Rapat Pembahasan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 26 Juli 2021

Rapat Pembahasan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah

 

Hari/Tanggal        : Senin, 26 Juli 2021

Pukul                   : 10.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.   Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

4.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.  Tim Penyusun NA

6.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,

      Ni made wulan, Yosephina Perwitasari dan Panji Wiratmoko)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan pembahasan awal mengenai retribusi sampah.

2.   Paparan Tim Penyusun NA:

-   Pada dasarnya tujuan pembentukan perda ini untuk memisahkan perda tentang retribusi sampah dengan retribusi jasa umum.

-       Meninjau ulang pemungutan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dalam Pasal 155 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

-   Merupakan delegasi maka konsideran memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya pelaksanaan ketentuan pasal dari UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-     Didalam Pasal 27 Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah juga mendelegasikan pembentukan perda tersendiri tentang retribusi atas pelayanan persampahan.

-  Sehingga judul yang tepat adalah Perda tentang retribusi Pelayanan Persampahan (sesuai dengan nomenklatur yang digunakan dalam Pasal 110 Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.   Masukan Peserta Rapat:

-   Bahwa judul dalam Raperda akan mewakili isi dari raperda tersebut dan mengenai retribusi jasa umum jangan disatukan dengan retribusi sampah karena dua hal yang berbeda.

-   Urgensi dari pembentukan perda ini dalam Naskah Akademik belum jelas sehingga disarankan agar dilengkapi apa yang menjadi dasar permasalahan sehingga Perda ini harus dibentuk.

-  Diperlukan Daftar Inventarisasi masalah (DIM) sehingga memudahkan untuk menyusun Naskah Akademik.

-  Permasalahan dilapangan harus diperjelas dan dijabar dalam Naskah Akademik sehingga dalam Naskah Akademik dapat dimasukkan kedalam Kajian Empiris.

-  Mengenai batasan pengaturan jangan melampaui yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

-   Dalam penyusunan Raperda ini agar disesuaikan dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi pedoman.

-  Agar diperjelas sistematika dalam Naskah Akademik dan disesuaikan dengan Lampiran I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

4. Rapat ditutup oleh Bapak Zico.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)