NOTULA
Hari :
Senin
Tanggal :
06 Juni 2022
Tempat : Rupat III Kantor DPRD Kota Yogyakarta
Pukul :
12.00 WIB - selesai
Acara :
Rapat Pembahasan Raperda Reklame
Peserta :
1. Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;
2. Anggota Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;
3. Setwan DPRD Kota Yogyakarta;
4. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;
5. BPKAD Kota Yogyakarta;
6. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta;
7. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;
8. DPMPTSP Kota Yogyakarta;
9. Satpol PP Kota Yogyakarta;
10. Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta;
11. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati)
Jalannya Kegiatan :
1. Rapat dibuka pukul 13.30 WIb oleh Ketua Pansus Raperda
Reklame, antara lain menyampaikan:
a. 4 fraksi tidak hadir, rapat tetap dilanjutkan. Terima
kasih atas kedatangan peserta kegiatan pembahasan Raperda Reklame Kota
Yogyakarta dari eksekutif dan perwakilan Kemenkumham;
b. Berkaitan dengan komisi A yang hari ini ada rapat,
juga beberapa rekan pansus yang tidak hadir, agar tidak bolak balik mereview,
maka untuk rapat kerja siang ini dijadwal ulang
jumat siang jam 13.00 khusunya yang terkait ekspose.
2. Pembahasan pasal demi pasal:
a. Pansus Raperda Reklame:
Pertama, muatan terkait ornamen agar di detailkan saja
di peraturan daerah ini, sehingga tidak perlu di delegasikan dalam peraturan
walikota. Selanjutnya agar muatan terkait dengan penempatan reklame sinkron
dengan pemungutan pajaknya, agar di reparda ini diatur juga terkait dengan
pemungutan pajak reklame.
b. Bagian Hukum:
Perlunya mendelegasikan muatan terkait ornamen ke
dalam perwal dan bukan di Perda, karena terkait ornamen bersifat teknis dan
terperinci, serta berkembang. Diharapkan Perda hanya mengatur yang bersifat
umum dan Perkada mengatur yang bersifat teknis operasional.
c. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa:
terkait dengan
usulan pengaturan pajak reklame di dalam raperda reklame, tidak dapat
dilaksnakan, mengingat pengaturan tentang pajak diatur dalam rezim peraturan
perundang-undangan tersendiri sehingga pajak reklame tidak termasuk dalam
muatan materi raperda reklame. Hal ini sesuai Pasal 94 Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)