RAPAT PANSUS III PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENATAAN GUDANG


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 25 April 2022

RAPAT PANSUS III PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PENATAAN GUDANG

 

Hari/Tanggal :  Senin, 25 April 2022

Pukul             :  12.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Rapat Rapat Komisi B Lantai II Gedung DPRD Kab. Sleman

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sleman;

2.   Setwan DPRD Kabupaten Sleman;

3.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus DPRD Sleman pada pukul 12.10WIB dilanjutkan dengan paparan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

2.   Hasil Pembahasan antara lain:

-  Mengenai Judul Raperda ini Gudang, masih bersifat umum dan belum spesifik serta bersifat luas, namun melihat substansi Raperda ini lebih memuat mengenai Penataan Gudang dan berkaitan dengan judul akan berpengaruh ke materi muatan dalam Raperda. Apabila judul diubah, maka perlu ditambahkan batasan pengertian mengenai judul Perda.

-  Raperda ini belum memuat landasan filosofis dan landasan yuridis sebagaimana diatur dalam angka 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga landasan filosofis disarankan bahwa gudang sebagai suatu sistem logistik berperan penting mendorong kelancaran distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen yang diarahkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sedangkan Landasan yuridis disarankan menjadi Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Gudang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.

-  Sistematika Pasal 3 disarankan untuk diperbaiki. Rumusan Pasal 3 ayat (1) disarankan dibuat dalam bentuk tabulasi, kemudian pada ayat (2) sebaiknya disebutkan dulu golongannya terdiri dari apa saja, baru kemudian pada ayat berikutnya disebutkan detail kriteria dari setiap golongan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) frasa wajib dapat memberikan implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 7/2014 jo UU No. 11/2020, Pasal 166 PP No. 29/2021, maupun Pasal 15 ayat (3) Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, maka pelanggaran atas ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II UU No. 12/2011, sanksi administratif dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif. Oleh karena itu, pada Pasal 7 agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan merujuk pada beberapa Peraturan Perundang-undangan terkait.

Pada Pasal 7 ayat (3) tentang pendelegasian ke Perbup agar dipindah letaknya menjadi paling akhir dari materi tentang pencatatan, dengan ditambahkan pasal mana yang diacu. Selain itu, kata “Gudang” agar ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan dalam ketentuan umum.

-  Pasal 9 ayat (1) agar dikaji lagi karena jika merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b PP No. 29/2021 dan Pasal 11 ayat (1) Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, yang diberi kewajiban untuk melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG adalah kepala dinas yang membidangi Perdagangan di kabupaten/kota, bukan Bupati dan Agar rumusannya lebih efektif dan tidak terlalu panjang, maka sebaiknya ayat (1) ini dipecah menjadi 2 (dua) ayat. Ayat pertama mengatur tentang siapa yang diberi kewajiban untuk melaporkan rekapitulasi, kepada siapa laporan tersebut disampaikan, dan periode pelaporannya. Kemudian ayat berikutnya mengatur tentang laporan tersebut ditembuskan kemana.

-  Pada Pasal 10 ayat (1) apa yang dimaksud dengan frasa “barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting” dalam hal ini perlu diperjelas lagi rumusannya.

-  Dalam Pasal 10 ayat (1) Kata “wajib” dapat memberikan implikasi atau konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, maka pelanggaran atas ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II UU No. 12/2011, sanksi administratif dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif. Oleh karena itu, pada Pasal 10 agar ditambahkan rumusan mengenai sanksi administratif yang akan diberikan, dengan merujuk pada Permendag tersebut.

-  Belum ada pengaturan mengenai pengawasan yang dilakukan dalam bentuk apa dan bagaimana pelaksanaan pengawasannya.

-  Apakah dimungkinkan untuk melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait? Jika dimungkinkan, maka dapat ditambahkan rumusan dimaksud.

-  Didalam Ketentuan Peralihan Gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG, wajib menyelesaikan TDG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan, dalam hal ini memberikan kesempatan pada Pemilik Gudang untuk dapat melengkapi persyaratan dalam pengurusan TDG paling lama 1 (satu) tahun dan diharapkan nantinya Perda ini dalam implementasinya dapat berlaku efektiv dimasyarakat.

-  Implikasinya bagaimanakah apabila terdapat Peraturan Perundang-Undangan terbaru atau terdapat Peraturan yang lebih tinggi yang mengaturnya dan mengalami perubahan, maka Perda harus menyesuaikan baik dari materi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, karena marwah dari Undang-Undang Cipta Kerja sendiri adalah kemudahan perizinan berusaha.

-  Dalam hal ini bagaimanakah harmonisasi dengan Peraturan lainnya seperti perda tata ruang dan peraturan-peraturan lainnya, agar dapat ditinjau kembali agar tidak mengalami tumpang tindih.

3.  Rapat ditutup Pukul 15.00 WIB oleh Pimpinan Pansus DPRD Kabupaten Sleman.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)