Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 21 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Selasa, 21 September 2021

Jam              : 09.00 – 12.0 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):

3.    Kesbangpol DIY;

4.    Bina Mental DIY; dan

5.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.

2.     Rapat dimulai dengan melhat kembali dari Pasal 6 Raperda sampai dengan Pasal 19 Raperda hasil perbaikan dari Tim Ahli berdasarkan masukan rapat pada minggu sebelumnya.

Setwan:

-        Melanjutkan materi dari pembahasan sebelumnya, yaitu dalam Pembinaan dan Pengawasan dalam Pasal 20 Raperda.

 

Biro Hukum:

-        Jika ingin memasukan kebudayaan jangan didalam Pembinaan Pengawasan secara langsung, melainkan disisipkan satu pasal mengenai koordinasi dengan Perangkat Daerah lain.

 

Kesbangpol:

-        Untuk sementara draft yang telah kita susun bersama sudah cukup baik untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya.

-        Terkait kebudayaan pada prinsipnya tidak menjadi masalah, namun materi Pancasila ini lebih luas sehingga lebih baik dengan tidak menyebut satu jenis bidang melainkan kita perluas.

 

Kumham:

-        Terkait penyebutan frasa Kebudayaan sebaiknya tidak perlu disebut secara tegas mengingat materi Pancasila dapat melibatkan banyak bidang, sehingga lebih disarankan untuk dapat melibatkan perangkat Daerah lain didalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

-        Secara Umum BAB VII mengenai Pendanaan telah menindaklanjuti masukan kami dengan menghilangkan Frasa APBN didalam pengaturannya.

-        Dalam BAB VIII Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembentukan Forum Wawasan Kebangsaan menurut kami tetap dapat dilaksanakan sekalipun Perda ini telah diundangkan sehinga bunyi dari ketentuan Penutup tidak perlu diubah dan tetap.

Bina Mental:

-        Dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ada amanat pembentukan Forum, apakah didalam Pergub nantinya akan ada pembentukan SK forum?

 

 

Tim Ahli Sakalike:

-        Kami memasukkan kebudayaan dalam Pasal 20 didasarkan pada di DIY ini merupakan kota pendidikan dan kebudayaan.

-        Terkait pelibatan perangkat daerah lain terkait pembinaan dan pengawasan kami kira sudah tepat sehingga kami sepakat untuk menghapus pengaturan mengenai kebudayaan dalam Pasal 23.

 

 

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

Komentar (0)