Rapat Paparan Draft Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 31 Agustus 2021

Rapat Paparan Draft Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 31 Agustus 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.     Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

2.     BPKAD Kota Yogyakarta

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.     Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan, Yosephina Perwitasari, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tenaga ahli terkait draft terakhir raperda dan naskah akademik raperda.

2.     Adapun hasil pemaparan draft raperda adalah sebagai berikut :

a.  Menimbang : konsiderans menimbang perda delegasi sudah disesuaikan dengan butir 27 Lampiran II UU No. 12/2011;

b.   Mengingat : sudah disesuaikan dengan butir 39 dan 40 Lampiran II UU No. 12/2011. Perda Kota Yogyakarta No. 10/2012 dimasukkan dalam dasar hukum karena memang memberikan delegasi untuk pembentukan perda;

c.    Beberapa definisi dalam Ketentuan umum sudah diperbaiki, yaitu :

·      Menghapus definisi penagihan dan penghapusan; dan

·      Menambahkan definisi pemungutan;

d. Pengaturan tentang nama, obyek, subyek, wajib retribusi, dan golongan retribusi tidak ada revisi;

e. Pengaturan tentang cara mengukur tingkat penggunaaan jasa sudah disesuaikan dengan Permendagri No. 7/2021 dan sudah disepakati oleh Dinas Lingkungan Hidup;

f.  Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi disesuaikan dengan praktek yang ada;

g.   Pasal 12 ayat (2) memuat pengaturan muatan lokal tentang dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD, yaitu dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, dan dokumen elektronik;

h. Sanksi administratif sudah diakomodir di Bab Tata Cara Penagihan, sehingga Pasal 12 ayat (5) dihapus agar tidak redundant dengan Pasal 25;

i.   Pasal 13 ayat (1) memuat pengaturan muatan lokal tentang pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dapat dilakukan baik secara langsung ke tempat pembayaran atau dilakukan dengan transaksi elektronik;

j.     Pasal 14 – Pasal 16 tidak ada revisi.

Kumham menyampaikan bahwa frasa “izin” pada Pasal 15 kurang tepat untuk digunakan dalam rumusan ini. Disarankan agar dicarikan frasa yang lebih tepat.

TA akan mendiskusikan lebih lanjut untuk mencari frasa yang lebih tepat;

k.   Memuat pengaturan baru tentang pemutakhiran data wajib retribusi pada Bab IX;

l. Memuat pengaturan baru tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pada Bab XI;

m.  Frasa “kepentingan” pada paragraf pertama penjelasan umum dihapus; dan

n.   Materi pokok pada paragraf terakhir penjelasan umum dihapus.

3.     TA melakukan pemaparan naskah akademik, dilanjutkan dengan pembahasan sebagai berikut :

a.    Bagian Hukum Kota YK memberikan beberapa masukan, yaitu :

-  Pada Latar Belakang Bab I disebutkan tentang UU No. 32/2009. Mengingat bahwa undang-undang tersebut sudah diperbarui dengan UU Ciptaker, sehingga nanti perlu dijabarkan lebih lanjut di bab-bab berikutnya mengenai materi terkait yang diatur dalam Ciptaker;

-      Penyebutan nomor peraturan disebutkan secara lengkap;

-      Nomor Perda Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;

-      Penyempurnaan kalimat pada paragraf enam Bab I;

-      Pada paragraf delapan Bab I masih menyebutkan UU No. 32/2004. Perlu diperbaiki lagi karena undang-undang tersebut sudah diperbarui dengan UU No. 23/2014 dan UU Ciptaker. Perlu ditambahkan juga kewenangan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut;

-      UU No. 27/2009 pada paragraf delapan Bab I disarankan dihapus;

-   PP No. 16/2010 dan UU No. 12/2011 tidak perlu disebutkan di latar belakang. Disarankan untuk lebih menggali tentang latar belakang kenapa perda ini harus diatur;

-      Penyempurnaan kalimat pada paragraf dua belas sampai dengan empat belas Bab I;

-      Sub bab pada Bab II disesuaikan dengan Lampiran I UU No. 12/2011; dan

-      Uraian mengenai evaluasi peraturan pada Bab III dibuat poin-poin saja agar lebih mudah membacanya.

b.   Kemenkumham memberikan beberapa masukan sebagai berikut :

-   Permasalahan pengelolaan sampah yang diuraikan di Identifikasi Masalah disarankan untuk dipindah ke Latar Belakang;

-  Identifikasi masalah agar disesuaikan dengan Lampiran I UU No. 12/2011; dan

- Pada Bab III Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Terkait, ditambahkan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; dan

-   Pada uraian Bab III no. 2 terkait UU No. 12/2011 terdapat analisis terhadap Perda No. 5/2012. Disarankan untuk dipisah dan diuraikan tersendiri.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)