Rapat
Pembahasan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi
Sampah
Hari/Tanggal : Senin, 26 Juli 2021
Pukul :
10.00
WIB - Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3. Dinas Lingkungan Hidup
Kota Yogyakarta
4. BPKAD Kota Yogyakarta
5. Tim Penyusun NA
6. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto,
Ni made wulan, Yosephina
Perwitasari dan Panji Wiratmoko)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan
pembahasan awal mengenai
retribusi sampah.
2. Paparan
Tim Penyusun NA:
- Pada
dasarnya tujuan pembentukan perda ini untuk memisahkan perda tentang retribusi
sampah dengan retribusi jasa umum.
- Meninjau
ulang pemungutan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dalam Pasal
155 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Merupakan
delegasi maka konsideran memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas
mengenai perlunya pelaksanaan ketentuan pasal dari UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3)
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Didalam
Pasal 27 Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
juga mendelegasikan pembentukan perda tersendiri tentang retribusi atas pelayanan
persampahan.
- Sehingga
judul yang tepat adalah Perda tentang retribusi Pelayanan Persampahan (sesuai
dengan nomenklatur yang digunakan dalam Pasal 110 Undang-undang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
3. Masukan
Peserta Rapat:
- Bahwa judul dalam Raperda akan
mewakili isi dari raperda tersebut dan mengenai retribusi jasa umum jangan
disatukan dengan retribusi sampah karena dua hal yang berbeda.
- Urgensi dari pembentukan perda
ini dalam Naskah Akademik belum jelas sehingga disarankan agar dilengkapi apa
yang menjadi dasar permasalahan sehingga Perda ini harus dibentuk.
- Diperlukan Daftar
Inventarisasi masalah (DIM) sehingga memudahkan untuk menyusun Naskah Akademik.
- Permasalahan dilapangan harus
diperjelas dan dijabar dalam Naskah Akademik sehingga dalam Naskah Akademik
dapat dimasukkan kedalam Kajian Empiris.
- Mengenai batasan pengaturan
jangan melampaui yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
- Dalam penyusunan Raperda ini
agar disesuaikan dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
menjadi pedoman.
- Agar diperjelas sistematika
dalam Naskah Akademik dan disesuaikan dengan Lampiran I Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Rapat
ditutup oleh Bapak Zico.
Komentar (0)