RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Senin, 12 Juli 2021
Jam : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. BKAD
Kabupaten Gunungkidul;
4. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul dan
5. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda
Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.
- Pada
pembahasan kedua ini akan kita mulai dari Pasal 13 Raperda.
- Ada
beberapa catatan, dan yang paling penting mengenai deskripsi fungsi, menurut
Perda lama khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, apakah ini sudah dapat
mengakomodir maksud dari PP 16.
- Tentang
frasa Bangunan Gedung Negara seperti yang ada dalam Raperda, dalam Pasal 8.
Apakah standar teknis dalam Pasal 8 ini akan dimasukkan kedalam Perda?.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Dalam
Pasal 14 sudah sesuai dengan PP 16 namun didalam Pasal 14 juga akan mengatur
dalam Peraturan Bupati, apakah perlu diatur ulang didalam Perkada, karena jika
kita melihat PermenPU nomor 29 sudah mengatur secara lengkap dan dapat
dijadikan pedoman bagi OPD
- Jika
kita melihat dari PBJ Kalurahan juklak dan juknisnya cukup dengan Permen, namun
berdasarkan masukan dari Pak Fakhrudin butuh daya paksa dari pelaksanaan
sekalipun dalam Perkada tidak mengatur mengenai sanksi.
- Dari
hasil pengawasan yang sudah sesuai dengan pemeriksaan fungsi bangunan maka
tagihan pasca hasil kesesuaian ini akan ke siapa?
- berkaitan
dengan tidak ada dokumen output yang dikeluarkan pada perencanaan berkala yang
dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan tidak seperti pengawasan yang
dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi. bagaimana untuk mengetahui
bahwa sudah dilaksanakan pengawasan oleh penyedia jasa perencanaan bahwa sudah
sesuai dengan dokumen perencanaannya?? outputnya perlu di rumuskan dalam
raperda.
- Untuk
menghindari kebingungan antar peserta rapat maka kami menyarankan dari pihak
PUPRKP untuk membuatkan matrik siapa melakukan apa dan outputnya apa, agar kita tahu siapa yang berwenang untuk
mengeluarkan apa dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut,
Kumham:
- Jika
dalam Permen Nomor 29 sudah jelas dan dapat dilaksanakan oleh OPD maka tidak
perlu diatur dalam Perkada, namun jika kita lihat kembali dala Permen 29 belum
mengatur secara detil mengenai pengaturan mengenai pengawasan apabila aturan
tersebut diterapkan di Daerah sebagai contoh mengenai SIMBG apakah Permen sudah
mengatur?
- Sebelum
Pasal 14 didelegasikan kedalam Perbup sebaiknya kita perlu jabarkan terlebih
dahulu Pasal 13 dan 14 Raperda ini.
- Untuk
materi dari Pasal 14 perlu masukan dari Dinas Teknis, karena jika hanya berdasar
dari PP apakah sudah dapat menjawab maksud dari apa yang mau diatur dari
teman-teman dari Dinas teknis?
- Penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi atau pelaksana konstruksi untuk dimasukkan kedalam
batasan definisi.
- Dalam
PP Pasal 60 ayat (7) disitu disebutkan pengkaji teknis apakah ini dari swasta
atau dinas
- meminta
penjelasan mengenai Pasal 60 ayat (3) dan (4), perbedaan antara penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan menajemen konstruksi dimana? apakah bisa bersifat
substitusi/saling menggantikan atau keduanya harus ada?
- meliputi
apa saja item pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan? apakah
sama dengan item pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 16/ 2021 atau ada
standar / item lain yang diawasi??
Dinas PUPRKP:
- Pada
implementasinya, pada pengawasan konstruksi sudah berjalan dengan mengacu
dengan PermenPU, namun lebih baik jika Bupati dapat mengatur lebih lanjut dalam
Perkada agar lebih adaptif.
- Mengenai
PBG, SLF agar tidak bentrok dengan SIMBG, dan seharusnya system SIMBG perlu
dilakukan revisi lagi sesai dengan PP 16.
- Dalam
PP Pasal 60 ayat (7) ada tahapan-tahapan yang diawasai oleh konsultan pengawas,
dan seharusnya yang dapat mengeluarkan surat hasil pengawasan teknis tersebut
dikeluarkan pernyataan laik fungsi yng disebut pengkaji teknis dan Ini berbeda
dengan konsultan pengawas.
- Kewajiban
kelayakan fungsi,sebagamana ayat (1) dalam Pasal 60 PP, sehingga tidak relevan
jika dikeluarkan oleh konsultan pengkaji teknis, kecuali pengerjaan dalam tahap
1 selesai.
- Keterlibatan
pengawasan berkala ada dua yakni saat tender dan saat melaporkan hasil
pengawasan
- Kendali
dari pengawas berkala bukan pada Pemda namun dari pemilik yang melakukan
control terhadap pelaksanaan konstruksi.
- perbedaan
penyedia jasa pengawasan konstruksi dengan menajemen konstruksi yaitu terletak
pada kewenangan dan kompleksitas pengawasan ( untuk manajemen konsruksi 4
lantai keatas. pengaturan persyaratan penggunaan manajemen konstruksi terdapat dalam
Pasal 153 pp 16/2021. untuk manejemen konstruksi muncul sejak awal) selain itu
bisa menggunakan penyedia jasa pengawasan konstruksi. Bila sudah menggunakan
menajemen konstruksi maka tidak perlu lagi menggunakan penyedia jasa pengawasan
konstruksi. berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan untuk menajemen
konstruksi mulai dari tahapan perencanaan.
- Out
Put dari hasil proses pengawasan berkala adanya laporan akhir kepada pemilik
bangunan dan menjadi syarat pencairan pengawasan berkala ada didalam Pasal 175
PP 60 dan Pasal 151 ayat (4) huruf e yaitu kepada pemilik bangunan, dan dibayarkan
juga retensi sebanyak 15%.
- pengawasan
yang dilaksanakan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan
kesusesuaian dokumen perencanaan yang telah disusun dan berkewajiban melaporkan
apabila terdapat perubahan dalam dokumen perencanaan.
- Ketika
pengawas konstruksi melakukan tugas sebagaimana dalam Psal 60 ayat (2) PP maka
dia tidak akan pernah melakukan intervensi kearah waktu.
OPD
Bagian Pertanahan:
- Kami
rasa perlu ada Peraturan Bupati mengenai pengawasan standar bangunan gedung
agar satpol PP dapat bekerja dengan optimal degan berdasar Perbup tersebut jika
terjadi pelanggaran.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 12 JULI 2021.pdf |
Komentar (0)