Hari/tanggal :
Senin, 25 Oktober 2021
Waktu :
09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Gabungan Lt. 3 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Biro Bina Mental Setda DIY
3. Biro Hukum Setda DIY
4. Dinkes DIY
5. RS Grhasia
6. Tim Ahli CV Mulitilisensi
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha, Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY). Agenda rapat embahas
tindak lanjut FGD NA dan draft Raperda tentang Kesehatan Jiwa.
2. Paparan oleh tim ahli CV Multilisensi mengenai perbaikan NA atas masukan
pada rapat-rapat sebelumnya.
3. Biro Bina Mental:
Disarankan istilah ODGJ dan ODMK diubah menjadi orang dengan penyandang
disabilitas untuk mengurangi stigma.
4. Setwan:
- Terdapat perbedaan istilah pendidikan khusus dalam UU Sisdiknas dan UU
Disabilitas. Dalam UU Sisdiknas, pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan
khusus dan anak cerdas dan berbakat istimewa. Sedangkan dalam UU Disabilitas
pendidikan khusus berupa sekolah luar biasa dan inklusif.
- Penggunaan istilah penyandang disabilitas dimungkinkan untuk ODGJ,
sedangkan OMDK kemungkinan akan resisten dengan istilah tersebut.
5. RS Grhasia
- Analisis fishbone perlu dipertajam.
- Kader masuk dalam peran serta masyarakat.
- TKSK ada SK Dinsos, bisa jadi salah satu komponen penanggulangan
gangguan jiwa.
- Alur rujukan perlu dipisah dengan alur rehabilitasi.
- Kenapa perlu mengambil penelitian daerah lain (TA: untuk memperkuat argumen atas penelitian yang telah dilakukan).
- ODGJ tidak bisa dibebani kewajiban.
- Belum ada pengaturan mengenai ODGJ telantar atau lintas provinsi.
6. Dinkes DIY:
- Data perlu diperjelas, apakah jumlah orang/jumlah kunjungan? Karena
orang yang sama bisa berkunjung berkali-kali
(TA: jumlah orang)
- Tidak semua RSU bisa menerima pasien ODGJ karena kekurangan psikiater.
- Perlu pengaturan mengenai rujukan bagi ODGJ dengan HIV AIDS.
7. Biro Hukum:
- Potential loss berapa? Berapa anggaran ideal yang harus dipersiapkan
pemda?
- Ketugasan lingkup Pemda.
- Dalam draft raperda disbeutkan bahwa ODGJ boleh memberikan kritik,
disarankan untuk dikaji kembali.
- Kriteria ODMK perlu dikaji kembali.
- Dasar hukum mengingat perlu menyesuaikan Lampiran II UU 12/2011.
8. Kumham:
- Saran perbaikan pada Bab II NA mengenai kajian teori, kutipan mengenai
orang yang sehat jiwa dimasukkan dalam ciri sehat jiwa.
- Apa perbedaan ciri sehat jiwa dan karakteristik kesehatan jiwa? Sebab
terdapat beberapa poin yang mirip, misalnya otonomi, aktualisasi diri. Bila
merupakan hal yang sama, maka disarankan untuk digabung menjadi satu kategori
saja.
- Saran perbaikan pada Bab II NA mengenai kajian asas, perlu penjabaran
beberapa asas, misalnya inklusif, kesetaraan. Perlu ditambahkan asas materi
muatan UU 12/2011.
- Saran perbaikan Bab II NA mengenai kajian praktik penyelenggaraan, sanksi
terhadap pelaku pemasungan tidak dicantumkan dalam draft raperda namun muncul
dalam NA, sehingga disarankan NA lebih fokus menekankan untuk membahas
penanggulangan pemasungan berupa pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi
sebagaimana yang tercantum dalam draft.
- Saran perbaikan Bab II NA mengenai kajian praktik penyelenggaraan, perlu
penambahan rincian responden dan hasil survei. Sehingga dapat terlihat
mayoritas alasan penyebab muculnya masalah kejiwaan di masyarakat.
- Saran perbaikan Bab IV NA mengenai landasan yuridis, tidak perlu menulis
kembali daftar peraturan perundang-undangan seperti di untuk BAB III, namun
fokus pada belum memadainya peraturan perundang-undangan yang ada dalam
menyelesaikan permasalahan di DIY sehingga perlu dibentuk perda.
Komentar (0)