Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Oktober 2021

Hari/tanggal     : Senin, 25 Oktober 2021

Waktu              : 09.00 s.d. 12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Gabungan Lt. 3 DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Biro Bina Mental Setda DIY

3.    Biro Hukum Setda DIY

4.    Dinkes DIY

5.    RS Grhasia

6.    Tim Ahli CV Mulitilisensi

7.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY). Agenda rapat embahas tindak lanjut FGD NA dan draft Raperda tentang Kesehatan Jiwa.

2.    Paparan oleh tim ahli CV Multilisensi mengenai perbaikan NA atas masukan pada rapat-rapat sebelumnya.

3.    Biro Bina Mental:

Disarankan istilah ODGJ dan ODMK diubah menjadi orang dengan penyandang disabilitas untuk mengurangi stigma.

4.    Setwan:

-       Terdapat perbedaan istilah pendidikan khusus dalam UU Sisdiknas dan UU Disabilitas. Dalam UU Sisdiknas, pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan khusus dan anak cerdas dan berbakat istimewa. Sedangkan dalam UU Disabilitas pendidikan khusus berupa sekolah luar biasa dan inklusif.

-       Penggunaan istilah penyandang disabilitas dimungkinkan untuk ODGJ, sedangkan OMDK kemungkinan akan resisten dengan istilah tersebut.

5.    RS Grhasia

-       Analisis fishbone perlu dipertajam.

-       Kader masuk dalam peran serta masyarakat.

-       TKSK ada SK Dinsos, bisa jadi salah satu komponen penanggulangan gangguan jiwa.

-       Alur rujukan perlu dipisah dengan alur rehabilitasi.

-       Kenapa perlu mengambil penelitian daerah lain (TA: untuk memperkuat argumen atas penelitian yang telah dilakukan).

-       ODGJ tidak bisa dibebani kewajiban.

-       Belum ada pengaturan mengenai ODGJ telantar atau lintas provinsi.

6.    Dinkes DIY:

-       Data perlu diperjelas, apakah jumlah orang/jumlah kunjungan? Karena orang yang sama bisa berkunjung berkali-kali  (TA: jumlah orang)

-       Tidak semua RSU bisa menerima pasien ODGJ karena kekurangan psikiater.

-       Perlu pengaturan mengenai rujukan bagi ODGJ dengan HIV AIDS.

7.    Biro Hukum:

-       Potential loss berapa? Berapa anggaran ideal yang harus dipersiapkan pemda?

-       Ketugasan lingkup Pemda.

-       Dalam draft raperda disbeutkan bahwa ODGJ boleh memberikan kritik, disarankan untuk dikaji kembali.

-       Kriteria ODMK perlu dikaji kembali.

-       Dasar hukum mengingat perlu menyesuaikan Lampiran II UU 12/2011.

8.    Kumham:

-       Saran perbaikan pada Bab II NA mengenai kajian teori, kutipan mengenai orang yang sehat jiwa dimasukkan dalam ciri sehat jiwa.

-       Apa perbedaan ciri sehat jiwa dan karakteristik kesehatan jiwa? Sebab terdapat beberapa poin yang mirip, misalnya otonomi, aktualisasi diri. Bila merupakan hal yang sama, maka disarankan untuk digabung menjadi satu kategori saja.

-       Saran perbaikan pada Bab II NA mengenai kajian asas, perlu penjabaran beberapa asas, misalnya inklusif, kesetaraan. Perlu ditambahkan asas materi muatan UU 12/2011.

-       Saran perbaikan Bab II NA mengenai kajian praktik penyelenggaraan, sanksi terhadap pelaku pemasungan tidak dicantumkan dalam draft raperda namun muncul dalam NA, sehingga disarankan NA lebih fokus menekankan untuk membahas penanggulangan pemasungan berupa pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi sebagaimana yang tercantum dalam draft.

-       Saran perbaikan Bab II NA mengenai kajian praktik penyelenggaraan, perlu penambahan rincian responden dan hasil survei. Sehingga dapat terlihat mayoritas alasan penyebab muculnya masalah kejiwaan di masyarakat. 

-       Saran perbaikan Bab IV NA mengenai landasan yuridis, tidak perlu menulis kembali daftar peraturan perundang-undangan seperti di untuk BAB III, namun fokus pada belum memadainya peraturan perundang-undangan yang ada dalam menyelesaikan permasalahan di DIY sehingga perlu dibentuk perda.

Komentar (0)