Rapat Koordinasi Penyusunan Raperbup tentang Juklak Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 25 Mei 2021

NOTULA

Rapat Koordinasi Penyusunan Raperbup tentang Juklak Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

Hari                        : Selasa

Tanggal                 : 25 Mei 2021

Pukul                     : 09.00 WIB

Tempat                : Ruang Rapat Sapol PP Kab. Bantul

 

Peserta                :

1.       Satpol PP Kab. Bantul

2.       Dinas Pariwisata

3.       Dinas Pu

4.       Dinas Sosial

5.       Dinas Lingkungan Hidup

6.       Dinas Perdagangan

7.       Bagian Hukum Pemda Bantul

8.       Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Farid Ario Yulianyo, Handoko Wahyudi, Anita Mathasari, Aditya Nugraha Avianta)

Jalannya Rapat:

1.       Sambutan oleh Kepala Satpol PP Kab. Bantul sekaligus membuka kegiatan pukul 09.30 WIB, antara lain menyampaikan:

a.       terima kasih atas kedatangan peserta rapat;

b.      penyusunan Raperbup ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kab. Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

c.       Merupakan bentuk evaluasi dari pelaksanaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum di lapangan.

2.       Dinas perdagangan, menyampaikan:

a.       permasalahan di lapangan terkait dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah pedagang kaki lima (PKL), kesulitan dalam mengkoordinir dimana dimulai dari 1 PKL yang apabila tidak segera ditindak maka akan bermunculan PKL lain sehingga mengganggu pejalan kaki;

b.      mengusulkan agar materi PKL dimasukkan dalam Raperbup

3.       Dinas Sosial menyampaikan:

a.       Banyaknya laporan yang mengganggu ketentraman masyarakat terutama terkait anak jalanan, gelandangan, dll;

b.      Kendala di masa pandemi adanya persyaratan antigen untuk memasukkan klien ke rumah sosial, kesulitan pada anggaran baik di dinas sosial maupun di dinas kesehatan;

c.       Bantul memiliki pemakaman untuk orang terlantar;

d.      selain itu juga memilliki pemakaman komersil yaitu pilaman hill;

e.      saat ini kami kesulitan untuk menertibkan manusia silver.

4.       Dinas PU menyampaikan;

a.       terkait perizinan pembangunan perumahan, dinas PU hanya merupakan bagian dari proses;

b.      sebagai dinas yang mengesahkan site plan menjadi tutup mata jika aspek tata ruang dan prinsip sudah muncul, dimana Pengembang sudah melakukan kegiatan pembangunan walaupun proses perizinan belum selesai. Hal tersebut berdampak pada kerusakan jalan.

c.       seharusnya pada saat sidang siteplan masih berbentuk hamparan tanah, tetapi pada kenyataannya sudah berdiri 1 sampai 2 unit rumah.

d.      saat ini dinas PU membuat laporan terkait dengan sarana, prasarana dan utilitas umum. seharusnya diserahkan pada dinas PU sebagai asset, akan tetapi sampai saat ini belum ada penyerahan. Dan hal ini yang dijadikan KPK sebagai kontrol monitoring.

5.       Bagian hukum menyampaikan:

a.       memaksimalkan koordinasi terkait dengan peran masyarakat, dimana biasanya masyarakat langsung lapor ke OPD terkait, sedangkan dalam Perbup No. 95 Tahun 2019 disebutkan bahwa laporan dilakukan secara berjenjang terkait dengan perda No 4 Tahun 2018.

6.       satpol PP menyampaikan:

a.       agar dalam Raperbup nanti dapat mengakomodir Permendagri No. 26 Tahun 2020;

b.      Materi yang didelegasikan untuk disusun dalam Peraturan Bupati:

-          Pasal 7 ayat (2) terkait tata cara perijinan

-          Pasal 12 ayat (3) terkait tata cara penerapan sanksi administratif

-          Pasal 24 ayat (2) terkait pemberian izin permintaan sumbangan

-          Pasal 25 ayat (3) terkait perizinan usaha pemondokan

-          Pasal 31 ayat (4) terkait operasional penegakan ketentramana dan ketertiban umum;

-          Pasal 32 ayat (4) terkait tata cara laporan, saran dan perlindungan pelapor.

c.       perlu adanya kesepakatan apakah muatan materi akan diperluas atau tidak.

7.       Dinas Pariwisata menyampaikan:

a.       kami melakukan penertiban pelaku usaha di kawasan parangtritis;

b.      saat ini banyaknya pengamen di parangtritis, harapan kami agar dapat ditertibkan agar tidak mengganggu wisatawan;

c.       terkait dengan pasir yang terbawa angin yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan, kami tidak tahu kewenangan siapa untuk membersihkannya;

d.      terkait dengan binwas pemondokan/homestay

8.       Kanwil Kumham menyampaikan:

a.       sifat peraturan bupati adalah pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan diatasnya  yang bersifat teknis;

b.      maka apabila menyusun raperbup tentang juklak Perda No. 4 Tahun 2018 maka muatan materi disesuaikan dengan muatan materi perda No. 4 Tahun 2018 dan hanya terbatas pada muatan materi dimaksud;

c.       adanya UU Cipta Kerja berdampak pada muatan materi bangunan gedung, perumahan, perizinan berusaha. Antara lain perubahan IMB menjadi PGB, semula bersifat perizinan menjadi persetujuan dimana persyaratan sudah distandarkan oleh pemerintah pusat. Perlu kajian lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih mengingat Perda Tibum yang sifatnya menampung ketentraman ketertiban umum yang belum diakomodir oleh Perda lain;

d.      agar disusun daftar inventaris permasalahan yang ada terkait dengan diundangkannya UU Cipta Kerja agar tidak berbenturan dengan Perda baru yang akan disusun;

e.      apabila raperbup yang akan disusun materi muatannya diperluas maka tidak dapat menggunakan judul Juklak Perda No. 4 Tahun 2018. Agar membuat daftar inventarisasi permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan agar tidak tumpang tindih dengan perubahan peraturan perundnag-undangan yang ada terutama UU Cipta Kerja.

9.       Rapat ditutup pukul 11.30 WIB

Komentar (0)