Rapat Pembahasan Raperda tentang Penanggulangan COVID 19


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 04 Oktober 2021

Notula Rapat Pembahasan Perbaikan Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19

 

Hari            : Senin

Tanggal       : 4 Oktober  2021

Waktu        : 13.00 WIB – selesai 

Tempat       : Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Provinsi DIY

Peserta :

1.    Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY dan jajarannya;

2.    Dinas Kesehatan Provinsi DIY;

3.    Disperindag DIY;

4.    Bappeda DIY;

5.    Dinas Sosial DIY;

6.    Diskop dan UKM DIY;

7.    Satpol PP Provinsi DIY;

8.    BPBD Provinsi DIY;

9.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY ( Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus BA 24.

2.    Pembahasan pasal per pasal  Raperda tentang Penanggulangan COVID 19 yaitu sebagai berikut:

a.    Pasal 12

Dinkes menyampaikan pendapat terkait rumusan pasal tentang Penemuan kasus, rumusan normanya terlalu detail apakah tidak lebih detailnya di SOP. Saran rumusan:

Setiap unit kerja wajib memiliki SOP dan Satgas COVID 19

Selain itu diusulkan untuk Denda administrative tidak dikenakan perseorangan namun dikenakan kepada pelaku usaha/korporasi. 

 

b.    Pasal 13

Orang yang terkonfirmasi positif COVID wajib isolasi terpusat. Dan pemeriksaan PCR/Antigen yang terkonfirmasi positif oleh Puskesmas akan dibiayai oleh Pemda. (Dinkes)

Pembiayaan tes PCR/Antigen ditanggung oleh Pemda (DPRD)

Prinsip isoter adalah dirawat atau ditangani oleh tenaga Kesehatan. 

c.    Pasal 15

Anggota DPRD (Ibu Ndari) menyampaikan bahwa dalam penanganan Kesehatan perlu dimasukkan sanksi mengenai kontak erat yang tidak melapor. Di perusahaan juga banyak terjadi buruh tidak mau lapor kareana takut ditegur dan disanksi oleh perusahaan. Harus ada kompensai bagi tenaga terkait pekerja yang melaksanakan karantina atau isolasi mandiri. 

Dinkes menyampaikan bahwa sepakat dengan yang disampaikan oleh anggota DPRD. 

d.    Pasal 17

Biro hukum menyampaikan bahwa rumusan Disarankan dibuat dalam kalimat yang umum, untuk kemudian  diberikan penjelasan pasal.

Terkait isolasi mandiri, disesuaikan dengan kebijakan Pemda yaitu dapat melaksanakan isolasi mandiri atau diarahkan ke Isoter. Sehingga dari pelacakan kontak erat maka terduga konfirmasi positif dapat langsung diarahkan perawatannya ke Isoter. 

Kumham menyampaikan bahwa terkait dengan rumusan di pasal 17 disarankan jangan dibuat terlalu teknis, karena teknis pelaksanaan cukup didelegasikan dalam pergub. Sedangkan terkait dengan sanksi, sebagaimana telah disampaikan dalam rapat sebelumnya Kumham menyarankan untuk melakukan klasterisasi perbuatan mana saja yang termasuk dalam pelanggaran dan sanksi apa saja yang akan dikenakan terhadap perbuatan yang dilarang tersebut. 

3.    Rapat ditutup pukul 17.00 WIB  dan akan dilanjutkan dengan pembahasan pada jadwal yang akan diberitahukan kemudian.

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.IMG_8011.jpg
2.Notula Rapat Pembahasan Raperda COVID 19 4 Oktober2021.docx

Komentar (0)