RAPAT PENYAMPAIAN KERANGKA DAN GAMBARAN SUBSTANSI MATERI PENYUSUNAN RAPERDATENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN SLEMAN


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 06 September 2021

RAPAT PENYAMPAIAN KERANGKA DAN GAMBARAN SUBSTANSI MATERI PENYUSUNAN RAPERDATENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN SLEMAN

 

Hari              : Senin, 6 September 2021

Jam              : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat         : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman

 

Peserta Rapat:

1.    Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman

2.    Setwan DPRD Kabupaten Sleman;

3.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati dan Handoko Wahyudi):

4.    Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Budi Sunyata selaku ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman

2.     Rapat dimulai dengan paparan dari Tim Ahli terhadap draft NA dan Raperda Kabupaten Sleman tentang Inovasi Daerah.

 

Kumham:

-        Kami perlu melihat Naskah Akademik dari sisi Permasalahan apa yang dihadapi Daerah.

-        Inovasi Daerah yang kami lihat hanya sebatas pelayanan publik, maka yang dilihat adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk memenangkan perlombaan di pusat.

-        Sebenarnya Inovasi Daerah cukup berkembang sejak adanya Pandemi Covid, dimana pelayanan yang diberikan melalui system digital sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan dan pendapatan daerah tetap berjalan.

-        Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sejak adanya Inovasi yang diterapkan pada saat pandemi covid sudah mengalami kenaikan? Ini untuk menjaga tujuan dari Inovasi yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan semata untuk perlombaan di pusat.

-        Dari tujuan yang ada di NA adalah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat namun perlu diperjelas apakah dengan inovasi yang telah ada sudah terwujud?

-        Belum terlihatnya keselarasan antara draft Raperda dan NA

-        Belum terlihat juga apa penyebab diperlukannya pengatura mengenai Inovasi Daerah.

-        Muara dari Inovasi daerah adalah untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan layanan internal maupun eksternal dan ini belum terlihat akan bagaimana metode yang akan diterapkan dalam Raperda.

-        Dalam BAB IV masih terdapat alinea yang bersifat teori yang mana teori tersebut seharusnya ditempatkan dalam BAB II khususnya dalam Kajian Terhadap Praktik penyelenggaraan.

-        Masih terdapat Tabel-tabel dalam BAB IV yaitu unsur sosiologis, sehingga disarankan untuk penempatannya dimasukkan kedalam BAB II.

Anggota Bapemperda

-        Apakah Kabupaten Sleman selama ini tidak memiliki Inovasi Daerah dan apa yang menjadi sasaran dari Inovasi Daerah yang sedang disusun.

-        Inovasi sudah dilakukan selama ini, namun kenapa baru sekarang dibentuk Perda?

-        Apakah data yang ada dalam NA sudah menjabarkan dari permasalahan dan perkembangan yang sudah ada di Sleman? Kami belum melihat mengenai penjabaran terhadap hal tersebut

-        Inovasi ini jangan sampai memotivasi ASN untuk berinovasi negative yang justru merugikan Negara khususnya Daerah.

-        Dengan banyaknya masukan dari Kemenkumham DIY maka kita perlu memastikan bahwa Tim Ahli dapat melakukan penyesuaian terhadap draft Raperda sesuai dengan masukan dari peserta Rapat.

Tim Ahli:

-        Terkait dengan inovasi daerah dalam hal Kabupaten Sleman yang telah diikuti oleh OPD namun belum ada sifat koordinasi, sehingga dengan adanya aturan mengenai Inovasi daerah dapat terlihat alur koordinasi dan dapat terdokumentasi.

-        Inovasi Daerah yang akan diikutkan kompetisi sesuai dengan yang ada dalam Pasal 5 Raperda, yaitu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah yang sesuai dengan urusan kewenangan Pemerintah Daerah, namun sejak 2019 sampai dengan sekarang kita belum memenangkan apapun, dan belum ada Inovasi terbaru dari Kabupaten Sleman dari 3 Kriteria tersebut.

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula inovasi sleman 0609.docx

Komentar (0)