Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Mei 2022
Pukul : 13.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
DPTR Kota Yogyakarta
3.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta
5.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
6. Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan,
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Nindyo Dewanto
dari
Bagian Hukum Setda Kota YK, dengan agenda melanjutkan hasil inventarisasi yang sudah dilakukan
sejak rapat sebelumnya.
2. Hasil inventarisasi materi sebagai berikut :
a. Delegasi Pasal 58 ayat (3) Perda telah diakomodir
dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 87, Pasal 95, dan Pasal 171 Raperwal.
b. Delegasi Pasal 59 ayat (5) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 172 Raperwal.
c. Delegasi Pasal 62 Perda telah diakomodir dalam Pasal 82
ayat (4) Raperwal, namun dilakukan penyempurnaan rumusan menjadi “Pelaksanaan Pembongkaran
oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dan dibiayai oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.â€
d. Delegasi Pasal 65 ayat (2) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 136 Raperwal.
e. Delegasi Pasal 66 ayat (3) Perda telah diakomodir
dalam Pasal 158 Raperwal.
f. Delegasi Pasal 69 Perda mengenai “peran serta
masyarakat†belum diakomodir dalam Raperwal.
Kemudian dilakukan penambahan materi mengenai peran serta masyarakat
yang dicantumkan dalam Bab VI (baru), dengan mengakomodir dari Pasal 328 ayat
(4) dan ayat (5) serta Pasal 329 dan Pasal 331 PP No. 16/2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun rumusannya adalah
sebagai berikut :
BAB
VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 182
(1)
Peran serta masyarakat
dilakukan melalui:
a. menjaga ketertiban; dan/atau
b. pemantauan.
(2) Dalam melaksanakan peran
serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melaporkan melalui
media resmi Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masyarakat dapat
melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan,
maupun melalui TPA.
(4) Berdasarkan pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masyarakat melaporkan secara tertulis
kepada Pemerintah Daerah terhadap:
a. Indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi;
dan/atau
b. Bangunan Gedung yang pembangunan, pemanfaatan,
pelestarian, dan/atau pembongkaran dengan potensi menimbulkan gangguan dan/atau
bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Pasal 183
(1) Pemerintah Daerah
menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat dengan melakukan penelitian dan
evaluasi.
(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan
tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Bab VI tentang Penutup diubah menjadi “Bab VII tentang
KETENTUAN PENUTUPâ€.
h. Dilakukan pencermatan ulang terkait urutan pasal,
bagian, paragraf maupun acuan pasalnya.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)