Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Kota Yogyakarta


AGUSTINUS TRI WAHYUDI, S.H.
diposting pada 16 Mei 2023

Notula

Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota

tentang Satu Data Indonesia Kota Yogyakarta

 

Hari        : Selasa

Tanggal  : 16 Mei 2023

Tempat   : Ruang Rapat Code Utara Bappeda Kota Yogyakarta

Jam        : 13.00 – selesai

Dihadiri oleh:

-          Bappeda Kota Yogyakarta

-          Dinas Kominfo Kota Yogyakarta

-          Bagian Hukum Kota

-          Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi)

Jalannya rapat:

  • Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Kominfo dan Bappeda sudah mulai menyusun draft Perwal ini sejak tahun 2022;
  • Pada awalnya akan disatukan dengan Perwal SPBE, namun tidak jadi;
  • Ada masukan dari Bag Hukum terkait Permen Bappenas No 18 tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  • Penambahan aspek Yuridis pada bagian Menimbang yang dimasukkan pada poin C;
  • Perubahan pada judul dengan penambahan lokus (Tingkat Daerah) dan seterusnya bisa menyesuaikan;
  • Penambahan unsur filosofi yang dituangkan pada Menimbang poin a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka diperlukan optimalisasi pengelolaan data;
  • Pada konsideran mengingat poin 1 ditambahkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45;
  • Pada konsideran mengingat poin 2 ditambahkan Lembaran Negara Republik Indonedisa Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587…..dst;
  • Belum memunculkan tujuan yang identik dari Kota Yogyakarta dalam Raperwal ini;
  • Perlu perumusan ulang terkait kebutuhan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait Raperwal SDI Tingkat Daerah;
  • Penghapusan BAB II, sehingga setiap pasal di BAB II bergabung dengan BAB I;
  • Pada BAB II terkait Prinsip diganti dengan kriteria;
  • Pada BAB II pasal yang ada diubah berdasarkan pengelompokkannya;
  • Pembahasan sampai dengan Bab II Pasal 4, dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.

 

 

Yang membuat Notulen,

 

Agustinus Tri Wahyudi

 

Komentar (0)