RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 08 April 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Jumat, 08 April 2022

Pukul             :  13.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

5.   Dinas Sosial Provinsi DIY; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 13.10 WIB.

2.   Pembahasan Pasal Per Pasal:

- Didalam Pasal 1 angka 2, diubah menjadi Masyarakat Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang mengalami kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hak atas pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

- Pasal 1 angka 3 diubah menjadi Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan didepan hukum dan mendapat kepastian hukum.

- Didalam Pasal 1 angka 10 mengenai akreditasi ditambahkan kalimat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. Sehingga Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.

- Didalam Pasal 1 angka 15 diubah menjadi Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

-  Didalam Pasal 5 ayat (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. Disarankan agar diberikan penjelasan pada bagian penjelasan mengenai tindakan hukum lain, contohnya memberikan konsultansi hukum.

-  Didalam Pasal 8 ayat (3) huruf e disarankan dihapus agar tidak terjadi duplikasi karena sudah dicantumkan didalam huruf b yaitu menyusun dan menetapkan standar penyelenggaraan dan pemberian  Bantuan Hukum dan hal ini berkaitan mengenai menyusun mekanisme koordinasi antar perangkat daerah.

-  Didalam Pasal 8 ayat (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum berkoordinasi dengan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Koordinasi bantuan hukum untuk kelompok rentan instansi vertikalnya bentuknya seperti apa.

-  Leading sector dalam Bantuan Hukum tetap ada pada Biro Hukum, anggaran pada Biro Hukum, Surat Persetujuan ada pada Dinas Sosial dan Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum ada pada Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Pasal 7 berkaitan dengan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum tetap pada draft semula.

3.  Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)