Hari/tanggal :
Jumat, 08 Juli 2022
Waktu :
09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Bapemperda Lt.
II DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Sekretaris
DPRD DIY
2. Dinas Perhubungan DIY
3. Biro
Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY
4. Biro Hukum Setda DIY
5. BPKA DIY
6. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Ika
Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat penmbahasan penyempurnaan Draft
Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Jalannya rapat :
1.
Pasal 1
-
Dishub:
·
Pasal 1 angka 15 dan 18 dihapus salah satu.
·
Pasal 1 angka 17 kendaraan tidak bermotor tidak
dimasukkan?
·
Pasal 1 angka 19 disarankan dihapus karena terlalu umum.
·
Ingin ada diskusi internal sesuai bidang.
·
Setwan: Kalau diatur dalam batang tubuh maka kendaraan
tidak bermotor akan ditambahkan dalam batang tubuh. Akan mengundang rapat
seluruh bidang di Dishub.
2.
Pasal 6
-
Dishub:
·
Pasal 6 huruf d diletakkan menjadi poin a.
·
Pasal 6 huruf c diletakkan menjadi poin terakhir.
·
Park & ride merupakan kawasan khusus yang didesain
menjadi simpul. Orang tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi tapi pakai
kendaraan umum ketika ada tempat yang jadi simpul utk transportasi.
·
Rambu dan marka untuk mempermudah kendaraan dalam parkir
maupun manuver dalam termnal. Sudah diakomodir dalam huruf g.
-
BPIWP2: Apakah ada tempat parkir untuk menginap?
-
Dishub: Jangka waku menginap berkorelasi dengan
retribusi.
-
Biro Hukum: Fokus pada hal yag bersifat kelokalan. Apakah
bisa failitas tersebut bercorak DIY. Media informasi menggunakan bahasa Jawa. Pasal 10 tambahkan ayat (3) selain
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
desain fasilitas utama memperhatikan arsitekur banguann berciri khas
DIY. Harus ditegaskan karena memungkinkan untuk dibiayai Danais.
-
Kumham: Jika alasannya seperti itu, dimasukkan saja pada
ayat (2) huruf f.
-
Setwan: Karena hanya terkait desain, sebaiknya terkait
arsitektur dibuat pasal tersendiri. Dibuat tambahan paragraf 3, pasal 13 baru.
3.
Pasal 11:
-
Dinas ATR: Apakah tempat berkumpul darurat sudah termasuk
untuk mitigasi bencana?
-
Dishub: Ketika dituliskan tempat berkumpul darurat,
berarti dalam gedung sudah ada rambu, mitigasi bencana. Ini merupakan fasilitas
penting. Dituliskan untuk mempertegas. Jika memang ayat (4) akan dikerjasamakan
dengan pihak ketiga maka perlu dipertimbangkan retribusinya.
-
Kumham: Jika dimungkinkan maka bisa saja membuka peluang
untuk kerja sama. Kembali ke dinas teknis
-
BPKA: Bagaimana jika pasal 11 ayat (3) dan (4) digabung,
kemudian ayat (5) menjadi dapat dikerjasamakan, dinas bisa memilih. Cantumkan
yang akan ada di terminal kita.
-
Kumham: Dipilah lagi mana yang akan dimasukkan dalam
raperda.
-
Biro Hukum: Akan ada fasilitasi dg Kemendagri, pasti
disandingkan dengan kemenhub. Silakan jika akan dipilah kembali apa yang akan
digabung.
-
Dishub: Belum ada aturan turunan pasal 44 Permenhub,
sehingga belum ada pedoman untuk menentukan jumlah fasilitas.
-
Setwan: Disepakati pasal 11 ayat (3) dan (4) digabung.
-
BPKA: Konsiderans ditambahi kewenangan pemda untuk
mengelola terminal tipe b.
-
Biro Hukum: Masukkan penjelasan umum.
4.
Pasal 12
-
Dishub: Pasal 12 ditambahi acuan pasal 11.
-
Biro Hukum: Ditambahkan penjabaran mengenai kondisi
fasilitas ruangan difabel dan ibu hamil misalnya pegangan untuk difabel,
ruangan berpendingin untuk ruang laktasi.
5.
Pasal 14:
-
Ayat (1) acuan pasal diperbaiki.
-
Ayat (3) sepakat dihapus karena menyesuaikan kondisi
keuangan daerah.
6.
Pasal 15
-
Ayat (1) acuan pasal diperbaiki.
-
Ayat (1) diperbaki “...sudah bertiket atau zona I.â€
-
Ayat (2) dihapus karena membatasi pelayanan.
7.
Rapat ditutup.
Komentar (0)