RAPAT
TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari : Kamis, 23 September 2021
Jam : 09.30 – 13.30 WIB
Tempat : DPUPR Kabupaten
Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul; dan
3.
Bagian Hukum Kabupaten
Gunungkidul.
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keempatbelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
-
Pembahasan dilanjutkan dari Pasal
65
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD
dan Kumham:
Kumham:
-
Pada pembahasan sebelumnya mengenai
perumahan sederhana yang dibedakan PBG, perlu dijelaskan terlebih dahulu
mengenai maksudnya.
-
Pasal 50 lama dihapus dan
dimasukkan kedalam ketentuan Peralihan
-
Pasal 60 lama dihapus dan
dimasukkan ke bagian penormaan mengenai penatausahaan.
Dinas PUPRKP:
-
Mengenai standar dokumen itu
merupakan penyeusaian istilah berdasar PP 16 Tahun 2021.
-
Dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi
syarat PBG sehingga perlu di breakdown
didalam Perbup.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula 23 September 21.docx |
Komentar (0)