RAPAT PENYAMPAIAN KERANGKA DAN
GAMBARAN SUBSTANSI MATERI PENYUSUNAN RAPERDATENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN
SLEMAN
Hari :
Senin, 6 September 2021
Jam : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten
Sleman
Peserta
Rapat:
1. Anggota
Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman
2. Setwan
DPRD Kabupaten Sleman;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati dan Handoko Wahyudi):
4. Tim
Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Budi Sunyata selaku ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman
2. Rapat
dimulai dengan paparan dari Tim Ahli terhadap draft NA dan Raperda Kabupaten
Sleman tentang Inovasi Daerah.
Kumham:
-
Kami perlu melihat Naskah
Akademik dari sisi Permasalahan apa yang dihadapi Daerah.
-
Inovasi Daerah yang kami lihat
hanya sebatas pelayanan publik, maka yang dilihat adalah untuk kesejahteraan
masyarakat dan bukan untuk memenangkan perlombaan di pusat.
-
Sebenarnya Inovasi Daerah
cukup berkembang sejak adanya Pandemi Covid, dimana pelayanan yang diberikan
melalui system digital sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan dan
pendapatan daerah tetap berjalan.
-
Yang menjadi pertanyaan adalah
apakah sejak adanya Inovasi yang diterapkan pada saat pandemi covid sudah
mengalami kenaikan? Ini untuk menjaga tujuan dari Inovasi yaitu untuk
kesejahteraan masyarakat dan bukan semata untuk perlombaan di pusat.
-
Dari tujuan yang ada di NA
adalah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat namun perlu
diperjelas apakah dengan inovasi yang telah ada sudah terwujud?
-
Belum terlihatnya keselarasan
antara draft Raperda dan NA
-
Belum terlihat juga apa
penyebab diperlukannya pengatura mengenai Inovasi Daerah.
-
Muara dari Inovasi daerah
adalah untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan layanan internal maupun
eksternal dan ini belum terlihat akan bagaimana metode yang akan diterapkan
dalam Raperda.
-
Dalam BAB IV masih terdapat
alinea yang bersifat teori yang mana teori tersebut seharusnya ditempatkan
dalam BAB II khususnya dalam Kajian Terhadap Praktik penyelenggaraan.
-
Masih terdapat Tabel-tabel
dalam BAB IV yaitu unsur sosiologis, sehingga disarankan untuk penempatannya
dimasukkan kedalam BAB II.
Anggota Bapemperda
-
Apakah Kabupaten Sleman selama
ini tidak memiliki Inovasi Daerah dan apa yang menjadi sasaran dari Inovasi
Daerah yang sedang disusun.
-
Inovasi sudah dilakukan selama
ini, namun kenapa baru sekarang dibentuk Perda?
-
Apakah data yang ada dalam NA
sudah menjabarkan dari permasalahan dan perkembangan yang sudah ada di Sleman?
Kami belum melihat mengenai penjabaran terhadap hal tersebut
-
Inovasi ini jangan sampai
memotivasi ASN untuk berinovasi negative yang justru merugikan Negara khususnya
Daerah.
-
Dengan banyaknya masukan dari
Kemenkumham DIY maka kita perlu memastikan bahwa Tim Ahli dapat melakukan
penyesuaian terhadap draft Raperda sesuai dengan masukan dari peserta Rapat.
Tim Ahli:
-
Terkait dengan inovasi daerah
dalam hal Kabupaten Sleman yang telah diikuti oleh OPD namun belum ada sifat
koordinasi, sehingga dengan adanya aturan mengenai Inovasi daerah dapat
terlihat alur koordinasi dan dapat terdokumentasi.
-
Inovasi Daerah yang akan
diikutkan kompetisi sesuai dengan yang ada dalam Pasal 5 Raperda, yaitu Inovasi
Tata Kelola Pemerintahan daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah
yang sesuai dengan urusan kewenangan Pemerintah Daerah, namun sejak 2019 sampai
dengan sekarang kita belum memenangkan apapun, dan belum ada Inovasi terbaru
dari Kabupaten Sleman dari 3 Kriteria tersebut.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula inovasi sleman 0609.docx |
Komentar (0)