Rapat Kerja Pansus Raperda Kab. Kulon Progo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 16 September 2021

Notula

Rapat Kerja Pansus Raperda Kab. Kulon Progo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang

Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 16 September 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Nakula DPRD Kulon Progo

 

Peserta rapat :

1.     Pansus DPRD Kulon Progo

2.     Bagian Hukum Setda Kab Kulon Progo.

3.     DKAD Kab. Kulon Progo

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (HB Andri A,J, Farid A.Y, A.Tri Wahyudi dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bpk Wisnu Ketua Pansus pada pukul 09.30 WIB, Rapat diagendakan untuk membahas hasil konsultasi dari Biro Hukum atas Raperda tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD. Pimpinan rapat memberikan waktu kepada Bagian Hukum Kab. KP untuk memaparkan hasil konsultasi dan tindak lanjut atas hasil konsultasi tersebut.

2.     Bagian Hukum Kab. Kulon Progo

-      Pembacaan hasil konsultasi dari Biro Hukum.

-      Pemaparan draft sebagai tindak lanjut atas hasil konsultasi.

-      Penyusunan Raperda ini sebagai tindak lanjut dalam rangka menyesuaikan dengan PP 27 Tahun 2014 dan Perubahannya dan Permendagri 19 Tahun 2016 yang berkaitan dengan penyimpanan bukti kepemilikan BMD.

3.     Kemenkumham DIY

Penyusunan dan Pembahasan draft Raperda Perubahan perlu kita cermati kembali dan sesuaikan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tentang pengelolaan BMD serta memperhatikan hasil dari konsultasi di Biro Hukum karena apabila dilihat dari tahun Pembuatan Perda yang lama Tahun 2018 seharusnya Perda tersebut sudah harmonis dengan PP 27  Tahun 2014 dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Selain itu perlu mencermati juga ketentuan dalam PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 Tahun 2014.

4.     Pembahasan Draft:

-      Konsideran

Disarankan selain adanya ketidaksesuaian antara Perda 3 Tahun 2018 dengan Permendgari 19 Tahunj 2016 juga mencantumkan perubahan ini untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan PP terkait dengan pengelolaan BMD yaitu PP 28 Tahun 2020. Sehingga konsideran dalam Raperda ini mencakup landasan dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis.

-      Dasar Hukum

Dasar Hukum mencakup dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan langsung pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pembentukan rerda perhatikan angka 39 dan angka 40 Lampiran II UU 12 Tahun 2011. Sehingga  dasar hukum mengingat angka 3 dihapus dan angka 6 disesuaikan dengan perubahannya sehingga menjadi:

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

-      Materi Muatan

Ditambahkan perubahan dalam Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Perda 3 Tahun 2018 dengan disesuaikan dengan PP 28 Tahun 2020 dalam Pasal 29 ayat (9) dan ayat (10). Serta diberikan penjelasan pada ayat (2) terkait kata “tunai”.

5.     Tanggapan peserta rapat:

-      Bpk Istanto, Anggota Pansus

Apakah terkait Teknologi Informasi tidak dapat dimasukkan dalam perubahan perda?

Bagian Hukum:

Masih perlu konsultasi dengan BKAD yang menangani bagian laporan yang berkaitan dengan aplikasi yang berhubungan dengan pengelolaan BMD.

-      Bpk Winanto, Anggota Pansus

Pengelolaan BMD sangat vital sehingga perlu perencanaan yang matang dari sejak pengadaan, pemanfaatan dan penghapusan. Dengan zaman yang semakin modern ini pengembangan teknologi informasi dalam pengelolaan BMD yang berkaitan dengan hal pengadaan, pemanfaatand an penghapusan hendaknya dapat dimasukkan dalam raperda perubahan ini.

Bagian Hukum:

Untuk mengakomodir masukan terkait teknoligi informasi untuk dapat dimasukkan dalam batang tubung perubahan perda ini perlu kajian dan kesiapan dari BKAD sebagai pengelola BMD.

-      Bpk Wahyu, Anggota Pansus

Minta penjelasan terkait tambahan perubahan dalam Pasal 44 ayat (2) dengan kata “tunai”. Kenapa tidak non tunai dimana sekarang semua pembayaran dimungkinkan secara non tunai?

BKAD Kab. Kulon Progo:

Penjelasan “tunai” artinya sekaligus dibayar bukan secara bertahap.

Kemenkumhan DIY:

“Tunai” dalam tambahan perubahan Pasal 44 ayat (2) harus dibaca secara menyeluruh dalam pasal ini. Perhatikan ayat (1) “wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah” berarti tunai disini diartikan sudah dibayar lunas. Dan dapat dimungkinkan untuk diberikan penjelasan terhadap ayat (2) apa yang dimaksud dengan “tunai” adalah ….

Rapat ditutup pada pukul 11.15 WIB.


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021