Rapat lanjutan pembahasan Raperda Reklame


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 06 Juni 2022

NOTULA

 

Hari                       : Senin

Tanggal                  : 06 Juni 2022

Tempat                  :  Rupat III Kantor DPRD Kota Yogyakarta

Pukul                     : 12.00 WIB - selesai

Acara                     : Rapat Pembahasan Raperda Reklame

Peserta                  :

1.       Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;

2.       Anggota Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;

3.       Setwan DPRD Kota Yogyakarta;

4.       Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;

5.       BPKAD Kota Yogyakarta;

6.       Dinas PUPKP Kota Yogyakarta;

7.       Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;

8.       DPMPTSP Kota Yogyakarta;

9.       Satpol PP Kota Yogyakarta;

10.    Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta;

11.    Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati)

 

Jalannya Kegiatan  :

1.       Rapat dibuka pukul 13.30 WIb oleh Ketua Pansus Raperda Reklame, antara lain menyampaikan:

a.   4 fraksi tidak hadir, rapat tetap dilanjutkan. Terima kasih atas kedatangan peserta kegiatan pembahasan Raperda Reklame Kota Yogyakarta dari eksekutif dan perwakilan Kemenkumham;

b.   Berkaitan dengan komisi A yang hari ini ada rapat, juga beberapa rekan pansus yang tidak hadir, agar tidak bolak balik mereview, maka untuk rapat kerja siang ini dijadwal ulang  jumat siang jam 13.00 khusunya yang terkait ekspose.

2.       Pembahasan pasal demi pasal:

a.   Pansus Raperda Reklame:

Pertama, muatan terkait ornamen agar di detailkan saja di peraturan daerah ini, sehingga tidak perlu di delegasikan dalam peraturan walikota. Selanjutnya agar muatan terkait dengan penempatan reklame sinkron dengan pemungutan pajaknya, agar di reparda ini diatur juga terkait dengan pemungutan pajak reklame.

b.   Bagian Hukum:

Perlunya mendelegasikan muatan terkait ornamen ke dalam perwal dan bukan di Perda, karena terkait ornamen bersifat teknis dan terperinci, serta berkembang. Diharapkan Perda hanya mengatur yang bersifat umum dan Perkada mengatur yang bersifat teknis operasional.

c.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa:

terkait dengan usulan pengaturan pajak reklame di dalam raperda reklame, tidak dapat dilaksnakan, mengingat pengaturan tentang pajak diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan tersendiri sehingga pajak reklame tidak termasuk dalam muatan materi raperda reklame. Hal ini sesuai Pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3.   Rapat ditutup.

 

 

 

 

Komentar (0)