Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 30 Mei 2022

NOTULEN KEGIATAN RAPAT PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN  GUNUNGKIDUL

TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

 

Hari/Tanggal  :  Senin, 30 Mei 2022

Pukul : 10.00 – 14.00 WIB

Tempat : Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peserta Rapat :

1.     Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

2.     Bagian Hukum Gunungkidul

3.     Perancang Kanwil ( Ni Made Wulan, Anastasia Rani, Rasyid Kurniawan )

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Fajar selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan, dilanjutkan paparan singkat dari Ibu Wulan selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Beliau  berdua menyampaikan harapan atas penyusunan Raperda ini agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait peternakan dan Kesehatan hewan.

2.     Rapat dilanjutkan dengan paparan singkat  draft NA dan Raperda oleh Ibu Wiwit.

3.     Terkait dengan paparan tersebut, ada beberapa masukan sebagai berikut :

a.     Bagian Hukum menyampaikan bahwa menerima draft NA dan Raperda ini baru sesaat sebelum rapat, sehingga belum sempat mencernati lebih lanjut.

b.     Kumham menyampaikan :

Ø   Naskah Akademik perlu diperbaiki sesuai Lampiran I UU No.12 tahun 2011, serta harus merangkum permasalahan yang ada di Gunungkidul dan bagaimana mengatasinya.

Ø   Dalam penyusunan draft NA dan raperda perlu memperhatikan kewenangan terkait peternakan dan Kesehatan hewan dalam Lampiran UU No.23 tahun 2014. Dua hal tersebut tercantum dalam dua rumpun kewenangan yang berbeda. Apakah keduanya akan diatur dalam satu raperda yang sama?

Ø   Selain dalam UU No. 23 tahun 2014, perlu juga memperhatikan kewenangan dalam UU No.18 tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014, serta UU No. 11 Tahun 2020

Ø   Setelah mengidentifikasi kewenangan, Kumham menyarankan untuk mengidentifikasi permasalahan/kebutuhan di Gunungkidul, dan bagaimana menyelesaikan permasalahan/kebutuhan tersebut.

Ø   Berdasarkan identifikasi masalah dan kewenangan tersebut, kemudian baru disusun mana yang akan diatur dalam Raperda.

Ø   Hal ini penting agar draft raperda tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang sudah ada, serta  memperjelas siapa melakukan apa.

4.     Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menerima masukan dari Kumham serta memohon bantuan Kumham dalam menyusun DIM.

5.     Rapat ditutup oleh Bapak Fajar.

Komentar (0)