RAPAT FASILITASI KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Hari : Senin, 29 November 2021
Jam :
09.00 – 12.00 WIB
Tempat :
Biro Hukum
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY;
2.
Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel
Hevitha Endyani dan Handoko Wahyudi);
3.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan
4.
Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda
DIY.
2.
Biro Hukum memaparkan masukan dari
Kemenkeu untuk dilakukan perbaikan terhadap draft Raperda Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung.
-
Ada aplikasi Sispensi dari
Kemeendagri yang perlu di update oleh Pemda.
-
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dihapus dan Penormaan pada ayat (4) disesuaikan dengan Undang-Undang PDRD serta
PP Bangunan Gedung.
-
Penormaan Pasal 7 diubah dan
disesuaikan dengan Undang-Undang PDRD dan PP Bangunan Gedung.
-
Koefisien Jumlah lantai disarankan
untuk ditambahkan dalam Lampiran.
-
Jumlah Indeks lokalitas tetap ada
didalam penormaan.
3.
Diskusi antara Peserta Rapat dan
Kumham:
Kumham:
- Dalam saran Penormaan Draft Raperda Raetribusi berdasarkan masukan dari
Kemenkeu, alur dan norma yang digunakan sama dengan Buku Retribusi.
- Penyesuaian dapat dilakukan sepanjang norma dan Raperda kedepan dapat
dilaksanakan.
- Perubahan lampiran disesuaikan dengan batang tubuh.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 29 NOV 2021.pdf |
2. | DOKUMENTASI 29NOV 2021.jpeg |
3. | Notula 29 November 21.docx |
Komentar (0)