NOTULA
Rapat Koordinasi Penyusunan Raperbup
tentang Juklak Perda Kab. Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Hari :
Selasa
Tanggal : 25 Mei 2021
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sapol PP Kab. Bantul
Peserta :
1. Satpol PP Kab.
Bantul
2. Dinas
Pariwisata
3. Dinas Pu
4. Dinas Sosial
5. Dinas
Lingkungan Hidup
6. Dinas
Perdagangan
7. Bagian Hukum
Pemda Bantul
8. Kanwil
Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Farid Ario Yulianyo, Handoko
Wahyudi, Anita Mathasari, Aditya Nugraha Avianta)
Jalannya Rapat:
1. Sambutan oleh
Kepala Satpol PP Kab. Bantul sekaligus membuka kegiatan pukul 09.30 WIB, antara
lain menyampaikan:
a. terima kasih
atas kedatangan peserta rapat;
b. penyusunan
Raperbup ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kab.
Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum;
c. Merupakan
bentuk evaluasi dari pelaksanaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum
di lapangan.
2. Dinas
perdagangan, menyampaikan:
a. permasalahan di
lapangan terkait dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah pedagang
kaki lima (PKL), kesulitan dalam mengkoordinir dimana dimulai dari 1 PKL yang
apabila tidak segera ditindak maka akan bermunculan PKL lain sehingga
mengganggu pejalan kaki;
b. mengusulkan agar
materi PKL dimasukkan dalam Raperbup
3. Dinas Sosial
menyampaikan:
a. Banyaknya
laporan yang mengganggu ketentraman masyarakat terutama terkait anak jalanan,
gelandangan, dll;
b. Kendala di masa
pandemi adanya persyaratan antigen untuk memasukkan klien ke rumah sosial,
kesulitan pada anggaran baik di dinas sosial maupun di dinas kesehatan;
c. Bantul memiliki
pemakaman untuk orang terlantar;
d. selain itu juga
memilliki pemakaman komersil yaitu pilaman hill;
e. saat ini kami
kesulitan untuk menertibkan manusia silver.
4. Dinas PU
menyampaikan;
a. terkait
perizinan pembangunan perumahan, dinas PU hanya merupakan bagian dari proses;
b. sebagai dinas
yang mengesahkan site plan menjadi tutup mata jika aspek tata ruang dan
prinsip sudah muncul, dimana Pengembang sudah melakukan kegiatan pembangunan
walaupun proses perizinan belum selesai. Hal tersebut berdampak pada kerusakan
jalan.
c. seharusnya pada
saat sidang siteplan masih berbentuk hamparan tanah, tetapi pada kenyataannya
sudah berdiri 1 sampai 2 unit rumah.
d. saat ini dinas
PU membuat laporan terkait dengan sarana, prasarana dan utilitas umum.
seharusnya diserahkan pada dinas PU sebagai asset, akan tetapi sampai saat ini
belum ada penyerahan. Dan hal ini yang dijadikan KPK sebagai kontrol monitoring.
5. Bagian hukum
menyampaikan:
a. memaksimalkan
koordinasi terkait dengan peran masyarakat, dimana biasanya masyarakat langsung
lapor ke OPD terkait, sedangkan dalam Perbup No. 95 Tahun 2019 disebutkan bahwa
laporan dilakukan secara berjenjang terkait dengan perda No 4 Tahun 2018.
6. satpol PP
menyampaikan:
a. agar dalam
Raperbup nanti dapat mengakomodir Permendagri No. 26 Tahun 2020;
b. Materi yang
didelegasikan untuk disusun dalam Peraturan Bupati:
-
Pasal 7 ayat (2) terkait tata cara perijinan
-
Pasal 12 ayat (3) terkait tata cara penerapan
sanksi administratif
-
Pasal 24 ayat (2) terkait pemberian izin
permintaan sumbangan
-
Pasal 25 ayat (3) terkait perizinan usaha
pemondokan
-
Pasal 31 ayat (4) terkait operasional penegakan
ketentramana dan ketertiban umum;
-
Pasal 32 ayat (4) terkait tata cara laporan, saran
dan perlindungan pelapor.
c. perlu adanya
kesepakatan apakah muatan materi akan diperluas atau tidak.
7. Dinas
Pariwisata menyampaikan:
a. kami melakukan
penertiban pelaku usaha di kawasan parangtritis;
b. saat ini
banyaknya pengamen di parangtritis, harapan kami agar dapat ditertibkan agar
tidak mengganggu wisatawan;
c. terkait dengan
pasir yang terbawa angin yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan, kami tidak
tahu kewenangan siapa untuk membersihkannya;
d. terkait dengan
binwas pemondokan/homestay
8. Kanwil Kumham
menyampaikan:
a. sifat peraturan
bupati adalah pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan diatasnya yang bersifat teknis;
b. maka apabila
menyusun raperbup tentang juklak Perda No. 4 Tahun 2018 maka muatan materi
disesuaikan dengan muatan materi perda No. 4 Tahun 2018 dan hanya terbatas pada
muatan materi dimaksud;
c. adanya UU Cipta
Kerja berdampak pada muatan materi bangunan gedung, perumahan, perizinan
berusaha. Antara lain perubahan IMB menjadi PGB, semula bersifat perizinan
menjadi persetujuan dimana persyaratan sudah distandarkan oleh pemerintah
pusat. Perlu kajian lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih mengingat
Perda Tibum yang sifatnya menampung ketentraman ketertiban umum yang belum
diakomodir oleh Perda lain;
d. agar disusun
daftar inventaris permasalahan yang ada terkait dengan diundangkannya UU Cipta
Kerja agar tidak berbenturan dengan Perda baru yang akan disusun;
e. apabila
raperbup yang akan disusun materi muatannya diperluas maka tidak dapat
menggunakan judul Juklak Perda No. 4 Tahun 2018. Agar membuat daftar
inventarisasi permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan agar tidak tumpang
tindih dengan perubahan peraturan perundnag-undangan yang ada terutama UU Cipta
Kerja.
9. Rapat ditutup pukul
11.30 WIB
Komentar (0)