RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN
RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Senin, 16 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie
Prabowo dan Handoko Wahyudi):
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
3. DPMPT
Kabupaten Gunungkidul; dan
4. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kedelapan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah
Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham
sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Kita
mulai rapat hari ini dari Pasal 44 Raperda mengenai TPT.
- Kita
juga perlu mendengar hasil penjelasan dari Kementerian PU yang akan disampaikan
oleh Pak Nanang dari DPUPRKP.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum:
- Untuk
Pegawai Negeri Sipil dari pengelola teknis memang dari Jabfung.
- Ketika
jika tidak terdapat Jabfung maka kita dapat menggunakan pihak lain yang
mempunyai keahlian tersebut dan dialih fungsikan dengan P3K.
- Jika
dilihat dalam Pasal 245 sampai dengan 246 PP 16 maka dapat dilihat bahwa
pengelola teknis atau pelaksana teknis bukan dari kita melainkan dari
Kementerian.
- Jika
berdasarkan Pasal 245 PP 16 tidak pernah ada pengelola teknis di Daerah.
Kumham:
- Mengenai perubahan berdasarkan hasil paparan dari PU
apakah ketugasan antara sekretariat dan pengawasan sama di dalam alur SIMBG?
- Terkait
perubahan nama dari PU kita perlu menyamakan nama didalam aplikasi mengenai
sekretariat menjadi pengawas, sehingga kita perlu menyebutkan dalam draft.
- Mengenai
keterangan bahwa pengawas merupakan sekretariat dapat juga dimasukkan didalam
penjelasan pasal.
- Untuk
Retribusi tetap harus diatur dalam Perda tersendiri, namun yang perlu
diperhatikan adalah mengapa pengawas atau sekretariat dapat menghitungkan
retribusi.
- Perlu
ditambahkan dalam ketugasan sekretariat, yaitu menghitungkan besaran retribusi PBG.
- Kita
perlu menyesuaikan mengenai kontrol retribusi sehingga jelas siapa yang
melakukan validasi dari perizinannya.
- Untuk
mengantisipasi mengenai penganggaran dari pengangkatan penilik kita perlu
normakan mengenai penilik didalam draft Raperda mengingat penganggaran tetap
harus diketahui oleh DPRD.
- Jika
kita sesuaikan dengan PP 16 maka kebutuhan ASN penilik akan disesuaikan Daerah
dengan melakukan penerimaan ASN khusus penilik.
- Untuk
ketugasan Penilik sebaiknya dimasukkan kedalam Draft Raperda agar alur
ketugasan penilik dapat dijabarkan secara jelas.
- Terkait
pengangkatan penilik apakah akan disebutkan juga seperti pengaturan mengenai
TPA, dan TPT.
- Apakah
di Daerah khususnya di Gunungkidul ada Pengelola Teknis bangunan Gedung Negara?
- Untuk
BGN sudah kita lepas kepada Peraturan Perundang-undangan yang artinya
kewenanganya ada di Pusat sampai dengan Provinsi, jika di Daerah ada pengelola
teknis kita atur di Drfat namun nika tidak akan mengatur maka kita kembalikan
kepada Peraturan Perundang-Undangan terkait.
- Untuk
Pengelola teknis harus ada didalam tahap pembangunan di Daerah sekalipun namun
yang belum jelas adalah terkait Pembiayaannya apakah menggunakan APBN atau
APBD.
Dinas PUPRKP:
- Dalam
Paparan Kemen PU ada beberapa alur yang telah kami susun sesuai dengan PP 16
dan SIMBG yang baru, terutama dari fungsi Dinas Perizinan yang tidak terlalu
banyak dilibatkan dalam system.
- Pemohon
akan mengupload segala sesuatu mengenai SIMBG sehingga Dinas hanya memilah
saja.
- Versi
SIMBG yang baru yang mengenluarkan SLF adalah Dinas Teknis.
- Untuk
TPT dalam Pasal 44 kita sudah copy paste dari PP 16 dan menurut kami sudah
cukup jelas, yang perlu dipertajam adalam alur kerja dari sekretariat dan
definisi pekerjaannya.
- Untuk
peyesuaian mengenai pengawas adalah sekretariat kita tetapkan dalam aplikasi
saja.
- Untuk
Pasal 35 tidak perlu dimasukkan mengenai detil retribusinya, karena kita sudah
sesuaikan dengan PP 16.
- Pihak
yang berwenang untuk menghitung retribusi adalah sekretariat yang dimaksud
didalam PP 16.
- Pembayaran
dan validasi ada di Dinas perizinan, jika berdasarkan SIMB kita dari DPUPRKP yang
menghitungkan namun yang menagih tetap Dinas Perizinan.
- Ketika
bangunan telah dikeluarkan PBG nya baik sederhana maupun tidak sederhana, maka
ketugasan penilik untuk melakukan pengawasan tentu akan menjadi beban bagi
penilik maka perlu diatur juga mengenai penilik non ASN.
- Secara
umum pengelola bangunan gedung ada di Gunungkidul namun pelaksanaannya masih
berdasarkan pada peraturan Perundangan-undangan.
- Pembahasan
sampai dengan Pasal 39
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Screenshot_14.jpg |
2. | UNDANGAN 16 AGUSTUS 2021.pdf |
Komentar (0)