FGD URGENSI PENYUSUNAN RAPERDA JOGJA SMART PROVINCE


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 26 Juni 2023

NOTULA FGD PENYUSUNAN KAJIAN URGENSI PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG JOGJA SMART PROVINCE

 

 

 

Hari/Tanggal   : Senin26 Juni 2023

Pukul               : 09.00 - 12.00 WIB

Media              Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Setwan Provinsi DIY

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan DPRD dan jajarannya;

2.    Dinas Komunikasi dan Informatikan di wilayah Provinsi DIY;

3.  Dinas Kebudayaan Provinsi DIY;

4. Perguruan Tinggi dan L

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan) 

 

Jalannya Rapat:

1.     Pimpinan rapat membuka rapat dan menyampaikan agenda hari ini adalah mendengarkan paparan dari Tim Penyusun dan mendengarkan paparan dari para Narasumber.

2.     Garis besar pelaksanaan diskusi yaitu sebagai berikut :

a.    Jogja Smart Province (JSP) adalah upaya penguatan kualitas SDM, derajat ekonomi, kebudayaan, keistimewaan, dan tata kelola Pemda DIY. Sebagai salah satu program prioritas Gubernur, JSP dilatarbelakangi pemberlakuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

b.    Secara regulasi, JSP tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Jogja Smart Province, yang membagi dalam 5 aspek smart:

1.     Masyarakat Cerdas (Smart Society) adalah Upaya mewujudkan ekosistem sosial, ekonomi, dan teknis yang bersifat humanis demi terwujudnya masyarakat yang produktif dengan literasi digital dan adaptabilitas yang tinggi. 

2.     Kehidupan Cerdas (Smart Living) adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan komponen utama pendukung aktivitas masyarakat. 

3.     Kebudayaan Cerdas (Smart Culture) adalah penumbuhan dan pengembangan kebudayaan melalui penguatan ekosistem budaya berbasis masyarakat. 

4.     Lingkungan Cerdas (Smart Environment) adalah Upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. 

5.     Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) adalah upaya mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan yang efektif, efisien, dan komunikatif melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu.

c.    Rencana Aksi JSP mencantumkan nilai-nilai budaya sebagai landasannya: 

1.     Sangkan paraning dumadi yakni pendekatan terhadap nilai- nilai luhur ketuhanan berupa jujur, adil, tanggung jawab, peduli, sederhana, ramah, disiplin, dan komitmen dalam menjalani kehidupan; 

2.     Hamemayu hayuning bawana yakni ajakan untuk hidup dalam keindahan, keselarasan, dan keharmonisan pada lingkup berbangsa dan bernegara; dan 

3.     Manunggaling kawula lan gusti yakni bersatunya pemimpin dengan rakyat dalam sebuah hubungan yang simetris dan hubungan timbal balik yang saling membutuhkan antara keduanya 

d.    Dalam Pasal 1 Pergub DIY Nomor 46 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019- 2023 adalah pendekatan kreatif dan inovatif Pemerintah Daerah dan kelompok pemangku kepentingan dalam penyelesaian isu strategis dan/atau pengembangan sektor unggulan provinsi melalui optimalisasi pendayagunaan teknologi, integrasi data, dan kolaborasi antar wilayah untuk tercapainya kehidupan masyarakat Yogyakarta yang sejahtera, sehat, nyaman, dan aman. Hal ini dapat dimaknai bahwa implementasi Rencana Aksi Jogja Smart Province ini menggabungkan dua unsur yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang dilandasi budaya sebagai salah satu unsur keistimewaan Yogyakarta. Kedua unsur tersebut harus secara selaras menunjang Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sebuah smart province.

e.    Ruang lingkup Smart Province:

-     Menjalankan fungsi koordinasi pembangunan Smart City kabupaten/kota yang masuk dalam wilayahnya;

-     Melaksanakan pembangunan pada 6 (enam) dimensi Smart City yang merupakan area kewenangan provinsi;

-     Memfasilitasi terwujudnya layanan publik lintas kabupaten/kota yang terintegrasi;

-     Memfasilitasi resources sharing (termasuk kesatuan data) lintas kabupaten/kota untuk penyelesaian masalah secara terintegrasi.

f.     Daftar peraturan yang sekiranya perlu ditetapkan:

1.     Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Jogja Smart Province untuk melengkapi produk hukum di daerah yang telah disusun;

2.     Peraturan Kepala Daerah tentang program-program unggulan dan/atau Quick Win sebagai penjabaran dari Perda tentang Rencana Induk (Masterplan) Smart Province (jika diperlukan);

3.     Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Dewan Smart Province, Kelompok Kerja Smart Province dan Tim Pelaksana Smart Province;

4.     Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis lain relevan

 

5.    Rapat ditutup.

 

 

Komentar (0)