Rapat Penyusunan Raperbup Trantibum Bantul
Kamis, 3 Juni 2021
Jam 09.00 - 14.30
Bertempat di Ruang Legal Drafter
Peserta Rapat :
1. Tim Satpol PP Bantul
2. Perancang Kanwil (Anastasia Rani, Farid Ario, Handoko Wahyudi, Aditya)
Jalannya Rapat :
1. 1. Rapat dibuka oleh Perancang Kanwil, dilanjutkan
dengan diskusi penyusunan Raperbup.
2. 2. Kesepakatan penyusunan sebagai berikut :
a.
Judul disesuaikan dengan delegasi Pasal 31 ayat
(4) Perda Bantul No. 4 Tahun 2018.
b.
Konsiderans menimbang disesuaikan dengan delegasi
kewenangan pembentukan Perbup yaitu pasal 31 ayat (4) Perda No.4 Tahun 2018.
c.
Ketentuan Umum Pasal 1 akan diisi secara
dinamis, sesuai dengan penyusunan batang tubuh.
d.
Bab II berjudul Kegiatan Operasional, berisi
pengantar/anloop kewenangan Satpol PP untuk menyelenggarakan Trantibum, dengan
melibatkan Satlinmas di Kalurahan. Bab ini juga memuat pasal mengenai
koordinasi, untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan operasional Trantibum
melibatkan pihak lain.
e.
Bab III Deteksi Dini dan Cegah Dini, berisi
detail pelaksanaan kegiatan deteksi dini dan cegah dini yang dilakukan oleh
Satpol PP dengan tetap berpedoman pada Permendagri 26 Tahun 2020.
f.
Bab IV Pembinaan dan Penyuluhan, berisi penjabaran
kegiatan Satpol PP dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan.
g.
Bab V Patroli, berisi penjabaran kegiatan Satpol
PP dalam melakukan Patroli berikut dengan rincian petugasnya
3. 3. Rapat diakhiri pada jam 14.30, dan akan
dilanjutkan pada hari Selasa 8 Juni 2021.
Komentar (0)