RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Jumat, 08 April 2022
Pukul
: 13.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Biro Bina Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
5.
Dinas Sosial Provinsi
DIY; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu
Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada pukul 13.10 WIB.
2.
Pembahasan Pasal Per
Pasal:
- Didalam Pasal 1 angka 2, diubah menjadi Masyarakat Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang
mengalami kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hak atas pangan,
sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,
dan/atau perumahan.
- Pasal
1 angka 3 diubah menjadi Kelompok
Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami
berpotensi tidak mendapat persamaan didepan hukum dan mendapat kepastian hukum.
- Didalam
Pasal 1 angka 10 mengenai akreditasi ditambahkan kalimat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang. Sehingga Akreditasi adalah pengakuan terhadap
Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi
dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum
dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian Bantuan Hukum tersebut
layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
- Didalam Pasal 1 angka 15 diubah menjadi Anggaran
Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada
pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh
Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
- Didalam Pasal 5 ayat (2) Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi menjalankan kuasa, mendampingi,
mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum Penerima Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Disarankan agar diberikan penjelasan pada bagian
penjelasan mengenai tindakan hukum lain, contohnya memberikan konsultansi hukum.
- Didalam Pasal 8 ayat (3) huruf e disarankan
dihapus agar tidak terjadi duplikasi karena sudah dicantumkan didalam huruf b yaitu
menyusun dan menetapkan standar penyelenggaraan dan pemberian Bantuan Hukum dan hal ini berkaitan mengenai menyusun mekanisme koordinasi antar
perangkat daerah.
- Didalam Pasal 8 ayat (3) Dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang hukum berkoordinasi dengan instansi vertikal yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Koordinasi
bantuan hukum untuk kelompok rentan instansi vertikalnya bentuknya seperti apa.
- Leading sector dalam Bantuan Hukum tetap ada
pada Biro Hukum, anggaran pada Biro Hukum, Surat Persetujuan ada pada Dinas
Sosial dan Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum ada pada Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Pasal 7 berkaitan dengan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum tetap pada draft semula.
3.
Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan Pansus DPRD
DIY.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)