RAPERWAL POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 19 Juli 2022

NOTULA RAPAT

RAPERWAL POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

 

Hari/tgl      : Selasa, 19 Juli 2022

Pukul          : 09.00 wib - selesai

Tempat        : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

 

Peserta:

1.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.     RSUD Kota Yogyakarta

3.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H., Danan Mahendra, S.H., dan Iffa, S.H.)

 

Jalannya kegiatan:

1.     Rapat dibuka oleh Bagian Hukum

2.     Pembahasan pasal demi pasal

a.    Masukan Kemenkumham

1)              Pasal 12 huruf e, Satuan Pengawas Internal diubah menjadi Satuan Pemeriksaan Internal

2)              Pasal 13 ayat (2), Rumah sakit diubah menjadi RSUD

3)              Pasal 15 menyesuaikan lampiran II UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4)              Pasal 16, menyesuaikan lampiran II UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk Persyaratan wakil direktur disesuaikan.

5)              Pasal 23, dirinci jabatan kelompok fungsional

6)              Pasal 25, dimasukkan kedalam BAB yang sesuai

b.   Masukan dari RSUD

Draft ini sudah disesuaikan dengan pembahasan sebelumnya

 

c.    Masukan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

1)   Teknik penulisan akan disesuaikan dengan UU 13 Tahun 2022

2)   Akan dilakukan redrafting

3.     Rapat ditutup pukul 11.30 WIB

 

Notulis

Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H.

NIP 198411292012121001

Komentar (0)