Hari/tgl
: Rabu, 03 November 2021
Pukul
: 16.00 -18.30 WIB
Tempat
: Jeeva Yogyakarta
Peserta rapat:
1.
Bagian hukum
Kabupaten Sleman
2.
Perancang
Kanwil Kumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha
Endyani, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang
Sistem Online Pajak Daerah
Jalannya
rapat:
1.
Agenda rapat penyempurnaan NA bab III dan IV.
2.
Bagian Hukum:
Urgensi penyusunan raperda adalah berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh KPK terhadap penerapan Perbup 23/2019, direkomendasikan untuk
perlu diberikan pengaturan yang lebih tegas terkait sanksi, tidak cukup sanksi
administrasi tetapi harus sanksi pidana. Oleh karena itu, pengaturan di perbup terkait
sistem online pajak daerah akan dinaikkan perda.
3.
Kumham:
a. BAB I metode penelitian perlu ditambahkan dengan
metode yuridis empiris dimana penelitian yang harus dilakukan pada saat
penerapan adanya e-pajak
ini dan beban keuangan daerah nya.
b. BAB II Kajian teori perlu
ditambahkan teori pelayanan publik dan teori keterbukaan informasi publik. Perlu
ditambahkan pula kajian terhadap asas/prinsip yang terkait penyusunan
norma; kajian terhadap
praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi
masyarakat; kajian
terhadap implementasi penerapan sistem baru dan dampaknya terhadap keuangan
daerah.
c. BAB III peraturan
perundang-undangan yang dimasukkan yaitu UUD 1945; UU 6/1983; UU
17/2003; UU 28/2009; UU 11/2008; UU 25/2009; UU 12/2011; UU 23/2014;
PP
74/2011; PP 10 Tahun 2021; Perda Sleman 1/2011; Perda Sleman 2/2011; Perda Sleman
3/2011; Perda Sleman 4/2011; Perda Sleman 9/2011; Perda Sleman 10/2011; Perda
Sleman 11/2011; Perda Sleman 13/2010; Perda Sleman 11/2012; Perda Sleman
14/2010.
d.
BAB IV Landasan filosofis yaitu memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu dari tujuan yang
didasarkan pada Pancasila. Dalam mengisi cita-cita perjuangan tersebut maka
perlu dilakukan program yang terencana dan terarah untuk melaksanakan proses
pembangunan agar tujuan Daerah dapat dicapai sesuai dengan falsafah yang
mendasari perjuangan tersebut yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itulah, dibutuhkan daerah yang mandiri-bermartabat, Pemerintah Daerah
yang kuat dan demokratis. Upaya penguatan otonomi daerah menjadi bagian dari
cita-cita itu, NKRI akan menjadi lebih kuat bila
ditopang oleh kedaulatan rakyat serta kemandirian lokal. Salah satu kemandirian
daerah adalah kemampuan daerah dalam meningkatkan PAD yang menjadi salah satu komponen dari APBD. Dalam PAD, pajak daerah merupakan komponen
terbesar yang digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan penopang pembiayaan pembangunan dan kemandirian
ekonomi daerah bersumber dari penerimaan atas pemungutan pajak daerah. Terlebih
Kabupaten Sleman merupakan daerah yang berkembang pesat dalam berbagai bidang
usaha baik perhotelan, industri, pariwisata, hiburan hingga Pendidikan.
e.
BAB IV
Landasan sosiologis yaitu sistem administrasi yang ada
sekarang dirasakan kurang mengikuti perkembangan teknologi informasi yang telah
mengalami perubahan yang sangat signifikan. Begitu pula terkait dengan data
dan/atau informasi mengenai aktivitas keuangan wajib pajak masih belum tersedia
dengan lengkap karena kurang kuatnya landasan hukum untuk mengakses data
dan/atau informasi oleh BKAD terhadap pihak yang memiliki data
dan/atau informasi tersebut. Hal tersebut berakibat pada lemahnya pengawasan BKAD terhadap wajib pajak di Kabupaten Sleman. Oleh karenanya
diperlukan suatu pengaturan atas sistem pembayaran pajak yang berbasis pada
teknologi untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan penghitungan dan
pembayaran pajak sekaligus memudahkan pemerintah daerah untuk mengawasi para
wajib pajak yang pada akhirnya dapat meningkatkan potensi pajak daerah secara
adil dan transparan.
f. BAB IV Landasan yuridis yaitu UU 6/1983 mengatur mengenai pemungutan pajak harus
efisien dan sederhana. Pemungutan pajak secara elektronik merupakan inovasi
yang dibuat pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan sistem
pemungutan yang lebih efisien dan sederhana sehingga akan mempermudah pelaksanaan pemungutan pajak daerah. PP 82/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan sistem
elektronik dapat dilakukan untuk pelayanan publik. Berdasarkan peraturan
tersebut maka pemungutan pajak secara elektronik merupakan pelayanan publik
yang diberikan oleh pemerintah daerah guna memudahkan wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban pajaknya dengan menekankan pada transparansi dan
akuntabilitas perpajakan bagi wajib pajak maupun fiskus. Sistem pemungutan
pajak daerah secara elektronik juga sebagai bentuk pemenuhan pengawasan
terhadap kepatuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kontinuitas
pelaksanaan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib
pajak.
4.
Rapat ditutup
pada pukul 18.30 WIB.
Komentar (0)