NOTULA
RAPAT RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Hari
|
:
Jumat |
Tanggal
|
:
03 Desember 2021 |
Pukul
|
:
09.30 WIB - Selesai |
Tempat
|
: Ruang
Rapat Kesbangpol Kab. Gunungkidul |
Peserta Rapat
1. Bagian
Hukum Kab. Gunungkidul;
2. Dinas
Sosial Kab. Gunungkidul;
3. Dinas
Kesra Kab. Gunungkidul;
4. Kepala
Sub Bidang Fasilitasi Peraturan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham
DIY;
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan,
SH.MH, Rully Nindasari, SH,MH, Widi Prabowo, SH).
Hasil rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bagian Hukum.
2. Jalannya
rapat pembahasan:
a)
Pada Pasal 3 ayat (4) pengenaan sanksi
administratif.
Terkait dengan jangka waktu dalam
pemberian tahapan teguran lisan ke teguran tertulis, apakah akan disepakati 7
hari atau 14 hari ?
mengingat ada masukan dari Bagian Hukum
untuk diubah menjadi 14 hari, pertimbangannya adalah karena ada beberapa daerah
di Gunungkidul yang memerlukan akses perjalanan berjam jam & belum lagi
terkendala dengan adanya pejabat kalurahan setempat yang terkadang tidak berada
di kantornya, sehingga membutuhkan waktu disatu tempat tersebut.
Saran dari
Kumham adalah harus dimasukkan terkait dengan jangka waktu tersebut untuk
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
b) Pada
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada frase
kalimat “Surat
Keterangan Tidak mampuâ€
sebaiknya diubah menjadi “Rekomendasi
Tidak Mampuâ€
sesuai dengan output yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Perubahan frase kalimat
tersebut telah disepakati, setelah diskusi dengan Dinas Sosial
Kabupaten Gunungkidul
c)
Pada Pasal 11 ayat (2) terdapat duplikasi
pengaturan antara huruf a, b, dan huruf g.
Saran dari
Kumham adalah sebaiknya Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum mengikuti Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar layanan bantuan Hukum
pada Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi:
a.
Memberikan pelatihan Starla Bankum kepada
Pelaksana Bantuan Hukum;
b. Assessment
kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum penerima bantuan Hukum terkait
permasalahan yang dihadapi;
c. Menjalankan
layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
d.
Memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum
yang mudah diakses;
e. Tidak
melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian
layanan Bantuan Hukum;
f.
Tidak melakukan perbuatan yang mengurangi
integritas pemberian layanan
Bantuan Hukum;
g.
Membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum
meliputi:
1.
Stopela Bankum; dan
2. Informasi
layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku dan
sejenisnya), dan
h. Menyelesaikan
pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan
hukum.
Selain hal
tersebut diatas, Kumham juga menyarankan ditambahkan pengaturan kepada pemberi
bantuan hukum tentang kewajiban memiliki Standar layanan bantuan hukum yang
diberikan serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat
terpantau dalam hal penggunaan anggaran bantuan hukum tersebut.
d) Terkait
dengan Mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum, Kumham menyarankan agar
mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Dana Bantuan Hukum. Adapun Pasal yang mengatur Permohonan bantuan
Hukum adalah Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan pasal 36.
e) Terkait
apakah pemohon bantuan hukum mengajukan langsung ke bagian hukum atau langsung
melalui pemberi bantuan hukum ? (masih harus didiskusikan kembali dengan Bagian
Hukum).
f)
Terkait dengan penyaluran dana bantuan hukum
dilakukan dengan sistem reimburse atau dengan sistem lain ? (masih harus
didiskusikan kembali dengan Bagian Hukum)
3. Rapat ditutup dan akan dilanjutkan
lebih lanjut oleh Bagian Hukum Gunungkidul.
No | File Pendukung |
1. | Undangan Rapat.jpeg |
2. | Notula.pdf |
3. | Dokumentasi.pdf |
Komentar (0)