Rapat persiapan penyusunan draf Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 13 Oktober 2021

Hari/Tanggal   : Rabu, 13 Oktober 2021

Waktu              : 10.45-12.45 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kab. Bantul

Peserta:

1.    Setwan DPRD Kab. Bantul

2.    DPUPKP Kab. Bantul

3.    Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

4.    BKAD Kab. Bantul

5.    DPMPT Kab. Bantul

6.    Dishub Kab. Bantul

7.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan, Yusti Bagasuari)

 

 

Hasil rapat:

1.    Setwan:

·         Retribusi IMB harus mengubah raperda ini. Akhir bulan Oktober sudah mulai pembahasan. Sehingga draftnya diharapkan sudah selesai untuk dikirim ke Bupati dan dikirim ke dewan.

·         Menurut Biro Hukum, untuk sementara tetap jalan menggunakan draft ini, untuk selanjutnya akan membuat perda retribusi PBG tersendiri.

2.    Bagian Hukum:

·         Raperda Perubahan Retribusi IMB sudah diajukan konsultasi ke Biro Hukum dan saat itu tidak ada komentar, namun ternyata ada perubahan PP 16/2021 sehingga harus disesuaikan kembali.

·         Sudah bertemu dengan Ditjen Otda, masih menunggu SE Kemendagri terkait pungutan retribusi IMB pada bulan ini.

3.    Dishub:

·         Dulu subyek retribusi izin trayek bisa perseorangan, sekarang berdasarkan PP 74/2014 harus berbadan hukum.

·         Kalau dibuat perda, harus membuat NA, sehingga tidak sesuai dengan PAD. Karena kondisi armada saat ini tidak memenuhi syarat.

·         Perizinan angkutan diatur melalui Perda 10/2005 kemudian diubah melalui Perda 18/2008. Dulu perizinan ke Dishub sekarang ke DPMPT.

·         Besaran tarif menyesuaikan lampiran Permenhub PM 88/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub PM 45/2019.

·         Membuat perda baru kurang efektif karena dalam 1-2 tahun tidak ada yang mengajukan izin trayek.

4.    DPUPKP:

·         PU sudah siap untuk SIMBG, namun masih menunggu SK Bupati tentang TPA

·         Terkait non retribusi masih harus didiskusikan dengan DPMPT.

·         Lebih cenderung perubahan Perda. Untuk membuat perda sendiri butuh biaya dan tenaga yang lebih banyak.

·         Tidak menarik retribusi PBG (0 rupiah) merupakan keputusan politik. Kita berani atau tidak?

·         Bagaimana apabila dalam waktu 60 hari pemohon tidak segera membayar retribusi? Apa yang akan dilakukan DPMPT? Apakah ada konsekuensi yang akan dikenakan bagi pemohon?

·         Dalam lampiran SE Dirjen Perimbangan Keuangan ada lampiran yang harus disesuaikan dalam lampiran ini.

·         Setelah simulasi diperoleh ILo 0,305 untuk bangunan sederhana. Belum membuat simulasi untuk bangunan tidak sederhana.

·         Bantul sampai sekarang menggunakan IMB, muncul masalah link developer, di SIMBG ada IMB induk. Kalau menunggu Perda BG baru menyusun NA pada awal 2022, baru jadi 2023.

·         Berdasarkan pengalaman atas temuan BPK terhadap tidak dipungutnya pajak terhadap reklame yang sudah berdiri namun tidak memiliki IMB, setelah melakukan pembahasan secara internal diputuskan untuk lebih baik mengembalikan retribusi yang sudah ditarik daripada tidak menarik retribusi.

·         SIMBG versi terbaru tidak ada manualnya, harus mencoba langsung.

·         Jangan sampai pelayanan masyarakat berhenti. Saat ini sudah dilakukan pemrosesan dokumen permohonan menggunakan SIMBG namun sementara banyak persyaratan yang masih kurang, sehingga dikembalikan ke pemohon. Menjadi masalah bila pemohon sudah menyerahkan dokumen lengkap, terkendala retribusi.

5.    BKAD:

Indeks lokalitas merupakan presentase pengali terhadap SHST. Ilo ditetapkan dengan simulasi nilai perhitungan retribusi bangunan berdasarkan PP 16/2021 dibandingkan supaya tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.

6.    DPMPT

·         SIMBG belum bisa dilaksanakan karena menunggu kesiapan PU.

·         Memasukkan tarif harus berdasarkan Perda Retribusi PBG.

7.    Kumham:

·         Terdapat 3 opsi yang ditawarkan, yaitu

a.    retribusi PBG diatur sbg perda sendiri

b.    tetap digabung dengan perubahan retribusi PBG terlebih dulu kemudian izin trayek diubah pada perubahan berikutnya

c.    tetap digabung seperti draft sekarang namun akan butuh waktu lama karena izin trayek perlu kajian sendiri

·         Ketika SOP sudah dilalui, maka wajib diterbitkan PBG. Karena sudah diatur dalam PP, maka opsi terbaik yang harus dilakukan pemda adalah melaksanakannya.

·         Supaya tidak ada gap dengan tarif baru, maka perlu simulasi dengan menggunakan indeks lokalitas.

·         Tarif izin trayek masukkan lampiran sehingga bila akan ada perubahan lagi cukup diubah dengan Perbup.

·         Beberapa norma terkait lampiran tentang LLt, It, I, Ibg, HSPbg belum muncul di draft.

·         Perlu berhati-hati terhadap penarikan retribusi tanpa perda, bisa jadi temuan BPK

·         Sesuai asas hukum, pelayanan PGB mengacu pada PP 16/2021.

Komentar (0)