RAPAT FASILITASI KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 29 November 2021

RAPAT FASILITASI KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Senin, 29 November 2021

Jam            : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat       : Biro Hukum

 

Peserta Rapat:

1.   Biro Hukum Setda DIY;

2.   Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha Endyani dan Handoko Wahyudi);

3.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;dan

4.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY.

2.   Biro Hukum memaparkan masukan dari Kemenkeu untuk dilakukan perbaikan terhadap draft Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

-      Ada aplikasi Sispensi dari Kemeendagri yang perlu di update oleh Pemda.

-      Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihapus dan Penormaan pada ayat (4) disesuaikan dengan Undang-Undang PDRD serta PP Bangunan Gedung.

-      Penormaan Pasal 7 diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang PDRD dan PP Bangunan Gedung.

-      Koefisien Jumlah lantai disarankan untuk ditambahkan dalam Lampiran.

-      Jumlah Indeks lokalitas tetap ada didalam penormaan.

                                                                 

3.   Diskusi antara Peserta Rapat dan Kumham:  

Kumham:

-       Dalam saran Penormaan Draft Raperda Raetribusi berdasarkan masukan dari Kemenkeu, alur dan norma yang digunakan sama dengan Buku Retribusi.

-       Penyesuaian dapat dilakukan sepanjang norma dan Raperda kedepan dapat dilaksanakan.

-       Perubahan lampiran disesuaikan dengan batang tubuh.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 29 NOV 2021.pdf
2.DOKUMENTASI 29NOV 2021.jpeg
3.Notula 29 November 21.docx

Komentar (0)