Notulen Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah
Hari/tgl : Senin, 7 Februari 2022
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Provinsi DIY
Peserta Rapat :
1. Kepala Bagian Umum Setwan DPRD DIY dan jajarannya;
2. Kepala Bagian Penyusunan Produk Hukum Daerah Setwan DPRD DIY;
3. Perancang Muda dan Perancang Pertama di lingkungan Setwan DPRD DIY;
4. Perancang Kanwil Kemenkumham (Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)
Jalannya Rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kepala bagian Umum yang menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah sebagai tindak lanjut setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan.
2. Terdapat beberapa pertanyaan dari Perancang di lingkungan setwan DPRD DIY terkait ketugasan mereka seteah dilantik menjadi perancang.
3. Perancang kanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa sebagaiperancang tentunya butir-butir kegiatan yang dapat dinilaikan adalah berdasarkan Permenkumham 5 Tahun 2020, karena dengan adanya Perman RB Nomor 65 Tahun 2021 belum memiliki peraturan pelaksanaannya melalui Permenkumham. Sehingga untuk sementara masih dapat menggunakan dasar permenkumham yang lama
4. Terkait dengan penilaian maka akan melalui aplikasi eperancang yang akan memudahkan perancang untuk mengajukan penilaian.
5. Terkait dengan kegiatan membuat karya tulis ilmiah maka tetap dibatasi dengan jumlah karya tulis yang dapat diajukan penilaiannya, agar porsi kegiatan perancangan masih lebi hbanyak daripada kegiatan pengembangan profesi.
6. Terkait dengan Angka Kredit bagi perancang di lingkunan setwan yang mengalami penyetaraan hanya dinilai 100 saja maka disarankan untuk melakukan komunikasi dengan BKD Provinsi untuk mengetahui mekanismenya sampai dapat ditetapkan Angka kredit 100.
7. Selanjutnya akan dilakukan rapat untuk melakukan pemahaman lebih mendalam terkait kegiatan perancangan yang dilakukan di lindungan Setwan DPRD DIY.
Komentar (0)