Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 13 Mei 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Jumat, 13 Mei 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     DPTR Kota Yogyakarta

3.     DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.     Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta

5.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.   Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Nindyo Dewanto dari Bagian Hukum Setda Kota YK, dengan agenda melanjutkan hasil inventarisasi yang sudah dilakukan sejak rapat sebelumnya.

2.     Hasil inventarisasi materi sebagai berikut :

a.   Delegasi Pasal 58 ayat (3) Perda telah diakomodir dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 87, Pasal 95, dan Pasal 171 Raperwal.

b. Delegasi Pasal 59 ayat (5) Perda telah diakomodir dalam Pasal 172 Raperwal.

c.    Delegasi Pasal 62 Perda telah diakomodir dalam Pasal 82 ayat (4) Raperwal, namun dilakukan penyempurnaan rumusan menjadi “Pelaksanaan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dan dibiayai oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.”

d.  Delegasi Pasal 65 ayat (2) Perda telah diakomodir dalam Pasal 136 Raperwal.

e.  Delegasi Pasal 66 ayat (3) Perda telah diakomodir dalam Pasal 158 Raperwal.

f.  Delegasi Pasal 69 Perda mengenai “peran serta masyarakat” belum diakomodir dalam Raperwal.

Kemudian dilakukan penambahan materi mengenai peran serta masyarakat yang dicantumkan dalam Bab VI (baru), dengan mengakomodir dari Pasal 328 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 329 dan Pasal 331 PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut :

 BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 182

(1)   Peran serta masyarakat dilakukan melalui:

a.  menjaga ketertiban; dan/atau

b.  pemantauan.

(2)  Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melaporkan melalui media resmi Pemerintah Daerah.

(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masyarakat dapat melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.

(4) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masyarakat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah terhadap:

a.  Indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau

b. Bangunan Gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran dengan potensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

 

Pasal 183

(1) Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat dengan melakukan penelitian dan evaluasi.

(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.  Bab VI tentang Penutup diubah menjadi “Bab VII tentang KETENTUAN PENUTUP”.

h. Dilakukan pencermatan ulang terkait urutan pasal, bagian, paragraf maupun acuan pasalnya.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)