RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 30 Agustus 2021

 

Hari                 : Senin, 30 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 13.00 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Zoom Meeting

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo, Rully Nindasari Sihmawati, dan Handoko Wahyudi):

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;;dan

3.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kesepuluh yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan dilakukan dengan melanjutkan dari Pasal 54

Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Bagian Hukum:

-       Ada beberapa materi terkait SIMBG dari hasil rapat koordinasi bersama DPMPT dan KemenPU antara lain:

a.    Tidak diizinkan menggunakan ketentuan IMB lama sehingga harus menggunakan SIMBG.

b.    Seluruh IMB yang diajukan setelah tanggal 2 Agustus 2021 tidak dapat diterbitkan.

c.    Khusus IMB yang mendapat insentif yang terbit setelah 2 Agustus diberikan dengan persyaratan.

d.    IMB lama akan ditutup per tanggal 30 Agustus 2021.

e.    Pembayaran retribusi setelah tanggal 2 Agustus 2021 dianggap temuan.

 

Kemenkumham:

-       Pengaturan Pasal 54 lama dihapus dan diubah dengan memasukkan Pasal 55 menjadi Pasal 54 baru.

-       Pengaturan Pasal 55 lama dihapus dan diubah dengan memasukkan Pasal 56 menjadi Pasal 55 baru.

-       Penghapusan Pasal 55 lama dikarenakan pengaturannya sudah cukup terang diatur dalam Pasal 54 dimana segala hal terkait Pemenuhan standar teknis merupakan bagian dari tugas Dinas Teknis.

-       Dalam Pasal 54 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6) dengan saran penormaan:

Pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan perhitungan teknis untuk retribusi PBG.

-       Saran Penormaan Pasal 55 :

(1)  Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dibayarkan oleh pemohon berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perizinan dan penanaman modal

(2)  SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (6)

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan tentang rertibusi.

-       Saran Penormaan Pasal 56 ayat (1)

(1)  Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) huruf f  dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dan penanaman modal.

(2)  Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon memberikan bukti pembayaran retribusi

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan PBG sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

-       Dalam pengecualian dalam Pasal 56 ayat (3), semua dikecualikan kecuali huruf d.

Dinas PUPRKP:

-       Kami sudah melakukan simulasi di SIMBG selaku pemohon namun masih terkendala sampai dengan tahapan pengawasan.

-       Melanjutkan pembahasan Raperda, mengingat dalam Perda lama sehingga kita perlu memasukan proses adaptasi yang seharusnya sampai dengan 15 tahun, sehingga perlu kesepakatan apakah akan kita atur dalam Raperda atau tidak.

-       Diperlukan Perdaturan Daerah yang lebih fleksibel sehingga dapat mengikuti dinamika perubahan Peraturan dari Pusat.

-       DPMPT akan menerbitkan PBG setelah dilakukan pembayaran retribusi.

-       Dalam Pasal 57 SLF yang dimaksud adalah dalam tahap pembangunan (work shop drawings).

-       Pasal 58 ayat (1) dihapus.

-       Rapat sampai dengan Pasal 58.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Screenshot_16.jpg
2.UNDANGAN 30 AGUSTUS 2021.pdf

Komentar (0)