Hari/Tanggal : Senin, 23 Mei 2022
Pukul : 13.00-15.00 WIB
Media : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
BKAD Kota Yogyakarta
2.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
3.
Dinas Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kota Yogyakarta
5.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
6.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta
7.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
8.
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
9.
Bagia Hukum Kota Yogyakarta
10. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Anita Marthasari, Yusti
Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Berusaha
Jalannya Rapat:
1.
Bagian Hukum:
Raperda masuk dalam Prolegda th 2022, akan dibahas pada
triwulan II. Draft hasil rapat hari ini akan disampaikan ke Biro Hukum untuk
dilakukan konsultasi.
2.
DPMPTSP:
-
Raperda ini harus sinkron dengan pemberian insentif
pemanfaatan ruang. Ada materi muatan yang belum dimuat terkait kemudahan dan
percepatan perizinan KKPR Raperwal insentif pemanfaatan ruang disebutkan
fasilitas kemudahan pemberian KKPR, sedangkan menurut PP 21/ merupakan
kemudahan KKPR untuk pesisir.
-
Insentif tidak hanya untuk memudahakan dan mempercepat
perizinan, tapi mengakomodir semuanya.
Sedangkan KKPR bukan proses tapi syarat perizinan
-
Perka BKPN 4/ Pasal 4 ada bentuk insentif fasilitas
penanaman modal, apakah bisa masuk raperda ini atau masuk raperwal.
3.
Pembahasan pasal per pasal:
a.
Judul:
-
DPMPSTP: mana judul yang lebih tepat digunakan, pemberian
insentif dan kemudahan berusaha atau pemberian insentif dan pemberian kemudahan
berusaha?
-
Kumham: kata “dan†bermakna menggabungkan dua frasa,
sehingga judul sudah sesuai yaitu pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
b.
Konsiderans menimbang:
-
Kumham: Pasal 7 ayat (1) PP 24/2019 bukan delegasi,
sehingga konsideran huruf c perlu disesuaikan.
-
Bagian Hukum: usul konsiderans huruf c menjadi “bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 24/2019 tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.â€
c.
Dasar hukum mengingat:
-
Kumham: taat asas menyesuaikan Lampiran II UU 12/2011,
hanya mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU pemda, UU pembentukan daerah,
serta peraturan yang mendelegasikan. PP 24/2019, PP 5/2021, dan PP 7/2021
disarankan dihapus.
-
Bagian Hukum: PP 24/2019 tetap dicantumkan karena ada
pasal yang menjadi dasar yuridis pembentukan raperda.
d.
Pasal 1
-
Kumham: kata/istilah yang sudah diberikan batasan
pengertian/definisi ditulis dengan awalan huruf kapital. Istilah “Gubernurâ€
hanya disebutkan sekali dalam pasal-pasal berikutnya, istilah tersebut dalam
pasal ini disarankan untuk dihapus, tapi dalam pasal yang terkait disebutkan
menjadi “Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartaâ€.
e.
Pasal 2
-
Kumham: menurut KBBI, kata asas atau prinsip memiliki
pemaknaan yang sama, sehingga penggunaan kata “asas†dalam draft sudah tepat.
-
Bagian Hukum: kata ‘asas†diubah menjadi “prinsipâ€
menyesuaikan PP 24/2019.
f.
Pasal 5
-
Kumham: terdapat tujuan dan pernyataan kewenangan dalam
pasal tersebut, disarankan redrafting menjadi “Pemda berwenang melakukan
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha dengan memperhatikan
kondisi dan kemampuan daerah.â€
-
Bagian Hukum: Iitilah “Pemberian Kemudahan†dalam draft
ini sama dengan definisi pada PP 24/2019. Propemperda menggunakan istilah “Pemberian
Kemudahan Berusahaâ€, dapatkah dalam ketentuan umum menggunakan istilah tersebut
sebagai muatan lokal?
-
Kumham: ada dua cara penulisan “Pemberian Kemudahan
Berusaha†atau “Pemberian Kemudahan Berusaha yang selanjutnya disebut Pemberian
Kemudahan†Jika disesuaikan dengan propemperda, maka pilihan pertama yang
dipakai.
g.
Pasal 6
-
Kumham: ayat (1) penormaan memberi kesan bahwa hal ini
merupakan kewenangan Pemkot, saran untuk dimasukkan ke Pasal 5. Ayat (2) merupakan
kewajiban Pemkot.
-
Pasal ini bersumber dari hasil telaah TA, dilewati
pembahasannya.
h.
Pasal 7
-
Ayat (1) disempurnakan menjadi “Pemda melakukan Pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha kepada Masyarakat dan/atau
Investor di Daerah yang memenuhi kriteria.â€
-
Kumham: ayat (2) huruf c dan PP 24/2019 sudah sesuai,
tapi kenapa kemitraan dengan usaha menengah dan besar tidak diatur? Apakah Pemkot
tidak memberikan insentif dan kemudahan bagi mereka?
-
DPMPTSP: ada kewajiban memfasilitasi insentif dan
kemudahan bagi usaha menengah dan besar dalm PP 7/2021.
-
Industri pionir perlu diberikan penjelasan pasal
menyesuaikan Permenkeu 130/PMK.010/2020.
-
Bagian Hukum: huruf k ditambahkan frasa “domestikâ€
menyesuaikan PP 24/2019.
-
Kumham: kata “kewenangan†disarankan dihapus karena
pelaksanaan tentu sesuai kewenangan daerah. Kata “kemampuan†perlu diperjelas,
kemampuan dalam hal apa, biasanya terkait dengan keuangan daerah.
-
DPMPTSP: kemampuan tidak selalu terkait dengan keuangan.
i.
Pasal 9
-
Kumham: konsistensi penulisan “Pemberian Insentif
dan/atau Pemberian Kemudahan Berusahaâ€. DPMPTSP: sektor kelautan di Kota
Yogyakarta tidak ada, tapi sektor perikanan ada. Saat ini sektor
ketenaganukliran di Kota Yogyakarta belum ada, tapi tetap dimasukkan untuk
mengakomodir jenis usaha yang mungkin muncul di masa mendatang.
-
Kumham: Pada ayat (3) jenis usaha yang diberikan insentif
termasuk usaha menengah, besar, tapi dalam Pasal 5 yang diberikan adalah
bermitra dengan mikro, kecil, koperasi, sehingga tidak sinkron. Dalam PP
24/2019 juga tidak disebutkan usaha menengah dan besar. Apa dasar tetap
mencantumkan usaha menengah dan besar dalam pasal ini?
-
DPMPTSP: Pasal 7 ayat (2) huruf c sudah sesuai yaitu
bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, sedangkan di Pasal 9
usaha menengah dan besar dicantumkan dengan syarat mereka bermitra dengan usaha
mikro, kecil, dan/atau koperasi. Jika tidak bermitra, tidak akan mendapat
insentif dan/atau kemudahan. Hal tersebut untuk mengakomodir PP 7/2021.
-
Bagian Hukum: PP 24/2019 menggunakan kata “memprioritaskanâ€,
titik berat pada ayat (3) draft adalah apa saja jenis usaha yang diprioritaskan
Pemkot. Usaha menengah dan besar memang wajib bermitra, tapi apakah mereka termasuk
prioritas? Mohon dikaji kembali
-
DPMPTSP: berarti usaha menengah dan besar masuk ke ayat
(3) huruf b.
-
Ayat (4) disempurnakan menjadi “Pemerintah Derah dapat
melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha selain
sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan potensi Daerah dan nilai
tambah Daerah.â€
j.
Pasal 10
-
Kumham: apakah branding menjadi bagian dari promosi? Bukankah
promosi bsa mempromosikan merk dan produk? Jika branding termasuk bagian dari
promosi, disarankan bentuk pemberian insentif cukup disebutkan bantuan promosi
dengan disertai penjelasan bentuk promosi apa saja.
-
DPMPSTP: tupoksi kami
membantu Dinas Koperasi untuk mempromosikan brand tersebut.
-
Kumham: Ayat (2) karena mengacu pada ayat (1) yang hanya
menyebutkan bentuk kata “besaran†disarankan dihapus. Tidak semua bentuk
pemberian insntif membutuhkan besaran, dapat pula merupakan materi muatan
pengaturan lebih lanjut terkait bentuk pemberian insentif di Perwal.
k.
Pasal 11
-
Bagian Hukum: fasilititasi persetujuan KKPR/pengurusan
perizinan tidak ada di jenis pemberian insentif dalam Perda Tata Ruang. Jika
dimasukkan dalam Raperwal Tata Ruang menjadi tidak sinkron, sehingga dimasukkan
dalam Raperda ini supaya Dispetaru punya dasar melaksanakan pemberian insentif
tersebut.
-
Dispetaru: ayat (1) ditambahkan ketentuan “fasilitasi
persetujuan penataan ruangâ€, jika menggunakan istilah KKPR maka mengarah pada kawasan
pesisir.
-
Bagian Hukum: terkait pengurusan perizinan sudah termasuk
dalam ayat (1) huruf d
-
Ayat (2) karena mengacu pada ayat (1) yang hanya
menyebutkan bentuk kata “besaran†dihapus.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)