Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
Hari/Tanggal : Selasa, 12 Juli 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. RSUD Kota Yogyakarta
2. BPKAD Kota Yogyaakrta
3. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Danan Mahendra, Iffa Choirun Nisa, dan Adhitya)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan pembahasan pertama kali di Bagian Hukum, dan meminta kepada RSUD untuk menyampaikan apa urgensi penyusunan raperwal, tahapan penyusunan yang sudah dilakukan oleh RSUD seperti apa, dan pengaturan yang berubah apa saja.
2. RSUD :
Beberapa hal yang menjadi latar belakang adalah karena :
a. Telah beberapa kali mengalami perubahan tupoksi.
a. Perwal sudah 2x mengalami perubahan, namun masih ada pengaturan yang belum sesuai.
b. Kami juga akan melakukan akreditasi pada tanggal 25-27 Oktober 2022, dengan fokus data di 3 bulan. Sehingga kami berharap agar raperwal ini sudah ditetapkan pada minggu kedua September. Adanya Perwal ini tentu berpengaruh pada akreditasi yang dapat dilakukan untuk kerjasama dengan BPJS.
c. Tanggungjawab dan wewenang direktur dan dewan pengawas perlu diperjelas.
d. Standar akreditasi butuh pedoman pengorganisasian.
e. Perwal adalah Peraturan Internal RS (HBL), tapi judulnya tentang Pola Tata Kelola, dimana keduanya sangat mirip. Pola tata kelola sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD, sedangkan kewajiban menyusun HBL diatur dalam UU No. 44/2009 tentang RS dan ditetapkan oleh pemilik. Kami ingin merangkum pengaturan mengenai HBL maupun pola tata kelola dalam raperwal ini, sehingga meskipun judulnya Pola Tata Kelola, isinya juga mengenai HBL.
3. Pembahasan rapat :
a. Konsiderans menimbang agar dirumuskan ulang, dengan memuat 3 pertimbangan (filosofis, sosiologis, dan yuridis).
b. Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011, yaitu hanya memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan maupun memberikan perintah langsung pembentukan raperwal ini.
c. Ketentuan umum :
· Disesuaikan urutannya dari umum ke khusus.
· Pasal 1 angka 2 : rumusannya diubah menjadi “Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) yang selanjutnya disebut Pola Tata Kelola adalah …â€.
· Pasal 1 angka 3 : rumusannya diubah menjadi “Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) yang selanjutnya disebut Pola Tata Kelola Korporasi adalah…â€
· Definisi dari kata atau frasa yang tidak disebutkan berulang dalam batang tubuh dihapus, yaitu angka 5, 7, 9, 12, 14-17, 25, 28, dan 29.
· Ditambahkan definisi “Perangkat Daerahâ€.
· Pasal 1 angka 10 : rumusannya diubah menjadi “Tenaga Kesehatan lainnya adalah tenaga kesehatan selain..â€
· Pasal 1 angka 26 : rumusannya diubah menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.â€
d. Pasal 2 ayat (2) : ditambahkan frasa “efektif dan efisien†pada huruf e.
e. Pasal 3 :
· Ayat (1) : rincian dirumuskan dalam bentuk tabulasi.
·
Ayat (5) : frasa
“
Komentar (0)