Review Perdais No. 1 Th. 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY sebagai tindak lanjut PP No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 03 Juni 2021

Hari/Tanggal : Kamis, 03 Juni 2021        

Waktu             : 09.30-11.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Lt. 2 Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    Biro Organisasi Setda DIY

3.    Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY

4.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

5.    Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Santi Mediana Panjaitan, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Review Perdais No. 1 Th. 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY sebagai tindak lanjut PP No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

 

Hasil Rapat:

 

Biro Hukum:

·         Menanggapi SE Mendagri No. 503/3236/SJ tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pemda DIY perlu menyurati Kemendagri terkait penyesuaian nomenklatur baru dapat dilakukan tahun depan

·         Pergub DIY 120/2020 perlu evaluasi karena menjadi pelaksanaan PP 6/2021.

·         Perlu dilakukan evaluasi secara keseluruhan dampak PP 6/2021 terhadap Perdais 1/2018.

 

DPPM:

·         Perubahan nomenklatur asalkan tidak merubah fungsi, masih dapat dilaksanakan.

·         Setelah terbitnya PP 5/2021 dan PP 6/2021 tetap melaksanakan tusi.

·         Sistem OSS berbasis risiko belum mendapat sosialisasi.

·         Penggunaan OSS-RBA harusnya 2 Juni 2021 ditunda sampai Juli 2021 karena Kementerian Investasi belum siap perangkatnya.

·         Mendukung Pemda DIY bersurat ke Kemendagri karena DIY berstatus istimewa.

·         Apakah penundaan atau memakai nomenklatur lain, sebagai user hanya mengikuti.

·         Meskipun regulasi di Pusat belum siap, namun sebagai penyelenggara perizinan siap melaksanakan OSS-RBA.

·         Pergub 120/2020 akan diperbaiki

·         Izin akan dikelurakan oleh lembaga OSS.

·         Izin tambang sudah ditarik ke Pusat, termasuk pengawasannya. Perangkat OSS-RBA di tingkat Pusat yang belum siap menimbulkan kebingungan bagi pemohon izin di daerah.

·         Sosialisasi perizinan berbasis risiko sudah dilaksanakan

·         Non perizinan, misalnya undian berhadiah tidak masuk OSS, padahal DPPM memberikan rekomendasi untuk Dinsos. Harus tetap difasilitasi untuk legalitas.

 

Biro Organisasi:

·         Menanggapi SE Mendagri No. 503/3236/SJ, akan dilakukan sinkronisasi dengan kabupaten/kota karena nomenklatur di kab/kota perlu rekomendasi gubernur.

·         Tetap tunduk pada SE Mendagri No. 503/3236/SJ, namun karena nomenklatur ada di Perdais tidak melakukan perubahan nomenklatur dulu.

·         Belum bisa menyesuaikan nomenklatur sehingga perlu koordinasi dengan Kemendagri.

·         Perubahan nomenklatur menunggu RPJMD selesai.

 

Kumham:

·         Terbitnya UU Ciptaker menimbulkan permasalahan di daerah.

·         Terkait OSS ada dua hal yaitu organisasi dan sistem. SE Mendagri No. 503/3236/SJ lebih menekankan pada sistem OSS. Sistem harus diturunkan dalam aturan perizinan berbasis risiko. SE menyederhanakan proses OSS. Bahkan tanpa SE, selama ini daerah sudah menjalankan OSS.

·         Dalam PP 6/2021 tidak membatasi nomenklatur, namun ternyata SE minta kelembagaan disesuaikan. Kalau begitu harus mencabut aturan rumpun urusan pemerintahan.

·         Perizinan dan non perizinan untuk memberikan legalitas berusaha. Tidak semua perizinan ada di OSS.

·         Perlu gradasi/leveling perizinan berdasarkan tingkat risiko.

 

Binwaskum:

Gunungkidul dan Sleman sudah menindaklanjuti PP 6/2021. 

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-06-03.docx

Komentar (0)