Raperda penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama


SANTI MEDIANA PANJAITAN, S.H., M.H.
diposting pada 29 Juni 2021

Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

Membahas basil fasilitasi dari Biro Hukum yang memberikan penambahan ketentuan umum dan beberapa batang tubuh yang mengakomodir PP No. 46 Tahun 2021. Pembahasan diawali dengan merumuskan masukan dari Biro Hukum, dilanjutkan dengan kesepakatan anggota dewan terkait rumusan baru tersebut.

1. Ketentuan Umum ditambah dengan Batasan pengertian mengenai Penyelenggara Menara

2. Tambahan Pasal 28 Raperda tentang Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas penyelenggaraan telekomunikasi yang berupa tanah, bangunan serta infrastruktur pasif, dan mengijinkan penggunaan fasilitas tersebut dengan biaya yang wajar. Yang selanjutnya diatur dalam Perbup

3. Tambahan Pasal 29 Raperda tentang fasilitasi dan/ atau kemudahan begi penyelenggara telekomunikasi, yang selanjutnya diatur dalam Perbup

4. Tambahan bab baru yaitu pendanaan, dimana berisi mengenai pendanaan menyediaan fasilitas penyelengaraan telekomunikasi terdiri dari APBD dan sumber sah yang tidal mengikat sensual dengan Peraturan Perundang-undangan-undangan.

5. Kumham menambahkan opsi dalam Tambahan pasal 28 yaitu pertimbangan pemilihan pengaturan Mengenai fasilitas infrastruktur pasif yang sebaiknya menggunakan perda bukan perbup, sebab infrastruktur pasif menara diatur dengan menggunakan perda, mengapa infrastruktur lainnya tidak? namun dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah dan DPRD selaku inisiator Raperda.

Komentar (0)