Notula Rapat
Raperda Kabupaten Gunungkidul
Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat
Hari : Jumat
Tanggal :
20 Agustus 2021
Waktu :
09.00 WIB
Tempat :
Via Zoom
Peserta :
1. Bagian Hukum Gunungkidul
2. Tenaga Ahli Raperda
3. Setwan Gunungkidul
4. Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Ni Made Wulan, Heribertus Andri Aji, Anita Martasari, Ratri Yulia Pratiwi)
1.
Rapat dibuka dipimpin dan dibuka oleh
Tenaga Ahli tim penyusun NA dan Raperda.
2.
Agenda rapat untuk mencermati kembali
draft Raperda yang telah diperbaiki sesuai dengan masukan dari Kemenkumham.
3.
Hasil rapat:
· Pasal
4
-
Ayat (2) mengenai kerjasama masuk ke
dalam bab kerjasama
-
Sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendagri Nomor
26 tahun 2020, Pasal 4 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) berbunyi:
(3)
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentreraman
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. deteksi
dan cegah dini;
b. pembinaan
dan penyuluhan;
c. patroli;
d.
pengamanan;
e.
pengawalan;
f. penertiban;
dan
g. penanganan
unjuk rasa dan kerusuhan massa.
· Penyempurnaan
rumusan Pasal 5 menjadi:
Pasal
5
Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui:
a. penetapan sasaran, objek, dan waktu kegiatan;
b. penetapan tempat, bentuk,
dan metode kegiatan;
c. survei lapangan;
d. penyiapan administrasi pelaksanaan; dan
e. pengoordinasian
dengan Perangkat Daerah/instansi dan aparat keamanan
terkait.
·
Penyempurnaan rumusan pasal 8:
Pasal 8
(1) survei lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa kegiatan
pemantauan atau kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Satpol PP sendiri maupun
bersama dengan Kelurahan, Kapanewon, Polsek dan/atau Kodim.
(2) Hasil
dari kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk
menentukan waktu pelaksanaan kegiatan.
Catatan dari Kumham: istilah polsek dan/atau kodim
sebaiknya diganti ke istilah yang lebih umum agar tidak membatasi, misal dengan
menggunakan istilah “penegak hukum terkaitâ€.
· Pasal 9
Kemenkumham:
Pasal 9 terlalu teknis dan dapat membatasi sehingga sebaiknya menggunakan
istilah yang lebih umum misalnya persuratan dan dokumen pendukung lainnya untuk
kemudian dijelaskan dalam penjelasan apa saja yang dimaksud dengan surat dan
dokumen pendukung, atau jika tidak penormaan dibuat lebih umum untuk membuka ruang
gerak dengan menggunakan frasa “paling sedikit terdiri dariâ€.
· Pasal 10
Kemenkumham:
Koordinasi dalam pasal ini sebaiknya berisi mengenai tata cara berkoordinasi
atau apa saja hal-hal yang harus dikoordinasikan, jika hanya memuat dengan
pihak mana saja dapat melakukan koordinasi maka sama saja dengan pasal dalam
bab kerjasama dan koordinasi dibawah.
· Bab
Pelaksanaan
Kemenkumham:
pada bab pelaksanaan pasal 11 sampai dengan pasal 19 memasukan ulang hal-hal
teknis yang sudah terdapat dalam Permendagri, hal tersebut sebenarnya tidak
perlu karena materi muatan suatu perda seharusnya bersifat umum, serta jika
sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seharusnya
tidak perlu diatur kembali. Penegakan juga sebenarnya tidak perlu masuk dalam
pasal tersendiri karena sudah menjadi satu kesatuan dengan penertiban, yaitu
berupa sanksi yang melekat pada norma larangan. Sehingga sebaiknya bab pelaksanaan
berisi tertib-tertib saja, namun sebelumnya perlu memasukan satu pasal pembuka
atau bagian umum yang menghubungkan pelaksaan dengan perencanaan, yang
berbunyi:
Pasal
…
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan sasaran dan objek penertiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1).
· Bab Kerjasama
dan Koordinasi dipisah karena kerjasama bersifat equal antar pihak, sedangkan
koordinasi dilakukan dalam satu komando yaitu dibawah pemerintahan daerah.
· Ketentuan
Pidana dihapus
· Kemenkumham:
jika ketentuan pidana dihapus maka ketentuan penyidikan sebaiknya juga dihapus.
· Selanjutnya
Tenaga Ahli akan mencermati usulan dan merumuskan sesuai dengan hasil rapat.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)