Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 Mei 2022

Hari/Tanggal   : Senin, 23 Mei 2022

Pukul               : 13.00-15.00 WIB

Media              : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    BKAD Kota Yogyakarta

2.    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

3.    Dinas Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.    Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta

5.    Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

6.    Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

7.    Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

8.    Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

9.    Bagia Hukum Kota Yogyakarta

10.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan  

  Kemudahan Berusaha

 

Jalannya Rapat:

1.    Bagian Hukum:

Raperda masuk dalam Prolegda th 2022, akan dibahas pada triwulan II. Draft hasil rapat hari ini akan disampaikan ke Biro Hukum untuk dilakukan konsultasi.

2.    DPMPTSP:

-       Raperda ini harus sinkron dengan pemberian insentif pemanfaatan ruang. Ada materi muatan yang belum dimuat terkait kemudahan dan percepatan perizinan KKPR Raperwal insentif pemanfaatan ruang disebutkan fasilitas kemudahan pemberian KKPR, sedangkan menurut PP 21/ merupakan kemudahan KKPR untuk pesisir.

-       Insentif tidak hanya untuk memudahakan dan mempercepat perizinan, tapi  mengakomodir semuanya. Sedangkan KKPR bukan proses tapi syarat perizinan

-       Perka BKPN 4/ Pasal 4 ada bentuk insentif fasilitas penanaman modal, apakah bisa masuk raperda ini atau masuk raperwal.

3.    Pembahasan pasal per pasal:

a.    Judul:

-       DPMPSTP: mana judul yang lebih tepat digunakan, pemberian insentif dan kemudahan berusaha atau pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha?

-       Kumham: kata “dan” bermakna menggabungkan dua frasa, sehingga judul sudah sesuai yaitu pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

b.    Konsiderans menimbang:

-       Kumham: Pasal 7 ayat (1) PP 24/2019 bukan delegasi, sehingga konsideran huruf c perlu disesuaikan.

-       Bagian Hukum: usul konsiderans huruf c menjadi “bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.”

c.    Dasar hukum mengingat:

-          Kumham: taat asas menyesuaikan Lampiran II UU 12/2011, hanya mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU pemda, UU pembentukan daerah, serta peraturan yang mendelegasikan. PP 24/2019, PP 5/2021, dan PP 7/2021 disarankan dihapus.

-          Bagian Hukum: PP 24/2019 tetap dicantumkan karena ada pasal yang menjadi dasar yuridis pembentukan raperda.

d.    Pasal 1

-          Kumham: kata/istilah yang sudah diberikan batasan pengertian/definisi ditulis dengan awalan huruf kapital. Istilah “Gubernur” hanya disebutkan sekali dalam pasal-pasal berikutnya, istilah tersebut dalam pasal ini disarankan untuk dihapus, tapi dalam pasal yang terkait disebutkan menjadi “Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta”.

e.    Pasal 2

-          Kumham: menurut KBBI, kata asas atau prinsip memiliki pemaknaan yang sama, sehingga penggunaan kata “asas” dalam draft sudah tepat.

-          Bagian Hukum: kata ‘asas” diubah menjadi “prinsip” menyesuaikan PP 24/2019.

f.     Pasal 5

-          Kumham: terdapat tujuan dan pernyataan kewenangan dalam pasal tersebut, disarankan redrafting menjadi “Pemda berwenang melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah.”

-          Bagian Hukum: Iitilah “Pemberian Kemudahan” dalam draft ini sama dengan definisi pada PP 24/2019. Propemperda menggunakan istilah “Pemberian Kemudahan Berusaha”, dapatkah dalam ketentuan umum menggunakan istilah tersebut sebagai muatan lokal?

-          Kumham: ada dua cara penulisan “Pemberian Kemudahan Berusaha” atau “Pemberian Kemudahan Berusaha yang selanjutnya disebut Pemberian Kemudahan” Jika disesuaikan dengan propemperda, maka pilihan pertama yang dipakai.

g.    Pasal 6

-          Kumham: ayat (1) penormaan memberi kesan bahwa hal ini merupakan kewenangan Pemkot, saran untuk dimasukkan ke Pasal 5. Ayat (2) merupakan kewajiban Pemkot.

-          Pasal ini bersumber dari hasil telaah TA, dilewati pembahasannya.

h.    Pasal 7

-          Ayat (1) disempurnakan menjadi “Pemda melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah yang memenuhi kriteria.”

-          Kumham: ayat (2) huruf c dan PP 24/2019 sudah sesuai, tapi kenapa kemitraan dengan usaha menengah dan besar tidak diatur? Apakah Pemkot tidak memberikan insentif dan kemudahan bagi mereka?

-          DPMPTSP: ada kewajiban memfasilitasi insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar dalm PP 7/2021.

-          Industri pionir perlu diberikan penjelasan pasal menyesuaikan Permenkeu 130/PMK.010/2020.

-          Bagian Hukum: huruf k ditambahkan frasa “domestik” menyesuaikan PP 24/2019.

-          Kumham: kata “kewenangan” disarankan dihapus karena pelaksanaan tentu sesuai kewenangan daerah. Kata “kemampuan” perlu diperjelas, kemampuan dalam hal apa, biasanya terkait dengan keuangan daerah.

-          DPMPTSP: kemampuan tidak selalu terkait dengan keuangan.

i.      Pasal 9

-          Kumham: konsistensi penulisan “Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha”. DPMPTSP: sektor kelautan di Kota Yogyakarta tidak ada, tapi sektor perikanan ada. Saat ini sektor ketenaganukliran di Kota Yogyakarta belum ada, tapi tetap dimasukkan untuk mengakomodir jenis usaha yang mungkin muncul di masa mendatang.

-          Kumham: Pada ayat (3) jenis usaha yang diberikan insentif termasuk usaha menengah, besar, tapi dalam Pasal 5 yang diberikan adalah bermitra dengan mikro, kecil, koperasi, sehingga tidak sinkron. Dalam PP 24/2019 juga tidak disebutkan usaha menengah dan besar. Apa dasar tetap mencantumkan usaha menengah dan besar dalam pasal ini?

-          DPMPTSP: Pasal 7 ayat (2) huruf c sudah sesuai yaitu bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, sedangkan di Pasal 9 usaha menengah dan besar dicantumkan dengan syarat mereka bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi. Jika tidak bermitra, tidak akan mendapat insentif dan/atau kemudahan. Hal tersebut untuk mengakomodir PP 7/2021.

-          Bagian Hukum: PP 24/2019 menggunakan kata “memprioritaskan”, titik berat pada ayat (3) draft adalah apa saja jenis usaha yang diprioritaskan Pemkot. Usaha menengah dan besar memang wajib bermitra, tapi apakah mereka termasuk prioritas? Mohon dikaji kembali

-          DPMPTSP: berarti usaha menengah dan besar masuk ke ayat (3) huruf b.

-          Ayat (4) disempurnakan menjadi “Pemerintah Derah dapat melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.”

j.      Pasal 10

-          Kumham: apakah branding menjadi bagian dari promosi? Bukankah promosi bsa mempromosikan merk dan produk? Jika branding termasuk bagian dari promosi, disarankan bentuk pemberian insentif cukup disebutkan bantuan promosi dengan disertai penjelasan bentuk promosi apa saja.

-          DPMPSTP:  tupoksi kami membantu Dinas Koperasi untuk mempromosikan brand tersebut.

-          Kumham: Ayat (2) karena mengacu pada ayat (1) yang hanya menyebutkan bentuk kata “besaran” disarankan dihapus. Tidak semua bentuk pemberian insntif membutuhkan besaran, dapat pula merupakan materi muatan pengaturan lebih lanjut terkait bentuk pemberian insentif di Perwal. 

k.    Pasal 11

-          Bagian Hukum: fasilititasi persetujuan KKPR/pengurusan perizinan tidak ada di jenis pemberian insentif dalam Perda Tata Ruang. Jika dimasukkan dalam Raperwal Tata Ruang menjadi tidak sinkron, sehingga dimasukkan dalam Raperda ini supaya Dispetaru punya dasar melaksanakan pemberian insentif tersebut.

-          Dispetaru: ayat (1) ditambahkan ketentuan “fasilitasi persetujuan penataan ruang”, jika menggunakan istilah KKPR maka mengarah pada kawasan pesisir.

-          Bagian Hukum: terkait pengurusan perizinan sudah termasuk dalam ayat (1) huruf d

-          Ayat (2) karena mengacu pada ayat (1) yang hanya menyebutkan bentuk kata “besaran” dihapus. 

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)