Rapat Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat


RATRI YULIA PRATIWI , S.H.
diposting pada 20 Agustus 2021

Notula Rapat

Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang

Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

 

Hari             : Jumat

Tanggal       : 20 Agustus 2021

Waktu         : 09.00 WIB

Tempat        : Via Zoom

Peserta        : 1. Bagian Hukum Gunungkidul

                      2. Tenaga Ahli Raperda

                      3. Setwan Gunungkidul

                     4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Heribertus Andri Aji, Anita Martasari, Ratri Yulia Pratiwi)

 

1.   Rapat dibuka dipimpin dan dibuka oleh Tenaga Ahli tim penyusun NA dan Raperda.

2.   Agenda rapat untuk mencermati kembali draft Raperda yang telah diperbaiki sesuai dengan masukan dari Kemenkumham.

3.   Hasil rapat:

·       Pasal 4

-      Ayat (2) mengenai kerjasama masuk ke dalam bab kerjasama

-      Sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendagri Nomor 26 tahun 2020, Pasal 4 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) berbunyi:

(3)  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentreraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui kegiatan:

a. deteksi dan cegah dini;

b. pembinaan dan penyuluhan;

c. patroli;

d. pengamanan;

e. pengawalan;

f. penertiban; dan

g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

 

·       Penyempurnaan rumusan Pasal 5 menjadi:

Pasal 5

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui:

a.  penetapan sasaran, objek, dan waktu kegiatan;

b.  penetapan tempat, bentuk, dan metode kegiatan;

c.  survei lapangan;

d.  penyiapan administrasi pelaksanaan; dan

e.  pengoordinasian dengan Perangkat Daerah/instansi dan aparat keamanan terkait.

·       Penyempurnaan rumusan pasal 8:

Pasal 8

(1)  survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa kegiatan pemantauan atau kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Satpol PP sendiri maupun bersama dengan Kelurahan, Kapanewon, Polsek dan/atau Kodim.

(2)  Hasil dari kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan.

Catatan dari Kumham: istilah polsek dan/atau kodim sebaiknya diganti ke istilah yang lebih umum agar tidak membatasi, misal dengan menggunakan istilah “penegak hukum terkait”.

·       Pasal 9

Kemenkumham: Pasal 9 terlalu teknis dan dapat membatasi sehingga sebaiknya menggunakan istilah yang lebih umum misalnya persuratan dan dokumen pendukung lainnya untuk kemudian dijelaskan dalam penjelasan apa saja yang dimaksud dengan surat dan dokumen pendukung, atau jika tidak penormaan dibuat lebih umum untuk membuka ruang gerak dengan menggunakan frasa “paling sedikit terdiri dari”.

·        Pasal 10

Kemenkumham: Koordinasi dalam pasal ini sebaiknya berisi mengenai tata cara berkoordinasi atau apa saja hal-hal yang harus dikoordinasikan, jika hanya memuat dengan pihak mana saja dapat melakukan koordinasi maka sama saja dengan pasal dalam bab kerjasama dan koordinasi dibawah.

·       Bab Pelaksanaan

Kemenkumham: pada bab pelaksanaan pasal 11 sampai dengan pasal 19 memasukan ulang hal-hal teknis yang sudah terdapat dalam Permendagri, hal tersebut sebenarnya tidak perlu karena materi muatan suatu perda seharusnya bersifat umum, serta jika sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seharusnya tidak perlu diatur kembali. Penegakan juga sebenarnya tidak perlu masuk dalam pasal tersendiri karena sudah menjadi satu kesatuan dengan penertiban, yaitu berupa sanksi yang melekat pada norma larangan. Sehingga sebaiknya bab pelaksanaan berisi tertib-tertib saja, namun sebelumnya perlu memasukan satu pasal pembuka atau bagian umum yang menghubungkan pelaksaan dengan perencanaan, yang berbunyi:

Pasal …

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan sasaran dan objek penertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1).

 

·       Bab Kerjasama dan Koordinasi dipisah karena kerjasama bersifat equal antar pihak, sedangkan koordinasi dilakukan dalam satu komando yaitu dibawah pemerintahan daerah.

·       Ketentuan Pidana dihapus

·       Kemenkumham: jika ketentuan pidana dihapus maka ketentuan penyidikan sebaiknya juga dihapus.

·       Selanjutnya Tenaga Ahli akan mencermati usulan dan merumuskan sesuai dengan hasil rapat.

4.   Rapat ditutup.

Komentar (0)