Rapat Paparan Draft
Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Agustus 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
2.
BPKAD Kota Yogyakarta
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4.
Bagian Perekonomian dan Kerjasama
Setda Kota Yogyakarta
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto, Ni Made Wulan, Yosephina Perwitasari, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico Ostaki, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari
tenaga ahli terkait draft terakhir raperda dan naskah akademik raperda.
2. Adapun
hasil pemaparan draft raperda adalah sebagai berikut :
a. Menimbang
: konsiderans menimbang perda delegasi sudah disesuaikan dengan butir 27
Lampiran II UU No. 12/2011;
b. Mengingat
: sudah disesuaikan dengan butir 39 dan 40 Lampiran II UU No. 12/2011. Perda
Kota Yogyakarta No. 10/2012 dimasukkan dalam dasar hukum karena memang
memberikan delegasi untuk pembentukan perda;
c. Beberapa
definisi dalam Ketentuan umum sudah diperbaiki, yaitu :
·
Menghapus definisi penagihan dan
penghapusan; dan
·
Menambahkan definisi pemungutan;
d. Pengaturan
tentang nama, obyek, subyek, wajib retribusi, dan golongan retribusi tidak ada
revisi;
e. Pengaturan
tentang cara mengukur tingkat penggunaaan jasa sudah disesuaikan dengan
Permendagri No. 7/2021 dan sudah disepakati oleh Dinas Lingkungan Hidup;
f. Prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi disesuaikan dengan praktek yang ada;
g. Pasal
12 ayat (2) memuat pengaturan muatan lokal tentang dokumen lain yang dipersamakan
dengan SKRD, yaitu dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, dan dokumen
elektronik;
h. Sanksi
administratif sudah diakomodir di Bab Tata Cara Penagihan, sehingga Pasal 12
ayat (5) dihapus agar tidak redundant dengan Pasal 25;
i. Pasal
13 ayat (1) memuat pengaturan muatan lokal tentang pembayaran retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan yang dapat dilakukan baik secara langsung ke
tempat pembayaran atau dilakukan dengan transaksi elektronik;
j. Pasal
14 – Pasal 16 tidak ada revisi.
Kumham menyampaikan bahwa frasa “izin†pada Pasal
15 kurang tepat untuk digunakan dalam rumusan ini. Disarankan agar dicarikan
frasa yang lebih tepat.
TA akan mendiskusikan lebih lanjut untuk mencari
frasa yang lebih tepat;
k. Memuat
pengaturan baru tentang pemutakhiran data wajib retribusi pada Bab IX;
l. Memuat
pengaturan baru tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pada
Bab XI;
m. Frasa
“kepentingan†pada paragraf pertama penjelasan umum dihapus; dan
n. Materi
pokok pada paragraf terakhir penjelasan umum dihapus.
3. TA
melakukan pemaparan naskah akademik, dilanjutkan dengan pembahasan sebagai
berikut :
a. Bagian
Hukum Kota YK memberikan beberapa masukan, yaitu :
- Pada Latar Belakang Bab I disebutkan
tentang UU No. 32/2009. Mengingat bahwa undang-undang tersebut sudah diperbarui
dengan UU Ciptaker, sehingga nanti perlu dijabarkan lebih lanjut di bab-bab
berikutnya mengenai materi terkait yang diatur dalam Ciptaker;
-
Penyebutan nomor peraturan disebutkan
secara lengkap;
-
Nomor Perda Retribusi Jasa Umum perlu
disesuaikan;
-
Penyempurnaan kalimat pada paragraf enam
Bab I;
-
Pada paragraf delapan Bab I masih
menyebutkan UU No. 32/2004. Perlu diperbaiki lagi karena undang-undang tersebut
sudah diperbarui dengan UU No. 23/2014 dan UU Ciptaker. Perlu ditambahkan juga
kewenangan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut;
-
UU No. 27/2009 pada paragraf delapan Bab
I disarankan dihapus;
- PP No. 16/2010 dan UU No. 12/2011 tidak
perlu disebutkan di latar belakang. Disarankan untuk lebih menggali tentang
latar belakang kenapa perda ini harus diatur;
-
Penyempurnaan kalimat pada paragraf dua
belas sampai dengan empat belas Bab I;
-
Sub bab pada Bab II disesuaikan dengan
Lampiran I UU No. 12/2011; dan
-
Uraian mengenai evaluasi peraturan
pada Bab III dibuat poin-poin saja agar lebih mudah membacanya.
b. Kemenkumham
memberikan beberapa masukan sebagai berikut :
- Permasalahan pengelolaan sampah yang
diuraikan di Identifikasi Masalah disarankan untuk dipindah ke Latar Belakang;
- Identifikasi masalah agar disesuaikan
dengan Lampiran I UU No. 12/2011; dan
- Pada Bab III Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Terkait, ditambahkan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; dan
- Pada uraian Bab III no. 2 terkait UU No. 12/2011 terdapat analisis terhadap Perda No. 5/2012. Disarankan untuk dipisah dan diuraikan tersendiri.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)