NOTULA
RAPAT RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Hari/tgl : Senin, 22 November 2021
Pukul : 13.00 wib - selesai
Tempat : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
2. Bagian Hukum Kabupaten Bantul
3. Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul
4. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Nova Asmirawati, Farid Ario Yulianto, Anastasia Rani Wulandari, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
2. Pembahasan Pasal Demi Pasal sesuai saran Kemenkumham
a. Judul diubah menjadi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
b. Konsideran landasan yuridis sebaiknya diperbaiki
c. Mengakomodasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
d. Bagian Umum disesuaikan dengan Kewenangan Pemda
e. Larangan/ Kewajiban dijadikan 1 (satu)
f. Dalam memberikan sanksi secara berjenjang
g. Perbuatan tidak boleh dikenai 2 (dua) sanksi
h. Hak dan Kewajiban dikaji kembali
i. Hak dan Kewajiban disesuaikan dengan Larangan
j. Pasal 26 dipindah ke atas
3. Rapat ditutup pukul 15.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)