengan berita acara penyerahan.

f.        Rumusan Pasal 12 ayat (2) huruf d sudah disesuaikan dengan Perpres 16 Tahun 2018

g.       menambahkan ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3) terkait dengan rencana umum pengadaan, yaitu:

(2) RUP paling lambat diumumkan sebelum batas akhir tahun anggaran berjalan

(3) Pengumuman RUP sebagiaman dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui aplikasi SIRUP

h.      menambahkan norma sebagai awalan persiapan pengadaan barang/jasa, yaitu:

Pasal 28

(1)    Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah

(2)    PA/KPA menyusun dan menetapkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dan/atau Penyedia.

i.         menambahkan Pasal baru terkait penyusunan spesifikasi teknis/KAK

Pasal 33

Ketentuan dan prosedur penyusunan spesifikasi teknis/KAK pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola memperhatikan aspek mutu, jumlah, waktu, layanan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j.        Pasal 36 huruf a dan huruf c disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021

k.       Pasal 36 huruf e disesuaikan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018

l.         Pasal 41 ayat (1) disesuaikan dengan Perwal No. 76 Tahun 2018

m.    Pasal 41 ayat (5) huruf d ditambahkan materi dari Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

n.      Pasal 45 ayat (7) disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

o.      Pasal 46 huruf g disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

p.      Pasal 47 huruf d disesuaikan dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

q.      Pasal 60 ayat (2) menjadi :

Penandatanganan Kontrak dilakukan melalui tahapan:

a.       rapat persiapan penandatanganan Kontrak; dan

b.      pelaksanaan Penandatanganan Kontrak.

r.        Pasal 76 indeks yang digunakan telah dikoordinasikan dengan BPKP

s.       Pasal 80 tetap menggunakan frasa instansi yang berwenang karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan akibat pemutusan kontrak masing-masing.

3.       Rapat ditutup pukul 12.30 WIB.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-11-11 at 13.59.42.jpeg

Komentar (0)