Rapat Fasilitasi Raperwal Standar Harga Satuan Jasa pada Pemkot Yogyakarta Tahun 2023


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 18 Juli 2022

Hari/Tanggal   : Senin, 18 Juli 2022

Waktu              : 09.00-12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat :

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    BPKA DIY

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

5.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara:  Rapat Fasilitasi Raperwal Standar Harga Satuan Jasa pada Pemkot Yogyakarta Tahun 2023

 

Jalannya Rapat:

1.    BPKAD Kota: alasan penyusunan Raperwal SHJ yaitu penyesuaian harga. Aturan peralihan disesuaikan dengan bagian hukum.

2.    Kumham: bila mengacu pada PP 51/2019 Pasal 51 ayat (5), analisis standar harga satuan dalam bentuk perkada, sedangkan Pasal 97 ayat (6) standar harga satuan pakai keputusan. Begitu pula Permendagri 77/2020 standar harga satuan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah..

Biro Hukum: Di Provinsi menggunakan pergub karena perlu ada pengaturan khusus.

BPKAD Kota: Terkait bentuk produk hukum kami ikut saja, karena Kab. Sleman juga menggunakan Kepbup. Aturan standar harga di Pusat menggunakan PMK. Perdais masih wacana perubahan Pergub 85/2019.

3.    Pembahasan pasal per pasal:

-       Kumham: Pasal 6 disamakan dengan Pergub 51/2021.

-       Biro Hukum: terkait mulai berlaku, mulai berlaku pada tanggal diundangkan karena sudah diakomodir dalam Pasal 2 bahwa untuk perencanaan 2023.

-       Kumham: sama atau beda konsep barang dalam SHJ dan SHB? Karena masih dimasukkan terkait barang dalam SHJ. Jika sama, maka penormaan dalam 4 dan 5 perlu disempurnakan dengan menghilangkan kata “barang” dan penyesuaian substansi raperda.

4.    Pembahasan lampiran:

-       BPKA DIY: Kabupaten/kota honor lampiran 17 jangan sampai jomplang.

BPKAD Kota: Lampiran 17 ikut saja. Belum selaras di SIPD. Dikelompokkan honorarium, tapi di sistem SBU.

-       Bagian Hukum: Disinkronkan antara definisi antara tenaga non ASN di Ketentuan umum dengan uraian definisi Naban dan TT di lampiran. (di sub bab Naban TT dengan di sub bab perjalanan dinas). Kami menormakan agar ASN yang dimaksud dalam raperwal ini adalah ASN Kota Yogyakarta.

BPKAD Kota: tenaga non ASN itu yang dibiayai APBD, kalau masyarakat diluar APBD.

Bagian Hukum: istilah tenaga non-ASN disesuaikan dengan Permen 33/2022.

-       Bagian Hukum: Untuk semua klausul wakil walikota untuk dihilangkan karna sampai dengan th 2024 belum ada wakil walikota.

-       Bagian Hukum: Di sub bab perjalanan dinas “ketentuan administrasi perjalanan dinas” nomor 6, dihilangkan frasa “dan tidak ada pegawai ASN selaku pengampu ketugasan tersebut”.

BPKAD Kota: Dulu awalnya supaya tidak melenceng.

Biro Hukum: ditambahkan dengan disertai Surat Perintah/Surat Tugas.

-       Bagian Hukum: Di sub bab perjalanan dinas “ketentuan administrasi perjalanan dinas” nomor 8, dihilangkan frasa “atau menurut tingkat pendidikan/kepatutan yang bersangkutan”. Pemilihan frasa masih terdapat kemungkinan perbedaan penafsiran dan tidak jelas pelaksanaannya.

-       Bagian Hukum: Di sub bab perjalanan dinas “ketentuan administrasi perjalanan dinas” nomor 9 dihilangkan, pada angka 8 sebelum frasa masyarakat ditambah kata “tenaga Non ASN/masyarakat”. Angka 8 dan 9 masih belum jelas yang dimaksud dengan biaya perjalanan dinas tersebut untuk komponen yang mana.

-       Bagian Hukum: Di sub bab biaya transport huruf b, yaitu biaya taksi terkait bab “keberangkatan” dan “kepulangan” penggunaan kata “kantor” untuk dihilangkan. Tidak harus dari kantor tapi dari Kota Yogyakarta.

-       BPKAD Kota: menyesuaikan dengan PP 51/2019.

-       Bagian Hukum: Uang transport untuk “masyarakat” disamakan dengan pergub DIY nomor 52 Tahun 2020 tentang SHBJ Daerah TA 2021. Transportasi peserta lokal @60.000. Usulan terhadap bantuan transportasi local agar disamakan dengan standar yang berlaku pada Pemda DIY

Biro Hukum: Pemda DIY menggunakan lumpsum. Saran untuk disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

-       Bagian Hukum: Terkait gaji/honor TT untuk dapat disesuaikan/dinaikkan karena dalam kurun waktu 3 tahun tidak ada kenaikan. Khusunya posisi analis/penelaah untuk jenjang S1

-       Bagian Hukum: Untuk dimasukkan honorarium beracara sesuai Perpres 33/2020. Karena tugas pokok dan fungsi subbag bankum adalah “fasilitasi” bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum, serta perlindungan hukum bagi unsur Pemda dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga terkait tugas beracara mewakili pemerintah dalam persidangan adalah tugas tambahan.

Biro Hukum: kami sudah melaksanakan aturan ini

-       Bagian Hukum: Di sub bab komponen perjalanan dinas luar daerah huruf a biaya transport, klausul angka 1) untuk diubah. “Apabila menggunakan kendaraan sewa, biaya transport diberikan sesuai bukti pembayaran yang sah, meliputi biaya sewa mobil, pajak, BBM, biaya pengemudi, biaya tol, dan dapat digabung dalam 1 (satu) bukti pembayaran atau dipisah, dengan ketentuan

Biro: perlu diubah agar bukti pengeluaran untuk masing2 BBM, biaya tol.

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)