Hari/Tanggal : Kamis, 03 Juni 2021
Waktu : 09.30-11.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lt. 2 Biro Hukum Setda
DIY
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY
2.
Biro Organisasi Setda DIY
3.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY
4.
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
5.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Santi Mediana Panjaitan, Yusti
Bagasuari)
Acara:
Review Perdais No. 1 Th. 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY sebagai tindak
lanjut PP No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Hasil
Rapat:
Biro
Hukum:
·
Menanggapi SE Mendagri No. 503/3236/SJ tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pemda DIY perlu menyurati Kemendagri
terkait penyesuaian nomenklatur baru dapat dilakukan tahun depan
·
Pergub DIY 120/2020 perlu evaluasi karena menjadi
pelaksanaan PP 6/2021.
·
Perlu dilakukan evaluasi secara keseluruhan dampak PP
6/2021 terhadap Perdais 1/2018.
DPPM:
·
Perubahan nomenklatur asalkan tidak merubah fungsi,
masih dapat dilaksanakan.
·
Setelah terbitnya PP 5/2021 dan PP 6/2021 tetap
melaksanakan tusi.
·
Sistem OSS berbasis risiko belum mendapat
sosialisasi.
·
Penggunaan OSS-RBA harusnya 2 Juni 2021 ditunda
sampai Juli 2021 karena Kementerian Investasi belum siap perangkatnya.
·
Mendukung Pemda DIY bersurat ke Kemendagri karena
DIY berstatus istimewa.
·
Apakah penundaan atau memakai nomenklatur lain, sebagai
user hanya mengikuti.
·
Meskipun regulasi di Pusat belum siap, namun
sebagai penyelenggara perizinan siap melaksanakan OSS-RBA.
·
Pergub 120/2020 akan diperbaiki
·
Izin akan dikelurakan oleh lembaga OSS.
·
Izin tambang sudah ditarik ke Pusat, termasuk pengawasannya. Perangkat OSS-RBA
di tingkat Pusat yang belum siap menimbulkan kebingungan bagi pemohon izin di
daerah.
·
Sosialisasi perizinan berbasis risiko sudah dilaksanakan
·
Non perizinan, misalnya undian berhadiah tidak masuk OSS, padahal DPPM
memberikan rekomendasi untuk Dinsos. Harus tetap difasilitasi untuk legalitas.
Biro
Organisasi:
·
Menanggapi SE Mendagri No. 503/3236/SJ, akan dilakukan sinkronisasi dengan kabupaten/kota
karena nomenklatur di kab/kota perlu rekomendasi gubernur.
·
Tetap tunduk pada SE Mendagri No. 503/3236/SJ, namun karena nomenklatur ada
di Perdais tidak melakukan perubahan nomenklatur dulu.
·
Belum bisa menyesuaikan nomenklatur sehingga perlu koordinasi dengan Kemendagri.
·
Perubahan nomenklatur menunggu RPJMD selesai.
Kumham:
·
Terbitnya UU Ciptaker menimbulkan permasalahan di daerah.
·
Terkait OSS ada dua hal yaitu organisasi dan sistem. SE Mendagri No.
503/3236/SJ lebih menekankan pada sistem OSS. Sistem harus diturunkan dalam
aturan perizinan berbasis risiko. SE menyederhanakan proses OSS. Bahkan tanpa
SE, selama ini daerah sudah menjalankan OSS.
·
Dalam PP 6/2021 tidak membatasi nomenklatur, namun ternyata SE minta
kelembagaan disesuaikan. Kalau begitu harus mencabut aturan rumpun urusan
pemerintahan.
·
Perizinan dan non perizinan untuk memberikan legalitas berusaha. Tidak
semua perizinan ada di OSS.
·
Perlu gradasi/leveling perizinan berdasarkan tingkat risiko.
Binwaskum:
Gunungkidul
dan Sleman sudah menindaklanjuti PP 6/2021.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-06-03.docx |
Komentar (0)