Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Online Pajak Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 03 November 2021

Hari/tgl           : Rabu, 03 November 2021

Pukul             : 16.00 -18.30 WIB

Tempat           : Jeeva Yogyakarta

Peserta rapat:

1.    Bagian hukum Kabupaten Sleman

2.    Perancang Kanwil Kumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha Endyani, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Online Pajak Daerah

 

Jalannya rapat:

1.    Agenda rapat penyempurnaan NA bab III dan IV.

2.    Bagian Hukum:

Urgensi penyusunan raperda adalah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPK terhadap penerapan Perbup 23/2019, direkomendasikan untuk perlu diberikan pengaturan yang lebih tegas terkait sanksi, tidak cukup sanksi administrasi tetapi harus sanksi pidana. Oleh karena itu, pengaturan di perbup terkait sistem online pajak daerah akan dinaikkan perda. 

3.    Kumham:

a.    BAB I metode penelitian perlu ditambahkan dengan metode yuridis empiris dimana penelitian yang harus dilakukan pada saat penerapan adanya e-pajak ini dan beban keuangan daerah nya.

b.    BAB II Kajian teori perlu ditambahkan teori pelayanan publik dan teori keterbukaan informasi publik. Perlu ditambahkan pula kajian terhadap asas/prinsip yang terkait penyusunan norma; kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; kajian terhadap implementasi penerapan sistem baru dan dampaknya terhadap keuangan daerah.

c.    BAB III peraturan perundang-undangan yang dimasukkan yaitu UUD 1945; UU 6/1983; UU 17/2003; UU 28/2009; UU 11/2008; UU 25/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 74/2011; PP 10 Tahun 2021; Perda Sleman 1/2011; Perda Sleman 2/2011; Perda Sleman 3/2011; Perda Sleman 4/2011; Perda Sleman 9/2011; Perda Sleman 10/2011; Perda Sleman 11/2011; Perda Sleman 13/2010; Perda Sleman 11/2012; Perda Sleman 14/2010.

d.    BAB IV Landasan filosofis yaitu memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu dari tujuan yang didasarkan pada Pancasila. Dalam mengisi cita-cita perjuangan tersebut maka perlu dilakukan program yang terencana dan terarah untuk melaksanakan proses pembangunan agar tujuan Daerah dapat dicapai sesuai dengan falsafah yang mendasari perjuangan tersebut yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itulah, dibutuhkan daerah yang mandiri-bermartabat, Pemerintah Daerah yang kuat dan demokratis. Upaya penguatan otonomi daerah menjadi bagian dari cita-cita itu, NKRI akan menjadi lebih kuat bila ditopang oleh kedaulatan rakyat serta kemandirian lokal. Salah satu kemandirian daerah adalah kemampuan daerah dalam meningkatkan PAD yang menjadi salah satu komponen dari APBD. Dalam PAD, pajak daerah merupakan komponen terbesar yang digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan penopang pembiayaan pembangunan dan kemandirian ekonomi daerah bersumber dari penerimaan atas pemungutan pajak daerah. Terlebih Kabupaten Sleman merupakan daerah yang berkembang pesat dalam berbagai bidang usaha baik perhotelan, industri, pariwisata, hiburan hingga Pendidikan.

e.    BAB IV Landasan sosiologis yaitu sistem administrasi yang ada sekarang dirasakan kurang mengikuti perkembangan teknologi informasi yang telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Begitu pula terkait dengan data dan/atau informasi mengenai aktivitas keuangan wajib pajak masih belum tersedia dengan lengkap karena kurang kuatnya landasan hukum untuk mengakses data dan/atau informasi oleh BKAD terhadap pihak yang memiliki data dan/atau informasi tersebut. Hal tersebut berakibat pada lemahnya pengawasan BKAD terhadap wajib pajak di Kabupaten Sleman. Oleh karenanya diperlukan suatu pengaturan atas sistem pembayaran pajak yang berbasis pada teknologi untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan penghitungan dan pembayaran pajak sekaligus memudahkan pemerintah daerah untuk mengawasi para wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan potensi pajak daerah secara adil dan transparan.

f.     BAB IV Landasan yuridis yaitu UU 6/1983 mengatur mengenai pemungutan pajak harus efisien dan sederhana. Pemungutan pajak secara elektronik merupakan inovasi yang dibuat pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan sistem pemungutan yang lebih efisien dan sederhana sehingga akan mempermudah pelaksanaan pemungutan pajak daerah. PP 82/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik dapat dilakukan untuk pelayanan publik. Berdasarkan peraturan tersebut maka pemungutan pajak secara elektronik merupakan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dengan menekankan pada transparansi dan akuntabilitas perpajakan bagi wajib pajak maupun fiskus. Sistem pemungutan pajak daerah secara elektronik juga sebagai bentuk pemenuhan pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kontinuitas pelaksanaan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

4.    Rapat ditutup pada pukul 18.30 WIB.

Komentar (0)