RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Selasa, 21 September 2021
Jam : 09.00 – 12.0 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY (Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):
3. Kesbangpol
DIY;
4. Bina
Mental DIY; dan
5. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.
2. Rapat
dimulai dengan melhat kembali dari Pasal 6 Raperda sampai dengan Pasal 19
Raperda hasil perbaikan dari Tim Ahli berdasarkan masukan rapat pada minggu
sebelumnya.
Setwan:
-
Melanjutkan materi dari
pembahasan sebelumnya, yaitu dalam Pembinaan dan Pengawasan dalam Pasal 20
Raperda.
Biro Hukum:
-
Jika ingin memasukan
kebudayaan jangan didalam Pembinaan Pengawasan secara langsung, melainkan
disisipkan satu pasal mengenai koordinasi dengan Perangkat Daerah lain.
Kesbangpol:
-
Untuk sementara draft yang
telah kita susun bersama sudah cukup baik untuk dilanjutkan ke pembahasan
selanjutnya.
-
Terkait kebudayaan pada
prinsipnya tidak menjadi masalah, namun materi Pancasila ini lebih luas
sehingga lebih baik dengan tidak menyebut satu jenis bidang melainkan kita
perluas.
Kumham:
-
Terkait penyebutan frasa
Kebudayaan sebaiknya tidak perlu disebut secara tegas mengingat materi
Pancasila dapat melibatkan banyak bidang, sehingga lebih disarankan untuk dapat
melibatkan perangkat Daerah lain didalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
-
Secara Umum BAB VII mengenai
Pendanaan telah menindaklanjuti masukan kami dengan menghilangkan Frasa APBN
didalam pengaturannya.
-
Dalam BAB VIII Pusat
Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembentukan Forum Wawasan Kebangsaan menurut kami
tetap dapat dilaksanakan sekalipun Perda ini telah diundangkan sehinga bunyi
dari ketentuan Penutup tidak perlu diubah dan tetap.
Bina Mental:
-
Dalam Pasal 16 dan Pasal 17
ada amanat pembentukan Forum, apakah didalam Pergub nantinya akan ada
pembentukan SK forum?
Tim Ahli Sakalike:
-
Kami memasukkan kebudayaan
dalam Pasal 20 didasarkan pada di DIY ini merupakan kota pendidikan dan
kebudayaan.
-
Terkait pelibatan perangkat
daerah lain terkait pembinaan dan pengawasan kami kira sudah tepat sehingga
kami sepakat untuk menghapus pengaturan mengenai kebudayaan dalam Pasal 23.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)