Rapat Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Tindak Lanjut Undang-Undang Cipta Kerja


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 09 Desember 2021

Notula Rapat  

Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Tindak Lanjut Undang-Undang Cipta Kerja

 

Hari/Tanggal   : Kamis, 9 Desember 2021

Waktu              : 09.00-11.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. 2 Biro Hukum Sekda DIY

Peserta            : 1. Biro Hukum Sekda DIY

                          2. Biro Perekonomian Sekda DIY

                          3. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

                              (Heribertus Andri, Farid Ario, Widi Prabowo dan Chintya Insani Amelia) 

Jalannya Rapat:

1.      Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Purwanto selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekda DIY.

2.      Rapat diselenggarakan guna  menindaklanjuti hasil inventarisasi produk hukum DIY yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3.      Bapak Purwanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 19 Perda, 1 Perdais, dan 2 Pergub yang terdampak pengaturan UU Cipta Kerja. Pada saat ini berdasarkan prioritas telah dilakukan perubahan terhadap:

·          Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu,

·         Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi,

·         Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, dan

·         Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Akan tetapi terhadap Perda yang lain belum dapat dilakukan perubahan dengan segera karena berbagai kendala, diantaranya anggaran, dan kesiapan perangkat daerah terkait.

4.      Bapak Reza menyampaikan bahwa untuk melakukan perubahan perda, perlu diawali dengan kajian terhadap materi muatan yang akan diubah sesuai dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Kendala yang dihadapi adalah kemampuan SDM pada masing-masing perangkat daerah dalam menyusun kajian. Selain itu timbul kekhawatiran apabila UU Cipta Kerja tidak direvisi sesuai batas waktu yang ditentukan, dan menyababkan UU tersebut menjadi inkonstitusional, maka perubahan perda yang dilakukan akan menjadi percuma.

Beberapa perda yang materi muatannya berkaitan diwacanakan untuk disusun dengan metode omnibus law, yakni:

·         Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039

·         Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 18 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 – 2038

·         Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 - 2039

5.      Biro Perekonomian menanggapi, bahwa untuk membantu penyusunan kajian maka dapat dilakukan lelang terhadap pihak ketiga. Akan tetapi jika batas waktu terlalu singkat, maka akan dicoba alternatif penunjukan langsung. Terkait perubahan pada Perda Rencana Pembangunan Industri, dimungkinkan untuk dapat diselesaikan pada Tahun 2023, karena untuk menunggu persetujuan dari Kemenperin membutuhkan waktu yang tidak singkat.

6.      Tanggapan Perancang Kanwil Kumham diantaranya:

a.      Uji formil pada UU Cipta Kerja berdampak pada perubahan format atau sistematika. Sehingga dimungkinkan materi muatan yang diatur didalamnya tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu tindak lanjut perda yang terdampak UU Cipta Kerja dalam terus diproses.

b.      Penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law belum memiliki dasar hukum dan panduan yang jelas. Berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga disarankan wacana untuk penyusunan perda secara omnibus ditunda hingga diterbitkannya perubahan UU 12/2011.

c.        Perlu adanya penyusunan berdasarkan skala prioritas terhadap penyusunan perubahan perda yang terdampak UU Cipta Kerja, dengan memperhatikan urgensi pengaturan.

d.      Pada prinsipnya Perancang Kanwil Kemenkumham DIY siap mendampingi penyusunan kajian tiap-tiap perda yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

7.      Rapat ditutup dengan kesimpulan hasil rapat pada hari ini akan segera disampaikan pada perangkat daerah terkait. Untuk selanjutnya Biro Hukum akan memfasilitasi penyusunan kajian oleh perangkat daerah Bersama dengan Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

Komentar (0)