Notula Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 12 Juli 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Hari                 : Senin, 12 Juli 2021

Jam                 : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    BKAD Kabupaten Gunungkidul;

4.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul dan

5.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap pertama yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemda Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham.

-       Pada pembahasan kedua ini akan kita mulai dari Pasal 13 Raperda.

-       Ada beberapa catatan, dan yang paling penting mengenai deskripsi fungsi, menurut Perda lama khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, apakah ini sudah dapat mengakomodir maksud dari PP 16.

-       Tentang frasa Bangunan Gedung Negara seperti yang ada dalam Raperda, dalam Pasal 8. Apakah standar teknis dalam Pasal 8 ini akan dimasukkan kedalam Perda?.

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum :

-       Dalam Pasal 14 sudah sesuai dengan PP 16 namun didalam Pasal 14 juga akan mengatur dalam Peraturan Bupati, apakah perlu diatur ulang didalam Perkada, karena jika kita melihat PermenPU nomor 29 sudah mengatur secara lengkap dan dapat dijadikan pedoman bagi OPD

-       Jika kita melihat dari PBJ Kalurahan juklak dan juknisnya cukup dengan Permen, namun berdasarkan masukan dari Pak Fakhrudin butuh daya paksa dari pelaksanaan sekalipun dalam Perkada tidak mengatur mengenai sanksi.

-       Dari hasil pengawasan yang sudah sesuai dengan pemeriksaan fungsi bangunan maka tagihan pasca hasil kesesuaian ini akan ke siapa?

-       berkaitan dengan tidak ada dokumen output yang dikeluarkan pada perencanaan berkala yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan tidak seperti pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi. bagaimana untuk mengetahui bahwa sudah dilaksanakan pengawasan oleh penyedia jasa perencanaan bahwa sudah sesuai dengan dokumen perencanaannya?? outputnya perlu di rumuskan dalam raperda.

-       Untuk menghindari kebingungan antar peserta rapat maka kami menyarankan dari pihak PUPRKP untuk membuatkan matrik siapa melakukan apa dan outputnya apa,  agar kita tahu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan apa dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut,

 

Kumham:

-       Jika dalam Permen Nomor 29 sudah jelas dan dapat dilaksanakan oleh OPD maka tidak perlu diatur dalam Perkada, namun jika kita lihat kembali dala Permen 29 belum mengatur secara detil mengenai pengaturan mengenai pengawasan apabila aturan tersebut diterapkan di Daerah sebagai contoh mengenai SIMBG apakah Permen sudah mengatur?

-       Sebelum Pasal 14 didelegasikan kedalam Perbup sebaiknya kita perlu jabarkan terlebih dahulu Pasal 13 dan 14 Raperda ini.

-       Untuk materi dari Pasal 14 perlu masukan dari Dinas Teknis, karena jika hanya berdasar dari PP apakah sudah dapat menjawab maksud dari apa yang mau diatur dari teman-teman dari Dinas teknis?

-       Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi atau pelaksana konstruksi untuk dimasukkan kedalam batasan definisi.

-       Dalam PP Pasal 60 ayat (7) disitu disebutkan pengkaji teknis apakah ini dari swasta atau dinas

-       meminta penjelasan mengenai Pasal 60 ayat (3) dan (4), perbedaan antara penyedia jasa pengawasan konstruksi dan menajemen konstruksi dimana? apakah bisa bersifat substitusi/saling menggantikan atau keduanya harus ada?

-       meliputi apa saja item pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan? apakah sama dengan item pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 16/ 2021 atau ada standar / item lain yang diawasi??

 

Dinas PUPRKP:

-       Pada implementasinya, pada pengawasan konstruksi sudah berjalan dengan mengacu dengan PermenPU, namun lebih baik jika Bupati dapat mengatur lebih lanjut dalam Perkada agar lebih adaptif.

-       Mengenai PBG, SLF agar tidak bentrok dengan SIMBG, dan seharusnya system SIMBG perlu dilakukan revisi lagi sesai dengan PP 16.

-       Dalam PP Pasal 60 ayat (7) ada tahapan-tahapan yang diawasai oleh konsultan pengawas, dan seharusnya yang dapat mengeluarkan surat hasil pengawasan teknis tersebut dikeluarkan pernyataan laik fungsi yng disebut pengkaji teknis dan Ini berbeda dengan konsultan pengawas.

-       Kewajiban kelayakan fungsi,sebagamana ayat (1) dalam Pasal 60 PP, sehingga tidak relevan jika dikeluarkan oleh konsultan pengkaji teknis, kecuali pengerjaan dalam tahap 1 selesai.

-       Keterlibatan pengawasan berkala ada dua yakni saat tender dan saat melaporkan hasil pengawasan

-       Kendali dari pengawas berkala bukan pada Pemda namun dari pemilik yang melakukan control terhadap pelaksanaan konstruksi.

-       perbedaan penyedia jasa pengawasan konstruksi dengan menajemen konstruksi yaitu terletak pada kewenangan dan kompleksitas pengawasan ( untuk manajemen konsruksi 4 lantai keatas. pengaturan persyaratan penggunaan manajemen konstruksi terdapat dalam Pasal 153 pp 16/2021. untuk manejemen konstruksi muncul sejak awal) selain itu bisa menggunakan penyedia jasa pengawasan konstruksi. Bila sudah menggunakan menajemen konstruksi maka tidak perlu lagi menggunakan penyedia jasa pengawasan konstruksi. berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan untuk menajemen konstruksi mulai dari tahapan perencanaan.

-       Out Put dari hasil proses pengawasan berkala adanya laporan akhir kepada pemilik bangunan dan menjadi syarat pencairan pengawasan berkala ada didalam Pasal 175 PP 60 dan Pasal 151 ayat (4) huruf e yaitu kepada pemilik bangunan, dan dibayarkan juga retensi sebanyak 15%.

-       pengawasan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan kesusesuaian dokumen perencanaan yang telah disusun dan berkewajiban melaporkan apabila terdapat perubahan dalam dokumen perencanaan.

-       Ketika pengawas konstruksi melakukan tugas sebagaimana dalam Psal 60 ayat (2) PP maka dia tidak akan pernah melakukan intervensi kearah waktu.

 

 

OPD Bagian Pertanahan:

-       Kami rasa perlu ada Peraturan Bupati mengenai pengawasan standar bangunan gedung agar satpol PP dapat bekerja dengan optimal degan berdasar Perbup tersebut jika terjadi pelanggaran.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 12 JULI 2021.pdf

Komentar (0)