Rapat Raperda Kab. Gunungkidul tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 23 September 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Kamis, 23 September 2021

Jam             : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat        : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul; dan

3.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keempatbelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-        Pembahasan dilanjutkan dari Pasal 65

 

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Kumham:

-        Pada pembahasan sebelumnya mengenai perumahan sederhana yang dibedakan PBG, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai maksudnya.

-        Pasal 50 lama dihapus dan dimasukkan kedalam ketentuan Peralihan

-        Pasal 60 lama dihapus dan dimasukkan ke bagian penormaan mengenai penatausahaan.

 

 

Dinas PUPRKP:

-        Mengenai standar dokumen itu merupakan penyeusaian istilah berdasar PP 16 Tahun 2021.

-        Dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi syarat PBG sehingga perlu di breakdown didalam Perbup.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Notula 23 September 21.docx

Komentar (0)