RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 16 Agustus 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari                 : Senin, 16 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.    DPMPT Kabupaten Gunungkidul; dan

4.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kedelapan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Kita mulai rapat hari ini dari Pasal 44 Raperda mengenai TPT.

-       Kita juga perlu mendengar hasil penjelasan dari Kementerian PU yang akan disampaikan oleh Pak Nanang dari DPUPRKP.

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum:

-       Untuk Pegawai Negeri Sipil dari pengelola teknis memang dari Jabfung.

-       Ketika jika tidak terdapat Jabfung maka kita dapat menggunakan pihak lain yang mempunyai keahlian tersebut dan dialih fungsikan dengan P3K.

-       Jika dilihat dalam Pasal 245 sampai dengan 246 PP 16 maka dapat dilihat bahwa pengelola teknis atau pelaksana teknis bukan dari kita melainkan dari Kementerian.

-       Jika berdasarkan Pasal 245 PP 16 tidak pernah ada pengelola teknis di Daerah.

 

Kumham:

-       Mengenai  perubahan berdasarkan hasil paparan dari PU apakah ketugasan antara sekretariat dan pengawasan sama di dalam alur SIMBG?

-       Terkait perubahan nama dari PU kita perlu menyamakan nama didalam aplikasi mengenai sekretariat menjadi pengawas, sehingga kita perlu menyebutkan dalam draft.

-       Mengenai keterangan bahwa pengawas merupakan sekretariat dapat juga dimasukkan didalam penjelasan pasal.

-       Untuk Retribusi tetap harus diatur dalam Perda tersendiri, namun yang perlu diperhatikan adalah mengapa pengawas atau sekretariat dapat menghitungkan retribusi.

-       Perlu ditambahkan dalam ketugasan sekretariat, yaitu menghitungkan  besaran retribusi PBG.

-       Kita perlu menyesuaikan mengenai kontrol retribusi sehingga jelas siapa yang melakukan validasi dari perizinannya.

-       Untuk mengantisipasi mengenai penganggaran dari pengangkatan penilik kita perlu normakan mengenai penilik didalam draft Raperda mengingat penganggaran tetap harus diketahui oleh DPRD.

-       Jika kita sesuaikan dengan PP 16 maka kebutuhan ASN penilik akan disesuaikan Daerah dengan melakukan penerimaan ASN khusus penilik.

-       Untuk ketugasan Penilik sebaiknya dimasukkan kedalam Draft Raperda agar alur ketugasan penilik dapat dijabarkan secara jelas.

-       Terkait pengangkatan penilik apakah akan disebutkan juga seperti pengaturan mengenai TPA, dan TPT.

-       Apakah di Daerah khususnya di Gunungkidul ada Pengelola Teknis bangunan Gedung Negara?

-       Untuk BGN sudah kita lepas kepada Peraturan Perundang-undangan yang artinya kewenanganya ada di Pusat sampai dengan Provinsi, jika di Daerah ada pengelola teknis kita atur di Drfat namun nika tidak akan mengatur maka kita kembalikan kepada Peraturan Perundang-Undangan terkait.

-       Untuk Pengelola teknis harus ada didalam tahap pembangunan di Daerah sekalipun namun yang belum jelas adalah terkait Pembiayaannya apakah menggunakan APBN atau APBD.

 

Dinas PUPRKP:

-       Dalam Paparan Kemen PU ada beberapa alur yang telah kami susun sesuai dengan PP 16 dan SIMBG yang baru, terutama dari fungsi Dinas Perizinan yang tidak terlalu banyak dilibatkan dalam system.

-       Pemohon akan mengupload segala sesuatu mengenai SIMBG sehingga Dinas hanya memilah saja.

-       Versi SIMBG yang baru yang mengenluarkan SLF adalah Dinas Teknis.

-       Untuk TPT dalam Pasal 44 kita sudah copy paste dari PP 16 dan menurut kami sudah cukup jelas, yang perlu dipertajam adalam alur kerja dari sekretariat dan definisi pekerjaannya.

-       Untuk peyesuaian mengenai pengawas adalah sekretariat kita tetapkan dalam aplikasi saja.

-       Untuk Pasal 35 tidak perlu dimasukkan mengenai detil retribusinya, karena kita sudah sesuaikan dengan PP 16.

-       Pihak yang berwenang untuk menghitung retribusi adalah sekretariat yang dimaksud didalam PP 16.

-       Pembayaran dan validasi ada di Dinas perizinan, jika berdasarkan SIMB kita dari DPUPRKP yang menghitungkan namun yang menagih tetap Dinas Perizinan.

-       Ketika bangunan telah dikeluarkan PBG nya baik sederhana maupun tidak sederhana, maka ketugasan penilik untuk melakukan pengawasan tentu akan menjadi beban bagi penilik maka perlu diatur juga mengenai penilik non ASN.

-       Secara umum pengelola bangunan gedung ada di Gunungkidul namun pelaksanaannya masih berdasarkan pada peraturan Perundangan-undangan.

-       Pembahasan sampai dengan Pasal 39

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Screenshot_14.jpg
2.UNDANGAN 16 AGUSTUS 2021.pdf

Komentar (0)