Hari :
Senin, 30 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 13.00 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Zoom Meeting
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie
Prabowo, Rully Nindasari Sihmawati, dan Handoko Wahyudi):
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;;dan
3. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kesepuluh yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
dilakukan dengan melanjutkan dari Pasal 54
Diskusi antara Dinas PUPRKP,
OPD dan Kumham:
Bagian Hukum:
- Ada
beberapa materi terkait SIMBG dari hasil rapat koordinasi bersama DPMPT dan
KemenPU antara lain:
a. Tidak
diizinkan menggunakan ketentuan IMB lama sehingga harus menggunakan SIMBG.
b. Seluruh
IMB yang diajukan setelah tanggal 2 Agustus 2021 tidak dapat diterbitkan.
c. Khusus
IMB yang mendapat insentif yang terbit setelah 2 Agustus diberikan dengan
persyaratan.
d. IMB
lama akan ditutup per tanggal 30 Agustus 2021.
e. Pembayaran
retribusi setelah tanggal 2 Agustus 2021 dianggap temuan.
Kemenkumham:
- Pengaturan
Pasal 54 lama dihapus dan diubah dengan memasukkan Pasal 55 menjadi Pasal 54
baru.
- Pengaturan
Pasal 55 lama dihapus dan diubah dengan memasukkan Pasal 56 menjadi Pasal 55
baru.
- Penghapusan
Pasal 55 lama dikarenakan pengaturannya sudah cukup terang diatur dalam Pasal
54 dimana segala hal terkait Pemenuhan standar teknis merupakan bagian dari
tugas Dinas Teknis.
- Dalam
Pasal 54 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6) dengan saran penormaan:
Pernyataan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan
perhitungan teknis untuk retribusi PBG.
- Saran
Penormaan Pasal 55 :
(1)
Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dibayarkan oleh pemohon
berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perizinan dan penanaman modal
(2)
SKRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan teknis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (6)
(3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan tentang rertibusi.
- Saran
Penormaan Pasal 56 ayat (1)
(1)
Penerbitan
PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) huruf f dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perizinan dan penanaman modal.
(2)
Penerbitan
PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon memberikan
bukti pembayaran retribusi
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerbitan PBG sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bupati.
- Dalam
pengecualian dalam Pasal 56 ayat (3), semua dikecualikan kecuali huruf d.
Dinas PUPRKP:
- Kami
sudah melakukan simulasi di SIMBG selaku pemohon namun masih terkendala sampai
dengan tahapan pengawasan.
- Melanjutkan
pembahasan Raperda, mengingat dalam Perda lama sehingga kita perlu memasukan
proses adaptasi yang seharusnya sampai dengan 15 tahun, sehingga perlu
kesepakatan apakah akan kita atur dalam Raperda atau tidak.
- Diperlukan
Perdaturan Daerah yang lebih fleksibel sehingga dapat mengikuti dinamika
perubahan Peraturan dari Pusat.
- DPMPT
akan menerbitkan PBG setelah dilakukan pembayaran retribusi.
- Dalam
Pasal 57 SLF yang dimaksud adalah dalam tahap pembangunan (work shop drawings).
- Pasal
58 ayat (1) dihapus.
- Rapat
sampai dengan Pasal 58.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_16.jpg |
2. | UNDANGAN 30 AGUSTUS 2021.pdf |
Komentar (0)