Hari :
Selasa, 15
Februari 2022
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat
Paripurna Lt. II DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY
2. Pimpinan Komisi A, B, C, D DPRD DIY
3.
Biro Hukum Setda DIY
4.
BPKA DIY
5.
Disnakertrasn DIY
6.
Bappeda DIY
7.
Dinas Kesehatan DIY
8.
Dinas Lingkungan Hidup DIY
9. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari, RL Panji Wiratmoko, Rasyid Kurniawan)
Acara: Rapat Kerja Bapemperda
DPRD DIY
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Yuni Satia
Rahayu (Ketua Bapemperda DPRD DIY)
2.
Paparan usulan judul raperda inisatif DPRD DIY untuk
disusun NA Th 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional (usul Komisi C).
3.
Dilanjutkan membahas Surat Pemda DIY No. 188/01980
tgl 11 Februari 2022 tentang Usulan Perubahan Propemperda Th 2022:
-
Penarikan Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dari Peropemperda Th 2022
-
Usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS
untuk Propemperda Th 2022.
4.
Biro Hukum:
-
Penyusunan Raperda belum sepenuhnya mengakomodir
ketentuan UU Ciker. Permenaker sebagai tindak lanjut UU Ciker belum diterbitkan
Pemerintah Pusat. Oleh karena itu Kadisnaker DIY menarik Raperda tersebut dari
propemperda.
-
Pemda DIY mengusulkan raperda baru menggantikan Raperda
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Propemperda Th 2022 yaitu Raperda
tentang Penanggulangan HIV/AIDS (usulan Dinkes DIY).
5.
Disnaker:
-
Secara umum regulasi ketenagakerjaan di Indonesia akhir2
ini mengalam dinamika yang signifikan. NA Raperda dibentuk sebelum adanya UU
Ciker dengan merujuk pada UU 13/2003. Belum
semua Peraturan Menteri sebagai amanat Peraturan Pemerintah tersebut
diterbitkan sehingga terhadap materi2 ketenagakerjaan belum bisa diakomodir
sepenuhnya.
- Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi
yang salah satu amar putusannya idak dibenarkannya menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker, sehingga pemerintah pusat mengalami kendala penerbitan aturan teknis operasional
baru sebagai tindak lanjut UU Ciker.
-
Berdasarkan hal tersebut, NA yang telah disusun tidak lagi relevan denga
dinamika regulasi di tingkat pusat dan diputuskan menarik Raperda
dari Propemperda Th 2022. Penundaan pembahasan Raperda paling lama 2 tahun
sesuai dengan putusan MK.
6.
Dinkes DIY
-
Banyak masyarakat trauma dengan penderita dan
maraknya dikriminasi.
-
Hak-hak penderita seperti perawatan dan pengobatan
masih belum mendapatkan perhatian layak. Hal ini juga memicu potensi
penyebaran HIV dan AIDS semakin besar dan mengganggu aktivitas masyarakat.
-
Terbatasnya dana masih menjadi kendala dalam
penanggulangan HIV/AIDS.
- Banyaknya kasus HIV/AIDS dikhawatirkan menurukan
produktifitas pasien dan masyarakat.
-
Target
Pemda DIY untuk mencapai zero penularan baru, zero kematian, dan zero
diskriminasi (3 zero). Hal tersebut dapat terwujud dengan memberikan pedoman
kepada pemerintah mengenai langkah
penanggulangan serta melibatkan masyarakat.
-
DIY telah memiliki Perda 12/2010 tapi masih ada kendala normatif
yang dihadapi oleh pemangku kepantingan dalam penanggulangan HIV/AIDS. Perda
dibuat sebelum berlakunya Permenkes 2013.
Poin penanggulangan HIV/AIDS belum sepenuhnya
dimuat dalam Perda
12/2010.
- Stigma negatif masih tinggi,
harus melibatkan masyarakat. Dinkes banyak dibantu oleh Komisi Penanggulangan
HIV/AIDS. KPA di DIY hanya tersisa tingkat provinsi dan Kab.
Kulon Progo.
-
Harus
ada penanganan terhadap Anak dengan HIV/AIDS (ADHA).
-
BPJS
tidak cover obat ODHA karena sudah masuk program pemerintah. Obat dari APBN dan
dana dekon tidak banyak. Diharapkan masyarakat dapat bergerak bersama sehingga
dana tidak hanya dari pemerintah tapi juga komunitas.
7. Kumham: Perubahan Propemperda dapat dilakukan selama syarat
sudah lengkap.
8. Forum sepakat menarik Raperda Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dari pembahasan triwulan II. Usul eksekutif Raperda Penanggulangan HIV/AIDS menggantikan Raperda Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.
9.
Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang
Angkutan Jalan Tipe B dipindahkan pada pembahasan triwulan IV. Raperda tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan diubah menjadi pembahasan triwulan III.
10. Pansus harus selesai pada 30 November 2022 supaya dapat
dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri
11.
Rapat ditutup.
Komentar (0)