RAPAT LANJUTAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM


WIDI PRABOWO, S.H.
diposting pada 03 Desember 2021

NOTULA

RAPAT RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL 

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM  

Hari

    :  Jumat

Tanggal

    :  03 Desember 2021

Pukul

    :  09.30 WIB - Selesai

Tempat

    :  Ruang Rapat Kesbangpol Kab. Gunungkidul

 

Peserta Rapat

1.     Bagian Hukum Kab. Gunungkidul;

2.     Dinas Sosial Kab. Gunungkidul;

3.     Dinas Kesra Kab. Gunungkidul;

4.     Kepala Sub Bidang Fasilitasi Peraturan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham DIY; 

5.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, SH.MH, Rully Nindasari, SH,MH, Widi Prabowo, SH).

Hasil rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bagian Hukum.

2.    Jalannya rapat pembahasan:

a)       Pada Pasal 3 ayat (4) pengenaan sanksi administratif.

Terkait dengan jangka waktu dalam pemberian tahapan teguran lisan ke teguran tertulis, apakah akan disepakati 7 hari atau 14 hari ? 

mengingat ada masukan dari Bagian Hukum untuk diubah menjadi 14 hari, pertimbangannya adalah karena ada beberapa daerah di Gunungkidul yang memerlukan akses perjalanan berjam jam & belum lagi terkendala dengan adanya pejabat kalurahan setempat yang terkadang tidak berada di kantornya, sehingga membutuhkan waktu disatu tempat tersebut. 

Saran dari Kumham adalah harus dimasukkan terkait dengan jangka waktu tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

b)      Pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada  frase kalimat “Surat Keterangan Tidak mampu” sebaiknya diubah menjadi “Rekomendasi Tidak Mampu” sesuai dengan output yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

Perubahan frase kalimat tersebut telah disepakati, setelah diskusi dengan Dinas Sosial

Kabupaten Gunungkidul

c)       Pada Pasal 11 ayat (2) terdapat duplikasi pengaturan antara huruf a, b, dan huruf g. 

Saran dari Kumham adalah sebaiknya Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar layanan bantuan Hukum pada Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi:

a.       Memberikan pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum;

b.       Assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum penerima bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;

c.       Menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

d.       Memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses;

e.       Tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;

f.        Tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan

Bantuan Hukum;

g.       Membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum meliputi:

1.       Stopela Bankum; dan

2.       Informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku dan sejenisnya), dan 

h.       Menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum. 

Selain hal tersebut diatas, Kumham juga menyarankan ditambahkan pengaturan kepada pemberi bantuan hukum tentang kewajiban memiliki Standar layanan bantuan hukum yang diberikan serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat terpantau dalam hal penggunaan anggaran bantuan hukum tersebut. 

d)      Terkait dengan Mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum, Kumham menyarankan agar mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Dana Bantuan Hukum.  Adapun Pasal yang mengatur Permohonan bantuan Hukum adalah Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan pasal 36. 

e)      Terkait apakah pemohon bantuan hukum mengajukan langsung ke bagian hukum atau langsung melalui pemberi bantuan hukum ? (masih harus didiskusikan kembali dengan Bagian Hukum).

f)        Terkait dengan penyaluran dana bantuan hukum dilakukan dengan sistem reimburse atau dengan sistem lain ? (masih harus didiskusikan kembali dengan Bagian Hukum)

 

3. Rapat ditutup dan akan dilanjutkan lebih lanjut oleh Bagian Hukum Gunungkidul. 

 

NoFile Pendukung
1.Undangan Rapat.jpeg
2.Notula.pdf
3.Dokumentasi.pdf

Komentar (0)