Hari/Tanggal : Kamis, 06 Januari 2022
Pukul : 09.00– 10.30 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
3.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati,
Danan Mahendra, Yusti
Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan
Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko
Rakyat
Jalannya acara:
1.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD DIY
2.
Awalnya judul raperda tentang toko swalayan kemudian
berubah menjadi toko rakyat.
3.
Kumham:
-
Dari sisi pengaturan mencuplik toko swalayan, tapi dari
pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan mengacu pasar rakyat. Tidak menemukan
dasar kewenangan terkait nomenklatur “toko rakyatâ€. Perizinan berusaha sudah
ditarik pusat, aturan perizinan kewenangan pusat dan sehingga perizinan di
daerah mengacu ke aturan tersebut. Dikhawatirkan tumpang tindih dan membatasi
pengaturan toko swalayan. Sehingga disarankan tidak perlu membuat perda.
-
Berdasarkan NA, munculnya toko rakyat merupakan turunan
pasar rakyat, tapi belum ketemu kaitannya. Tidak bisa memaksanakan raperda ini
karena overlapping dan tidak berfaedah. Kalau mau memeasukkan muatan lokal,
dapat mengatur pembebanan pada masyarakat, misal bab baru partisipasi masyarakat.
Pengaturan bagi pemda tidak bisa dilakukan karena diatur pusat. Kalau tetap mau
dibuat dan menjadikan raperda ini kaitan baru dikhawatirkan substansi menjadi
melebar.
-
NA dan draft jadi
rancu dengan UU UMKM, padahal Kota Yogya sudah memiliki perda yang mengatur
tentang UMKM, sehingga lebih baik fokus pada pelaksanaan perda tersebut
dibanding membuat aturan baru.
-
Isi dan judul sudah tidak sesuai.
-
Ruh raperda lebih mengarah ke warung.
4.
Bagian Hukum:
-
Perizinan sudah melalui OSS, Kota Yogya sudah mengatur
mengenai perizinan OSS, ditakutkan akan overlapping kewenangan.
-
Substansi pengaturan sudah menempel pada tusi di beberapa
OPD, diantaranya perindustrian, perdagangan, dll yang mendukung penguatan,
pemberdayaan, dan pelindungan toko rakyat.
-
Materi muatan membebankan pada fungsi pemda, bukan masyarakat.
Lebih baik materi yang akan diatur dikaitkan ke perwal yang sudah ada.
5.
Rapat ditutup.
Komentar (0)