Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko Rakyat


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 06 Januari 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 06 Januari 2022

Pukul               : 09.00– 10.30 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.    Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

3.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko Rakyat

 

Jalannya acara:

1.    Raperda ini merupakan inisiatif DPRD DIY

2.    Awalnya judul raperda tentang toko swalayan kemudian berubah menjadi toko rakyat.

3.    Kumham:

-       Dari sisi pengaturan mencuplik toko swalayan, tapi dari pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan mengacu pasar rakyat. Tidak menemukan dasar kewenangan terkait nomenklatur “toko rakyat”. Perizinan berusaha sudah ditarik pusat, aturan perizinan kewenangan pusat dan sehingga perizinan di daerah mengacu ke aturan tersebut. Dikhawatirkan tumpang tindih dan membatasi pengaturan toko swalayan. Sehingga disarankan tidak perlu membuat perda.

-       Berdasarkan NA, munculnya toko rakyat merupakan turunan pasar rakyat, tapi belum ketemu kaitannya. Tidak bisa memaksanakan raperda ini karena overlapping dan tidak berfaedah. Kalau mau memeasukkan muatan lokal, dapat mengatur pembebanan pada masyarakat, misal bab baru partisipasi masyarakat. Pengaturan bagi pemda tidak bisa dilakukan karena diatur pusat. Kalau tetap mau dibuat dan menjadikan raperda ini kaitan baru dikhawatirkan substansi menjadi melebar.

-        NA dan draft jadi rancu dengan UU UMKM, padahal Kota Yogya sudah memiliki perda yang mengatur tentang UMKM, sehingga lebih baik fokus pada pelaksanaan perda tersebut dibanding membuat aturan baru.

-       Isi dan judul sudah tidak sesuai.

-       Ruh raperda lebih mengarah ke warung.

4.    Bagian Hukum:

-       Perizinan sudah melalui OSS, Kota Yogya sudah mengatur mengenai perizinan OSS, ditakutkan akan overlapping kewenangan.

-       Substansi pengaturan sudah menempel pada tusi di beberapa OPD, diantaranya perindustrian, perdagangan, dll yang mendukung penguatan, pemberdayaan, dan pelindungan toko rakyat.

-       Materi muatan membebankan pada fungsi pemda, bukan masyarakat. Lebih baik materi yang akan diatur dikaitkan ke perwal yang sudah ada.

5.    Rapat ditutup. 

Komentar (0)