Rapat Kerja Bapemperda DPRD DIY


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 15 Februari 2022

Hari                 : Selasa, 15 Februari 2022

Waktu              : 13.00 – 15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY

2.    Pimpinan Komisi A, B, C, D DPRD DIY

3.    Biro Hukum Setda DIY

4.    BPKA DIY

5.    Disnakertrasn DIY

6.    Bappeda DIY

7.    Dinas Kesehatan DIY

8.    Dinas Lingkungan Hidup DIY

9.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari, RL Panji Wiratmoko, Rasyid Kurniawan)

 

Acara: Rapat Kerja Bapemperda DPRD DIY

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Yuni Satia Rahayu (Ketua Bapemperda DPRD DIY)

2.    Paparan usulan judul raperda inisatif DPRD DIY untuk disusun NA Th 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional (usul Komisi C).

3.    Dilanjutkan membahas Surat Pemda DIY No. 188/01980 tgl 11 Februari 2022 tentang Usulan Perubahan Propemperda Th 2022:

-       Penarikan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Peropemperda Th 2022

-       Usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS untuk Propemperda Th 2022.

4.    Biro Hukum:

-       Penyusunan Raperda belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan UU Ciker. Permenaker sebagai tindak lanjut UU Ciker belum diterbitkan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu Kadisnaker DIY menarik Raperda tersebut dari propemperda.

-       Pemda DIY mengusulkan raperda baru menggantikan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Propemperda Th 2022 yaitu Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS (usulan Dinkes DIY).

5.    Disnaker:

-       Secara umum regulasi ketenagakerjaan di Indonesia akhir2 ini mengalam dinamika yang signifikan. NA Raperda dibentuk sebelum adanya UU Ciker dengan merujuk pada UU 13/2003. Belum semua Peraturan Menteri sebagai amanat Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan sehingga terhadap materi2 ketenagakerjaan belum bisa diakomodir sepenuhnya.

-       Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satu amar putusannya idak dibenarkannya menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker, sehingga pemerintah pusat mengalami kendala penerbitan aturan teknis operasional baru sebagai tindak lanjut UU Ciker.

-       Berdasarkan hal tersebut, NA yang telah disusun tidak lagi relevan denga dinamika regulasi di tingkat pusat dan diputuskan menarik Raperda dari Propemperda Th 2022. Penundaan pembahasan Raperda paling lama 2 tahun sesuai dengan putusan MK.

6.    Dinkes DIY

-       Banyak masyarakat trauma dengan penderita dan maraknya dikriminasi.

-       Hak-hak penderita seperti perawatan dan pengobatan masih belum mendapatkan perhatian layak. Hal ini juga memicu potensi penyebaran HIV dan AIDS semakin besar dan mengganggu aktivitas masyarakat.

-       Terbatasnya dana masih menjadi kendala dalam penanggulangan HIV/AIDS.

-       Banyaknya kasus HIV/AIDS dikhawatirkan menurukan produktifitas pasien dan masyarakat.

-       Target Pemda DIY untuk mencapai zero penularan baru, zero kematian, dan zero diskriminasi (3 zero). Hal tersebut dapat terwujud dengan memberikan pedoman kepada pemerintah mengenai langkah penanggulangan serta melibatkan masyarakat.

-       DIY telah memiliki Perda 12/2010 tapi masih ada kendala normatif yang dihadapi oleh pemangku kepantingan dalam penanggulangan HIV/AIDS. Perda dibuat sebelum berlakunya Permenkes 2013. Poin penanggulangan HIV/AIDS belum sepenuhnya dimuat dalam Perda 12/2010.

-       Stigma negatif masih tinggi, harus melibatkan masyarakat. Dinkes banyak dibantu oleh Komisi Penanggulangan HIV/AIDS. KPA di DIY hanya tersisa tingkat provinsi dan Kab. Kulon Progo.

-       Harus ada penanganan terhadap Anak dengan HIV/AIDS (ADHA).

-       BPJS tidak cover obat ODHA karena sudah masuk program pemerintah. Obat dari APBN dan dana dekon tidak banyak. Diharapkan masyarakat dapat bergerak bersama sehingga dana tidak hanya dari pemerintah tapi juga komunitas.

7.    Kumham: Perubahan Propemperda dapat dilakukan selama syarat sudah lengkap.

8.    Forum sepakat menarik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari pembahasan triwulan II. Usul eksekutif Raperda Penanggulangan HIV/AIDS menggantikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

9.    Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dipindahkan pada pembahasan triwulan IV. Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan diubah menjadi pembahasan triwulan III.

10.  Pansus harus selesai pada 30 November 2022 supaya dapat dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)