RAPAT
PANSUS III PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENATAAN GUDANG
Hari/Tanggal
: Senin, 25 April 2022
Pukul
: 12.00 WIB - Selesai
Tempat
: Rapat Rapat Komisi B Lantai II
Gedung DPRD Kab. Sleman
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD Kabupaten Sleman;
2.
Setwan DPRD Kabupaten
Sleman;
3.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Pimpinan
Pansus DPRD Sleman pada pukul 12.10WIB dilanjutkan dengan paparan oleh Kanwil
Kemenkumham DIY.
2.
Hasil Pembahasan antara
lain:
- Mengenai Judul Raperda ini Gudang, masih
bersifat umum dan belum spesifik serta bersifat luas, namun melihat substansi
Raperda ini lebih memuat mengenai Penataan Gudang dan berkaitan dengan judul
akan berpengaruh ke materi muatan dalam Raperda. Apabila judul diubah, maka
perlu ditambahkan batasan pengertian mengenai judul Perda.
- Raperda ini belum memuat landasan filosofis
dan landasan yuridis sebagaimana diatur dalam angka 19 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga landasan
filosofis disarankan bahwa gudang sebagai suatu sistem logistik berperan
penting mendorong kelancaran distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen
yang diarahkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sedangkan Landasan yuridis
disarankan menjadi Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tanda Daftar Gudang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan
dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Sistematika
Pasal 3 disarankan untuk diperbaiki. Rumusan Pasal 3 ayat (1) disarankan dibuat
dalam bentuk tabulasi, kemudian pada ayat (2) sebaiknya disebutkan dulu
golongannya terdiri dari apa saja, baru kemudian pada ayat berikutnya
disebutkan detail kriteria dari setiap golongan.
- Dalam Pasal 7 ayat (1) frasa
wajib dapat memberikan implikasi atau
konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 17
ayat (2) UU No. 7/2014 jo
UU No. 11/2020, Pasal 166 PP No. 29/2021, maupun
Pasal 15 ayat (3) Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, maka pelanggaran
atas ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif
berupa pencabutan izin di bidang perdagangan. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
dalam Lampiran II UU No. 12/2011, sanksi administratif dirumuskan
menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif.
Oleh karena itu, pada Pasal 7 agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi
administratif yang akan diberikan, dengan merujuk pada beberapa Peraturan
Perundang-undangan terkait.
- Pada Pasal 7 ayat (3) tentang
pendelegasian ke Perbup agar dipindah letaknya menjadi paling akhir dari materi
tentang pencatatan, dengan ditambahkan pasal mana yang diacu. Selain itu, kata
“Gudang†agar ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan
dalam ketentuan umum.
- Pasal 9 ayat (1) agar dikaji lagi karena jika
merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b PP No. 29/2021 dan Pasal 11 ayat (1)
Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, yang diberi kewajiban untuk melaporkan rekapitulasi
perkembangan penerbitan TDG adalah kepala dinas yang membidangi Perdagangan di
kabupaten/kota, bukan Bupati dan Agar rumusannya lebih
efektif dan tidak terlalu panjang, maka sebaiknya ayat (1) ini dipecah menjadi
2 (dua) ayat. Ayat pertama mengatur tentang siapa yang diberi kewajiban untuk
melaporkan rekapitulasi, kepada siapa laporan tersebut disampaikan, dan periode
pelaporannya. Kemudian ayat berikutnya mengatur tentang laporan tersebut
ditembuskan kemana.
- Pada Pasal 10 ayat (1) apa yang dimaksud dengan frasa “barang kebutuhan
pokok dan/atau barang penting†dalam hal ini perlu diperjelas lagi rumusannya.
- Dalam
Pasal 10 ayat (1) Kata “wajib†dapat memberikan
implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Jika merujuk pada
ketentuan Pasal
15 ayat (3) Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, maka pelanggaran atas ketentuan
ini dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang
perdagangan. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam
Lampiran II UU No. 12/2011, sanksi administratif dirumuskan menjadi satu bagian
(pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif. Oleh karena itu,
pada Pasal 10 agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan
diberikan, dengan merujuk pada Permendag tersebut.
- Belum
ada pengaturan mengenai pengawasan yang dilakukan dalam bentuk apa dan
bagaimana pelaksanaan pengawasannya.
- Apakah
dimungkinkan untuk melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan instansi
terkait? Jika dimungkinkan, maka dapat ditambahkan rumusan dimaksud.
- Didalam
Ketentuan Peralihan Gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG,
wajib menyelesaikan TDG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan, dalam hal ini memberikan
kesempatan pada Pemilik Gudang untuk dapat melengkapi persyaratan dalam
pengurusan TDG paling lama 1 (satu) tahun dan diharapkan nantinya Perda ini
dalam implementasinya dapat berlaku efektiv dimasyarakat.
- Implikasinya bagaimanakah apabila terdapat
Peraturan Perundang-Undangan terbaru atau terdapat Peraturan yang lebih tinggi yang
mengaturnya dan mengalami perubahan, maka Perda harus menyesuaikan baik dari
materi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, karena marwah dari
Undang-Undang Cipta Kerja sendiri adalah kemudahan perizinan berusaha.
- Dalam hal ini bagaimanakah harmonisasi dengan
Peraturan lainnya seperti perda tata ruang dan peraturan-peraturan lainnya,
agar dapat ditinjau kembali agar tidak mengalami tumpang tindih.
3.
Rapat ditutup Pukul 15.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD Kabupaten Sleman.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)