Rapat Penyusunan Raperbup Trantibum Bantul


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 03 Juni 2021

Rapat Penyusunan Raperbup Trantibum Bantul

Kamis, 3 Juni 2021

Jam 09.00 - 14.30

Bertempat di Ruang Legal Drafter

Peserta Rapat :

1. Tim Satpol PP Bantul

2. Perancang Kanwil (Anastasia Rani, Farid Ario, Handoko Wahyudi, Aditya)

Jalannya Rapat :

1.       1. Rapat dibuka oleh Perancang Kanwil, dilanjutkan dengan diskusi penyusunan Raperbup.

2.       2. Kesepakatan penyusunan sebagai berikut :

a.       Judul disesuaikan dengan delegasi Pasal 31 ayat (4) Perda Bantul No. 4 Tahun 2018.

b.       Konsiderans menimbang disesuaikan dengan delegasi kewenangan pembentukan Perbup yaitu pasal 31 ayat (4) Perda No.4 Tahun 2018.

c.       Ketentuan Umum Pasal 1 akan diisi secara dinamis, sesuai dengan penyusunan batang tubuh.

d.       Bab II berjudul Kegiatan Operasional, berisi pengantar/anloop kewenangan Satpol PP untuk menyelenggarakan Trantibum, dengan melibatkan Satlinmas di Kalurahan. Bab ini juga memuat pasal mengenai koordinasi, untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan operasional Trantibum melibatkan pihak lain.

e.       Bab III Deteksi Dini dan Cegah Dini, berisi detail pelaksanaan kegiatan deteksi dini dan cegah dini yang dilakukan oleh Satpol PP dengan tetap berpedoman pada Permendagri 26 Tahun 2020.

f.        Bab IV Pembinaan dan Penyuluhan, berisi penjabaran kegiatan Satpol PP dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan.

g.       Bab V Patroli, berisi penjabaran kegiatan Satpol PP dalam melakukan Patroli berikut dengan rincian petugasnya

3.       3. Rapat diakhiri pada jam 14.30, dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 8 Juni 2021.

Komentar (0)