Rapat pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 01 November 2021

Hari/Tanggal   : Senin, 01 November 2021

Waktu              : 10.45-12.45 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Bantul

Peserta:

1.    Pansus DPRD Kab. Bantul

2.    Setwan DPRD Kab. Bantul

3.    DPUPKP Kab. Bantul

4.    Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

5.    BKAD Kab. Bantul

6.    DPMPT Kab. Bantul

7.    Dishub Kab. Bantul

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Handoko Wahyudi, Rasyid Kurniawan, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

 

Hasil rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Dishub:

Tarif 1 juta per trayek, tidak ada perubahan.

3.    Bagian Hukum:

a.    Trayek adalah jalur kendaraan umum. Kewenangan trayek lintas kabupaten adalah milik provinsi. Kewenangan kabupaten terbatas pada trayek dalam kabupaten.

b.    Berdasarkan UU 28/2009 Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, maupun pembebasan. Selama ini RTH tidak dipungut retribusi. Bagi masyarakat kurang mampu dapat diberikan pengurangan, keringanan, maupun pembebasan retrbusi.

4.    DPUPKP:

a.    SE Kemendagri terkait retribusi, seluruh retribusi yang sudah dipungut sejak 2 Aagustus 2021 harus disetorkan kepada kas negara.

b.    Kompleksitas BG yang relevan dengan perda ada 2 kriteria, BG dengan 2 lantai dan atau luas 500m2 masuk sederhana (Pasal 129 PP 16/2021).

c.    Pemrosesan PBG menggunakan SIMBG. Ketentuan dalam SIMB standar/sama di seluruh Indonesia. Denga sistem yang baku mengatur menjadi rumit, daerah tidak dapat berkreatifitas. Gambar BG harus dilakukan oleh orang teknis yang punya sertfikat keahlian. SIMBG menyediakan gambar bangunan prototipe dengan beberapa tipe rumah.

d.    SIMBG akan membedakan PBG dan SLF. Tidak ada permohonan PBG untuk bangunan yang sudah terbangun.

e.    Terdapat penilik dari Dinas PU pada saat bangunan mulai dibangun. Bila 6 bulan tidak dibangun, PBG dicabut oleh sistem.

f.     Arsitek di seluruh Indonesia belum punya lisensi, padahal sudah diwajiban dalam PP 16/2021.

g.    PermenPU 6/2021 jenis usaha dengan bahan konstruksi (bangunan nonhunian), termasuk bangunan sederhana, termasuk dalam risiko menengah keatas, perlu UKL-UPL. Memberatkan UMKM.

h.    Hasil indeks lokalitas sudah disimulasikan dengan asumsi nilai retribusi sama dengan perda sebelumya.

i.      Bangunan nonhunian yang memberikan persetujuan gambar adalah TPA berasal dari perguruan tinggi. Bangunan hunian dinilai TPT.

5.    Pansus:

a.    Berupaya berpihak pada masyarakat kurang mampu, sehingga ingin memberikan subsidi.

b.    Kendala terbesar di masyarakat bukan pada retribusi, tetapi kendala teknis (gambar teknis). Biasanya masyarakat menengah kebawah tidak memiliki gambar teknis bangunan. Selain itu, masyarakat juga terkendala penyusunan RAB. Menggunakan pihak ketiga perlu biaya 1 juta.

c.    Saran DPUPKP membuat prototipe gambar dan perhitungan RAB yang dapat langsung digunakan untuk masyarakat menengah kebawah.

d.    Ingin nilai retribusi untuk bangunan sederhana tetap, tapi bangunan tidak sederhana naik.

6.    Kumham:

a.    Indeks lokalitas dipakai untuk menghindari kesenjangan penerapan peraturan yang lama dan baru untuk menurunkan disparitas.

b.    Komponen retribusi pbg harus diakomodir dalam retribusi, apakah akan menutup seluruhnya atau sebagian.

c.    inspeksi bangunan dengan kompleksitas tinggi perlu menggunakan tenaga ahli, datang berapa kali, berapa biayanya, sehingga perlu diperhitungkan dalam retribusi.

d.    Perlu memperhatikan keadilan di masyarakat, berapa retribusi yang tepat untuk bangunan sederhana.

e.    Dalam UU Ciker, dispensasi dapat dilakukan sepanjang tidak merugikan keuangan negara.

f.     Komponen biaya TPA dan TPT perlu dipertimbangkan dalam perhitungan retribusi.

g.    Izin usaha dengan tingkat resiko harus mempunyai PBG. UMKM nonresiko tidak perlu PBG. PP 5/2020 UMKM tidak diperlukan izin lain, cukup NIB. NIB sudah disamakan SIUP, sertifikat halal.

7.    DPMPT:

Syarat PBG lebih detail dibandingkan IMB. Dulu ada prototipe gambar. Apakah semua syarat harus terpenuhi?

Komentar (0)