Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 Februari 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 24 Februari 2022

Pukul               : 13.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat II DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    DPUPR Kota Yogyakarta

4.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat.

2.    Paparan draft oleh DPMPTSP Kota Yogyakarta:

-       Perubahan utama terkait nomenklatur IMB ke PBG.

-       Draft merujuk lampiran PP 16/2021, rehabilitasi bangunan gedung dikenakan retribusi PBG dengan indeks lebih kecil dibandingkan bangunan baru.

-       Draft merujuk PP 16/2021 dan buku panduan Kemenkeu, muatan lokal pada indeks lokalitas, SHST bangunan gedung, harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung. Sudah disesuaikan dengan perda lama sehingga nilainya tidak terlalu berbeda jauh dengan perda sebelumnya.

-       Proses pemungutan dan penagihan, transaksi keuangan di DPMPTSP. Proses pengembalian kelebihan pembayaran retirbusi (jika ada) juga di DPMPTSP.

-       Akan menyusun tatakala raperda amanat UU 1/2022.

-       Pasal 1 menyesuaikan buku panduan Kemenkeu dan Perda Kota Yogyakarta tentang Bangunan Gedung.

-       Layanan sebelum penerbitan PBG: kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;

-       Layanan pasca penerbitan PBG: penerbitan PBG; inspeksi Bangunan Gedung; penerbitan SLF dan SBKBG; pencetakan plakat SLF; dan/atau penerbitan PBG untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.

-       Pasal 10 huruf e tidak ada penjelasan di peraturan perundang-undangan. Menurut pemahaman kami adalah adanya dampak negatif ingkungan di masyarakat akibat penerbitan PBG oleh pemda.

3.    Bagian Hukum:

-       Berdasarkan konsultasi dengan biro hukum, amanat UU Ciker ttg 2 retribusi PBG dan IMTA tetap dapat dilanjutkan proses penyusunan dan pembahasannya. Diperlukan semacam dikeresi dari pemerintah pusat karena memang UU 1/2022 harus daitur dalam 1 perda. Bila harus menunggu menyusun menjadi 1 perda perlu waktu, tenaga yang lebih (proses panjang).

-       Skema setelah raperda ini diundangkan akan membuat perda pajak dan retribusi sesuai dengan UU 1/2022.

-       Rakor Kemendagri tetap masih mengupayakan percepatan supaya daerah punya perda retribusi PBG dengan pertimbanagn banyak kehilangan PAD. Bulan Agustus 2021 sudah melaksanakan perubahan IMB menjaid PBG, jika nomenklatur diubah tapi belum ada raperda maka  bisa menerbitkan PBG tapi tidak bisa memungut retribusi.

-       Menjadi sebuah dilema jika masih mencantumkan UU 28/2009 tapi sudah dicabut melalui UU 1/2022.

-       Raperda akan dievaluasi Gubernur, Kemendagri dan Kemenkeu, dan tidak ada statement pengentian pembahasan raperda.

-       Tidak menemukan delik pidana jika raperda dilanjtkan  karena penyusunan raperda merupakan bentuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenagan yang dimiliki.

-       Akan diterbitkan surat keputusan 3 menteri untuk melegitimasi penyusunan raperda.

4.    Pansus:

-       Harus ada skema pembahasan lanjutan dalam waktu dekat untuk mengantisipasi amanat UU 1/2022. 

-       Khawatir ada konsekuensi pidana jika raperda dilanjutkan.

-       Perlu menyertakan lampiran resmi dari Kemendagri untuk memperkuat keputusan melanjutkan pembahasan raperda.

5.    Kumham:

-       Mengacu Pasal 94 1/2022 secara normatif perda ini tidak dapat dilanjutkan. Namun jika perda ini tidak dilanjutkan akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor PBG. Kami kembalikan ke daerah karena biro hukum sudah memberikan persetujuan. Kewenangan pembentukan perda ada di DPRD dan Pemda. UU 1/2022 diterbitkan untuk melihat kepatuhan daerah dalam melaksanakan PP 16/2021. Ternyata dalam 6 bulan banyak daerah yang belum membuat perda retribusi.

-       Pasal 9, berdasarkan buku panduan Kemenkeu diharuskan memilih sebagian atau seluruhnya.

6.    Rapat ditutup.

Komentar (0)